Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu diganti
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 6 Tahun 1995, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda No. 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelola Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
117
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 80 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 80, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 80
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4)
dan (5) Peraturan Walikota Kendari Nomor 27 Tahun 2020
tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame;
b. bahwa dalam rangka pengendalian produk tembakau rokok
dan peningkatan pendapatan asli daerah, maka untuk
penyelenggaraan reklame tersebut akan di kenakan biaya
tambahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan
atas Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perhitungan Nilai Sewa Reklame;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2011 Nomor 2, sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun
2019 ten tang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah
Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 3);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan daerah Kota Kendari nomor 11 Tahun
2019 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota
Kendari nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat daerah Kota Kendari (Lembaran daerah
Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11).
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG
PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
3
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 79 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Kendari Nomor 28 Tahun 2017 tentang Besaran Hak-Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari
Besaran Hak-Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 79, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 28 Tahun 2017 tentang Besaran Hak-Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari, maka Peraturan
W alikota Kendari Nomor 28 Tahun 201 7 Ten tang Besaran
Hak-Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Kendari Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Kendari Nomor 28 Tahun 2017 Tentang
Besaran Hak-Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Kendari, perlu pengaturan kembali;
b. bahwa dalam Pasal 20 ayat (4) Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 12 Tahun 2020 antara lain menyebutkan
bahwa Kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud
pada pasal 17 ayat (1), perlu dilakukan uji kelayakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa dalam Pasal 20 ayat (6) Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 12 Tahun 2020 antara lain menyebutkan
bahwa dalam hal uji kelayakan terhadap kendaraan dinas
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan
hasil yang tidak layak dan memadai, maka pemerintah
daerah perlu untuk menyediakan kendaraan dinas baru
sebagai pengganti yang lebih layak dan memadai sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa dalam Pasal 20 ayat (7) Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 12 Tahun 2020 antara lain menyebutkan
bahwa Kendaraan dinas yang sudah tidak layak
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikembalikan pada
Pemerintah Kota Kendari;
e. bahwa dalam Pasal 20 ayat (9) Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 12 Tahun 2020 antara lain menyebutkan
bahwa Dalam hal pemerintah daerah belum dapat
menyediakan kendaraan dinas jabatan baru, maka kepada
yang bersangkutan diberikan tunjangan transportasi;
f. bahwa dalam Pasal 20 ayat ( 10) Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 12 Tahun 2020 antara lain menyebutkan
bahwa tunjangan transportasi diberikan dalam bentuk uang
dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal
pengembalian kendaraan dinas jabatan dengan berdasarkan
hasil uji petik kelayakan sebagaimana disebutkan pada ayat
(6);
g. bahwa dalam Pasal 20 ayat (11) Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 12 Tahun 2020 antara lain menyebutkan
bahwa apabila dikemudian hari dalam hal pemerintah
Daerah Kota Kendari telah dapat menyediakan Kendaraan
dinas jabatan baru, maka pimpinan dan anggota DPRD
diberikan pilihan untuk menggunakan kendaraan dinas
jabatan baru atau menerima tunjangan transportasi;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
Pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
dan huruf g, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor
28 Tahun 2017 tentang Besaran Hak-Hak Keuangan
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Kendari.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3206 );
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 3);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2020
tentang perubahan atas Peraturan Daerah kota Kendari
Nomor 3 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2017 Nomor 3);
8. Peraturan Walikota Kendari Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari (Berita
Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 28);
9. Peraturan W alikota Kendari Nomor 1 Tahun 2019 ten tang
Kemampuan Keuangan Kota Kendari Untuk Menentukan
besaran tunjangan komunikasi intensif, Tunjangan Reses
dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan
perwakilan Rakyat Daerah tahun Anggaran 2019 (Berita
Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 1);
10. Peraturan Walikota Kendari Nomor 44 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 28
Tahun 2017 tentang Besaran Hak-Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2020 Nomor 44).
BAB IV TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 78 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 78, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 78
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 56 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Prasarana Konstruksi Reklame di Wilayah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan penelaahan dan kajian terhadap
Pasal 4 ayat (4) Peraturan Walikota Kendari Nomor 56
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Prasarana
Konstruksi Reklame di Wilayah Kota Kendari, dinilai
dapat memperlambat proses perizinan dan menimbulkan
keberpihakan dalam pelaksanaan kegiatan usaha
penyelenggaraan konstruksi reklame di wilayah Kota
Kendari;
b. bahwa untuk mengakomodir kepentingan penyelenggara
konstruksi reklarne dan kemudahan dalam proses
perizinan, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan
Pasal 4 ayat (4) Peraturan Walikota Kendari Nomor 56
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Prasarana
Konstruksi Reklame di Wilayah Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan .sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Kendari Nomor 56 Tahun 2019 Tentang
Penyelenggaraan Prasarana Konstruksi Reklame di
Wilayah Kota Kendari.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pembentukan Kotama<lya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 3602);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republi.k Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai.roana
telab diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Tndonesia Tahun
2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peruridang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6349);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tabun 2010 Tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 2019 Tentang
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ell Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 63, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6330);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan
Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010
Tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 Tentang Izin
Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik
Indonesia Tabun 2016 Nomor 276);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan urnum dan Perumahan
Rakyat Nomor : 27 /PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1757);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2008 Tentang Garis
Sempadan (Lembaran Daerab Kota Kendari Tahun 2008
Nomor 15);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor I Tahun 2012
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kora Kendari
Tabun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2012 Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tabun 2013
Tentang Retribusi 1zin Mendirikan Bangunan (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 1).
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 56 TAHUN
2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PRASARANA
KONSTRUKSI REKLAME DI WILAYAH KOTA KENDARI
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
5
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 77, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 77
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengelolaan Kas dan Kas Non Anggaran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Sistem
Pengelolaan Kas dan Kas Non Anggaran yang
tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel
dengan basis Teknologi Informasi maka perlu
diciptakan sebuah sistem yang komprehensip dan
terintegrasi tentang Pengelolaan Kas dan Kas Non
Anggaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota Kendari tentang Tata Cara
Pengelolaan Kas dan Kas Non Anggaran;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 560);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4738);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun
2020 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2020 Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BUD
BAB III KUASA BUD
BAB IV REKENING MILIK PEMERINTAH DAERAH
BAB V SISTEM PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS
BAB VI SISTEM PENGELOLAAN PENGELUARAN KAS NON ANGGARAN
BAB VII PERENCANAAN KAS PEMERINTAH DAERAH
BAB VIII ANGGARAN KAS DAN EVALUASI PENYERAPAN DANA
BAB IX PENGELOLAAN KEKURANGAN/KELEBIHAN KAS
BAB XI PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN UANG DAERAH
BAB XII PENGAWASAN PENGELOLAAN UANG DAERAH
BAB XIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
13
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 76 Tahun 2020
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 76, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 76
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pencapaian visi dan misi sebagaimana
tertuang dalam RPJMD Kata Kendari, perlu adanya
keselarasan dalam penyusunan program dan kegiatan pada
Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota
Kendari sesuai dengan tugas dan fungsinya;
b. bahwa untuk keselarasan tersebut, perlu adanya pedoman
yang digunakan untuk menyusun RKA-SKPD sesuai
Kebijakan Umum APBD, prioritas dan plafon anggaran
sementara, serta capaian indikator kinerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKota tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia N omor 4150);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
13. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
14. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
16. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2018 Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 17 Tahun 2004 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia 6187);
17. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
18. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 560);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3373);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ten tang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 201 7 ten tang Hak Keuangan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia N omor 6197);
29.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tah un 201 9 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
30. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana
dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 310);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta
Penyampaiannya;
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi
Khusus di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah;
35. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009
tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi
Pegawai Negeri Sipil;
36. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.05/2010
tentang Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
55/PMK.05/2014 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.05/2010
tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
37. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
678);
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
39.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
40. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2016
tentang Uang Makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
645);
41. Peraturan Menteri Pekerjaan Um um Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
42. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 630);
43. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019
tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas
atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan
Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 347);
44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
45.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
berkenaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 976);
46. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah
Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara;
47. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
48. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
49. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 27);
50. Peraturan Walikota Kendari Nomor 15 Tahun 2015
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kota
Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2015 Nomor
15).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN PROGRAM DAN ANGGARAN TAHUN BERKENAAN
BAB III SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH
BAB IV PRINSIP DAN KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBD
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
121
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 75 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Kendari No. 9 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Penilaian Kinerja Lingkup Pemerintah Kota Kendari
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 75, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 75
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya Peningkatan Kinerja dan
Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Kota Kendari, perlu diberikan Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan
salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur
Sipil Negara sehingga dapat meningkatkan disiplin,
motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tk. II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonsia tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah ;
13. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ;
14. Peraturan Kepala BKN Nomor 23 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pengurangan Tambahan Kinerja PNS;
15. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016);
17. Peraturan Walikota Kendari Nomor : 47 Tahun 2019 tentang Kelas dan Nilai Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP TPP ASN
BAB VI SISTEM PENGINPUTAN DATA DAN PENILAIAN TPP ASN
BAB VII MEKANISME PEMBAYARAN
BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI
BAB IX SANKSI
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB Xll KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
26
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 72 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 72, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 72
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Besaran Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2020
tentang Pajak Air Tanah;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Gubemur
Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2020 tentang
Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Kendari tentang Besaran Nilai Perolehan Air
Tanah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 1995 Nornor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1401
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Pembentukan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 349);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lemabaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6905);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5950);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
15.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 408);
16.Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun
2020 ten tang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor
39);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill RUANG LINGKUP
BAB IV NILAI PEROLEHAN AIR
BAB V KOMPONEN PENENTUAN NPA
BAB VI PERHITUNGAN NPA
BAB VII TATA CARA PENDATAAN
BAB VIII TATA CARA MENGHITUNG PAJAK AIR TANAH
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
28
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 71, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 71
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf e angka
4 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5954);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi
Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
21
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 70, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 70
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah
Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf e angka
3 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset
Daerah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas
Peraturan Pernerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Betita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan (Betita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 197);
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor
11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020
Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK,NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat