Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dalam Wilayah Kota Palopo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksana Program Beras Sejahtera (RASTRA) Daerah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengimplementasikan Program Walikota Palopo mengenai Pengadaan Beras Sejahtera (RASTRA) Daerah untuk masyarakat tidak mampu yang tidak terakomodir dalam Program Subsidi Rastra Pusat, perlu mengatur tentang Pelaksanaan Program Beras Sejahtera (RASTRA) Daerah Kota Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Program Beras Sejahtera (RASTRA) Daerah Kota Palopo;
I. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersi.h dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 ten tang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Penge\o\aan dan 'l'anggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran ' Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
· (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4260);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
17. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan
Perberasan Nasional;
18. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan penyaluran beras oleh pemerintah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Pennenkeu tentang Penunjukan Kementerian Sosial sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) Program Raskin;
23. Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 95);
24. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 8);
25. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Kemiskinan (l..embaran Daerah Kota Palopo Tahun 2010 Nomor 6);
26. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016
Nomor 8);
27. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 9);
28. Peraturan Walikota Palopo Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 66)
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM BERAS SEJAfITERA (RASTRA) DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2017.
BABI BEtEIITUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahaan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo;
5. Beras Sejahtera Daerah yang selanjutnya di singkat Rastra Daerah adalah bantuan pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rurnah tangga berpenghasilan rendah sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial
� pad.a rurnah tangga sasaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo Tahun 2017.
6. Tim Koordinasi Beras Sejahtera yang selanjutnya disebut Tikor Rastra
adaJah Tim Koordinasi pelaksana distribusi Rastra Kota Palopo;
7. Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimi1iki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas
saham;
8. Daftar Keluarga Penerima Manfaat yang selanjutnya disingkat DKPM adalah Daftar Keluarga Penerima Manfaat Rastra Daerah yang tidak mampu dan tidak terakomodir dalam Program Rastra Pusat.
9. Keluarga Penerima Manfaat Rastra yang selanjutnya disebut KPM Rastra
adalah Keluarga yang berhak menerima Beras dari Program Rastra Daerah.
� 10. Titik Bagi yang selanjutnya disingkat TB adalah lokasi penyerahan
Rastra Daerah dari Pelaksana Distribusi Rastra kepada KPM Rastra.
11. Titik Distribusi yang selanjutnya clisingkat TD adalah tempat atau lokasi
penyerahan Rastra Daerah dari Perum BUWG kepada Pelaksana Distribusi Rastra Daerah di kelurahan atau lokasi lain yang disepakati secara tertulis oleh Pemerintah Daerah dengan Perum BULOG;
12. Kualitas Beras Rastra Daerah adalah kualitas medium basil pengadaan
Perum BUWG sesuai dengan Inpres Kebijakan Pemberasan yang berlaku;
13. Kualitas Medium adalah beras dengan kualitas kadar air maksimum 14%,
butir patah atau beras pecah (broken) maksimum 20%, kadar menir
maksimum 2%, dan derajat sosoh minimum 95%;
14. Surat Permintaan penyediaan alokasi adalah surat permintaan yang
dibuat oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk kepada Perum BUWG
berdasarkan kebutuhan Alokasi Pagu Rastra.
15. Harga Tebus Rastra yang selanjutnya disingkat HTR adalah Harga Tebus
Rastra secara tunai;
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BAB II RUAlfG LIIIGKUP Pasal 2
(1) KPM Rastra Daerah berdomisili di 48 (empat puluh delapan) Kelurahan dalam 9 (sembilan) Wilayah Kecamatan Se-Kota Palopo sebanyak 1.817 KPM
(2) Jumlah beras yang disalurkan untuk Program KPM Rastra Daerah adalah 10 Kg per KPM per bulan terhitung bulan Januari sampai bulan Desember 2017 dengan pagu secara keseluruhan adalah 218.040 kg.
(3) KPM Rastra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya ditetapkan
dengan Keputusan Walikota.
BABM MAKSUD DAR TUJUAR Pasa13
Maksud dan Tujuan program Rastra Daerah ini adalah untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.
BAB IV
BIAYA TEBUS DAR ONGKOS ARGKUT RASTRA DAERAH
Pasal4
(1) Biaya Tebus Rastra Daerah yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui dana APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 8.725,00
{Delapan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah} perkilogram;
(2) Biaya Ongkos Angkut Rastra Daerah sebesar Rp. 87,-(Delapan Puluh
Tujuh Rupiah) perkilogram tambah PPN 10%;
(3) Biaya Tebus Rastra Daerah Kota Palopo Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor : KD-36/DK000/02/2017 tanggal 06 Februari 2017 tentang Harga Penjualan Beras Kualitas Medium PSO untuk Kebutuhan di Luar Penugasan Pemerintah;
BABV
MEKANISME PEIIYALURAN, JANGKA WAKTU DAR CARA PEMBAYARAB BERAS SEJAHTERA DAERAR
Bagiaa Keaatu Mekaaisme Penyaluran Beras Sejahtera
Pasal 5
(1) Perum Bulog menyerahkan beras kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Daerah secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan permintaan, yang diserahkan pa.Jing Jambat 7 {tujuh} hari seteJah
perjanjian ditandatangani dan dibuktikan dengan Berita Acara serah terima beras yang ditandatangani oleh kedua pihak.
(2) Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Rastra Daerah sampai TD
menjadi tugas dan tanggung jawab Perum BULOG. ·
(3) Penyaluran Rastra Daerah dari TD sampai ke titik KPM menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah meJalui Kelurahan.
(4) Jika mutu beras yang disalurkan oleh Perum BULOG sampai pada TD tidak sesuai standar kualitas medium, maka Pemerintah Kelurahan berhak menolak dan Perum BULOG berkewajiban untuk mengganti sesuai dengan kualitas beras BULOG tidak lebih dari 2 x 24 jam;
(5} Jika beras yang disalurkan dari TD ke KPM tidak sesuai kualitasmedium, KPM menegembalikan ke Perum BULOG melalui Pemerintah Kelurahan; Raglan Kedua Jaagka Waktu Pasal 6
(1) Jangka waktu pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Rastra Daerah bagi masyarakat tidak mampu dilaksanakan mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 'l'ahun 2017;
(2) Dalam hal terjadi kendala yang bersifat spesifik (kondisi geografis, iklim/cuaca, bencana alam, dan lainnya) sehingga penyaluran Rastra tidak mungkin dilakukan secara rutin setiap bulan, maka jadwal penyaluran Rastra disesuaikan dengan kondisi tersebut.
Raglan Ketiga Cara Pembayaran Pasal 7
(1)Pembayara.n d.ilakukan dengan cara Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Daerah mentransfer ke rekening Perum Bulog.
.A {2) Besar Pembayaran yang ditransfer &ebagairoana diroaksud pada ayat {1}Sesuai dengan tagihan dari Perum Bulog yang disertai dokumen Perjanjian Jual Bell, Kuitansi, Berita Acara Serah Terima Beras, Berita Acara Penitipan Beras dan Faktur.
BAB VI PERTAIIGGUJfG JAWABAII Pasa1 8
(1) Perum Bulog membuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Rastra Daerah kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Daerah.
(2) 'l'ikor Rastra menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Rastra Daerah kepada Walikota setiap pendistribusian Rastra.
BABVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pad a tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya da1am Berita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Palopo Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 103, Pasal 113, Pasal 115, Pasal 125, dan Pasal 129, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010 Ten tang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Palopo Tahun 2018.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ten tang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4248);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700).
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68• Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 3952);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2004 Nomor 4405);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
18. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019;
19. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Nasional Tahun 2018;
20. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018;
21. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2012-2032;
22. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2025;
23. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2018;
24. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
PERATURAN WALIKOTA TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KOTA PALOPO TAHUN 2018
BAB. I KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota Palopo ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang roemimpin Pela.ksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Otonom;
2. Walikota adalah Walikota Palopo;
3. Dewan Perwakilan Rak;yat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daefflh Kot.a Palopo yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
4. Badan adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palopo yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan ;
5. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPDadalah RKPD Pemerintah Kota PalopoTahun 2018;
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disebut APBD Kota Palopo adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Kota dengan DPRD Kota Palopo dart dengan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
BABU REIICABA KERJA PEIIIBANGUNAB DAERAH
pasal 2
1) RKPD Kota Palopo Tahun 2018 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun;
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kota Palopo pada Tahun Anggaran 2018;
(3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bertujuan mewujudkan Visi, Misi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Kota Palopo Tahun 2013-2018;
pasal 3
RKPD Pemerintah Kota Palopo Tahun 2018 merupakan dasar Perumusan Kebijakan Strategis Pemerintah Kota Palopo.
pasal 4
Uraian RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tertuang dalam Naskah RKPD Pemerintah Kota Palopo Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalarn lampiran peraturan ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB III PENUTUP
pasal 5
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat