ABSTRAK: |
-
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana kota Palopo.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembara Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
3881);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4252);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentuk� Kabup�ten Mamasa dan Kota Palopo
di Provlnst Sulaw�s1 Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tah�n 2002 tentang Hak
Cipta LembaranNegara Repubhk Indonesia Tahun
2002 Nomor 8�, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4220);
1
6. Und�ng -Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
7 · Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Kctcr�ukaan lnformasi Publik (Lcmbaran Negara
Repuhk Indonesia Tahun 2009 Nornor 61 Tambahan
Lernbaran Negara Repulik Indonisia Nornor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Pomografi
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nornor 181, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4916);
9. Undang - Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2011
Nornor 82, Tambahan Lernbaran Negara Repulik
Indonesia Nornor 5234);
10. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5589);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4090);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140,Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor
3/P/KPI/08/2006 tantang Izin Penyelenggaraan
Penyiaran;
- MEMUTUSKAN :
PERATURAN WALIKOTA TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL TELEVISI RATONA KOTA
PALOPO
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
oatam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pcmcrintah Daerah yang mcmimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
s. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara,
gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter,
baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
6. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/ atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran,
7. Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
8. Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
9. Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan
memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepad�
khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan
produk yang ditawarkan.
10. S��an iklan layanan masyarakat ad�ah siaran ikl� .nonkomersial yang
d1s1arkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan
memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/ atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
11. Lem�aga penyiaran adalah penye.lenggara penyiaran, baik lembaga
Peny1aran publik, lembaga peny1�an swasta, lembaga penyiaran
komunitas maupun lembaga peny1aran ?erlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada
Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3
1 riin pc?yelc�g.garaa1:1 penyiaran adalah hak yang diberikan oleh Menteri
J ... • n1c1fllui Kom1s1 Penyiarnn Indonesi·a kepada penyelenggara penyt·aran-
3 LcI11 bnga Pcn�mran Publik Lokal Tclevisi Ratona Kata Palopo yang
1 . selnnjutnya disebut LPPL TV Ratana Kota Palopo adalah lembaga penyiuran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerin�ah dacrah, n1enye�eng�arakan ke�iatan penyiaran televisi, bers1fat
indcpenden, 1:1etial, tidak komers1al dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
4. Siaran lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah
1 jangkauan Kota Palopo sesuai wilayah layanan siaran.
1s. ocwan �cngawas..adalah organ lembaga penyiaran publik lokal yang berfungst mew�kih masyarakat, pemerintah kota dan unsur lembag� penyiaran pubhk y�g menjalankan tugas pengawasan untuk mencapru
tujuan lembaga penyiaran publik.
16. oewan Direksi adalah unsur Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang berwenai:ig dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran pubhk Lokal.
BAB II
BENTUK, NAMA LEMBAGA PENYIARAN DAN KEDUDUKAN
Bagian Kesatu
Bentuk
(1)
(2)
Pasal 2
Dengan Peraturan ini dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kota Palopo yang selanjutnya disebut Televisi Ratana Kota Palopo.
Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk badan hukum.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 3
(1) Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kota Palopo adalah Televisi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota.
(2) Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
berkedudukan di Kota Palopo.
BAB III
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
(1) Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kota. Palopo baik secara kelembagaan maupun dalam. penyelenggaraan siaran bersifat independen, netral dan tidak komersd.
4
Lembaga Pcnyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kota Palopo didirikan
('.2) dengan tujuan scbagai:
a. media pendidikan dan informasi.
b. media komunikasi timbal balik antara Pemerintah Oaerah dan masyarakat;
c. media pelestarian budaya daerah dan hiburan yang sehat;
d. pcndorong partisipasi dan memotivasi masyarakat dalarn pembangunan; dan
e. perekat sosial.
BAB IV
PERIZINAN
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Televisi Ratana Kota Palopo wajib mendapatkan Izin Penyelenggara�
penyiaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Kom1s1
penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
(1) Organisasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kata
Palopo terdiri atas :
a. Dewan Pengawas;
b. Dewan Direksi; dan
c. Manajemen Penyelenggara Penyiaran.
(2) Susunan organisasi, tugas dan fungsi Organisasi LPPL Televisi Ratana Kota Palopo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Dewan Direksi, dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Bagian Kedua
Dewan Pengawas
Paragraf 1
Umum
Pasal 7
(1) Dewan Pengawas ditetapkan oleh Walikota atas usul Pimpinan DPRD .. (2) Jumlah Anggota Dewan Pengawas sebanyak 3 (tiga) orang yang terdiri
dari unsur pemerintah, unsure penyiar� d� masyarakat, dimana 1
(satu) orang diantaranya ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pengawas
berdasarkan Keputusan hasil rapat anggota Dewan Pengawas.
5
Paragraf 2
Kewcnangan
Pasal 8
O wan Pengawas memiliki kewenangan .
e rnemilih dan mengangkat Dewan Direk ·.
fl. k p SI,
b. menetap a�. rogram Umum Lima Tahun Lembaga Penyiaran
Lokal Televisi Ratona Kota Palopo.
Paragraf 3
Tugas
Publik
oewan Pengawas bertugas:
Pasal 9
a. menetapkan .kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta mengawasi pelaksanaan
kebijakan �ersebut sesuai arah dan tujuan penyiaran;
b. mengawas1 . pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta
independens1 dan netralitas siaran;
c. melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap calon anggota Dewan Direksi;
d. mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi;
e. menetapkan salah seorang anggota Dewan Direksi sebagai Direktur
Utama;
f. menetapkan pembagian tugas setiap direktur; dan
g. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Walikota dan DPRD.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Dewan Pengawas dibantu oleh sekretaris yang secara administratif berada di bawah Dewan Direksi.
Bagian Ketiga
Dewan Direksi
Paragraf 1
Umum
Pasal 11
(1) Anggota Dewan Direksi berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang direkt�r utam� d� ��ir:1g banyak 2 (dua)
orang direktur, yang masing-mas1ng mermrnpm divisi atau bagian.
(2) Anggota Dewan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan I atau bukan Pegawai Negeri
Sipil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
6
Pnragraf2
Kcwenangan
Pasal 12
oe,ran D�rcksi mcmi�iki kewcnangan :
s. mcnJnbarkan Program Umum dari Dewan Pengawas selama 5 (lima) Tahun;
b. mengangkat dan memberhentikan karyawan LPPL Televisi Ratona Kota
Palopo;
menetapkan kebijakan operasional·
�·. menjalin kerjas ama dengan pihak 'lain untuk kemajuan LPPL Televisi
Ratona Kota Pa1opo sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. mengangkat dan memberhentikan jabatan dibawahnya atas persetujuan Dewan Pengawas;
f. mewakili lemba?a di luar maupun di dalam pengadilan;
g. melakukan perikatan dengan pihak ketiga terkait pinjam meminjam uang atau lainnya atas persetujuan Dewan Pengawas.
Paragraf 3
Tugas
Pasal 13
(1) Dewan Direksi mempunyai tugas:
a. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas yang meliputi kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya;
b. memimpin dan mengelola Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Televisi Ratana Kata Palopo sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna;
c. menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional penyiaran;
d. mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
e. menyiapkan laporan berkala dan laporan tahunan;
f. membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
g. mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan; dan
h. menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam rnaupun di luar negeri.
(2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling scdikit mcmuat:
a. evaluasi pelaksanaan rencana induk sebelumnya;
b. posisi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kota
Palopo; . . .
c. asumsi Lembaga Penyiaran Pubhk Lokal Televisi Ratona Kota
Palopo menjadi dasar penyusunan r.:ncana jangka panjang; dan
d. penempatan sasaran, strategi,. kebijakan program kerja/ rencana jangka panjang beserta keterkaitan antar unsur tersebut.
(3) Bentuk isi dan tata cara penyusunan rencana induk didasarkan pada peratur� �erundang-undangan yang berlaku.
7
(4)
e n ° eh �ewan Direksi diajukan kepada
oewan P
ngawas untuk dibah
as dan d1setujui.
) Rencana Induk Lembaga Pen ·
(S palopo yang telah disetuj . y�aran Publik Lokal Televisi Ratana Kota
Walikota. UI O e Dewan Pengawas disampaikan kepada
Bagian Keempat
Manajemen PenyeIenggaraan Penyiaran
Pasal 14
(l) ManajemkernuPenyele.nggara Penyiaran t�1din· d�·. a. stru r organisasi dan tata kerja·
b. su.
rtnber daya m.. anusia dan keahliannya,. dan
c. sis em penggajian.
(2) Manajemen Penyelenggara Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), berkedudukan di Kota Palopo.
Pasal 15
(1) Penyelenggara Penyiaran dipimpin oleh seorang kepala stasiun penyiaran dan dibantu oleh seorang kepala divisi produksi, divisi pengembangan usaha dan divisi teknik.
(2) Uraian tugas Penyelenggara Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasal 16
(1) Penyelenggara LPPL Televisi Ratana Kota Palopo wajib memanfaatkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan kompetensi teknis
maupun kompetensi etis.
(2) Penyelenggara Penyiaran berhak mendapatkan gaji, tunjangan dan pendapatan lainnya berdasarkan standar profesi atau standar penggajian sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENGANGKATANDANPEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu
Pengangkatan Dewan Pengawas
Pasal 17
(1) Dewan Pengawas ditetapkan oleh Walikota atas usul DPRD setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD secara terbuka atas masukan dari pemerintah kota dan/atau masyarakat.
(2) Masa kerja Dewan Pengawas selam� 5 (li1?a) tahun dan dapat dipilih kembali hanya 1 (satu) kali masa kerJa benkutnya.
8
Pasal 18
persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas
adalah Warga Negara Indonesia yang:
' bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa·
�· setia kepada Pancasila dan Undang-U�dang Dasar Negara Republik
· Indonesia Tahun 1945;
sehat jasmani dan rohani;
�-. berwibaw�kjujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
e. berpendidi . an �arjan:1 atau memiliki kompetisi intelektual yang setara;
[. mempunyru integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mem?�r�ahank� persatuan dan kcsatuan Bangsa dan Negara;
g. mem1hki kepe?u�1an, wawasan, pengetahuan dan/ atau keahlian, serta
pengalaman di bidang penyiaran publik:
h. tidak terkait langsung maupun tidak '1angsung dengan kepemilikan dan kep�ngurusan_ media massa lainnya; .
1. non partisan dan tidak sedang menjabat sebagai anggota Iegislat1f; dan
J· Usia paling rendah 25 (Dua Puluh Lima) Tahun dan paling tinggi 60 (Enam Puluh) Tahun.
Bagian Kedua
Pemberhentian Dewan Pengawas
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kot.a Palopo berhenti at.au diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
d. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. terlibat dalam tindakan yang merugikan Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo;
f. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
g. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18.
(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d, huruf e, huruf d dan huruf f ditetapkan setelah yang bersangkutan
diberi kesempatan membela diri.
(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak Dewan Pengawas yang bersangkutan diberitahu secara tertulis tentang rencana pemberhentian tersebut.
(4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
masih dalam proses, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan
dapat melanjutkan tugasnya.
(5) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) . bulan t�rhitung sejak tanggaI
penyampaian pembelaan diri sebagaiman� dimaksud pada ayat (3)
DPRD tidak memberikan rekomendas1 pemberhentian kepada
Walikota, rencana pemberhentian tersebut batal.
9
(6) I<edudukan sebagai anggota O . dikcluarkannya keputusan b ewan_ Pengawas berakhir dengan
pern erhentian oleh Walikota.
Bagian Ketiga
Pengangkatan Dewan Direksi
Pasal 20
Persyaratan un_tuk dapat diangkat menjadi Dewan Direksi adalah Warga
Negara Indonesia yang :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa·
b. setia kepada Pancasila dan Undang-U�dang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela·
e. berpendidikan minimal Sarjana Strata Satu; '
f. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mernpertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara;
g. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta
pengalaman dalam bidang penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan penyiaran;
h. tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
1. Tidak memiliki jabatan lain;
J. non partisan; dan
k. Usia paling rendah 25 (Dua Puluh Lima) Tahun dan paling tinggi 60
(Enam Puluh) Tahun.
(1)
(2)
(3)
Pasal 21
Dewan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Dew:m Pengawas setelah mendapat persetujuan dewan pengawas dan Walikota.
Tata cara pemilihan Dewan Direksi ditentukan oleh Dewan Pengawas. Calon Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Pub�ik Lokal Televisi Ratana
Kota Palopo diangkat untuk masa jabatan 5 [lima] tahun.
Bagian Keempat
Pemberhentian Dewan Direksi
Pasal 22
(1)
Anggota Dewan Dir�ks1·
berhenti·
apabila:
(2)
Anggota Dewan Direksi ap
jabatannya apabila: ketentuan peraturan perundang-undangan a. tidak melaksanakan
yang berlaku; . ang merugikan lembaga;
b. terlibat dalam tindak�an tindak pidana berdasarkan putusan
c. dipidana karena melh mperoleh kekuatan hukum tetap; atau pengadilan yang tela me
10
d. tidak Iagi memenuhi
Pasal 19. persyaratan sebagaimana dimaksud dalarn
(3) Sebelum keputusan pemberhen. . dimaksud pada ayat (4) h . tian ditetapkan
sebagaimana
d .be
· 1{esempatan membel
uruf a dan huruf b'
yang
bersangkutan
1 n a din·.
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
Pembelaan �iri sebag:umana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara tertuhs d�am .Jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak
anggota Dewan Direks1 yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis oleh Dewan Pengawas tentang rencana pemberhentian tersebut.
Sel�a rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
mas1h. dalam proses, anggota dewan direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.
Jika dal� jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
Dewan P�nga:vas tidak memberikan putusan pemberhentian anggota
Dewan Direksi tersebut, rencana pemberhentian batal.
Kedudukan sebagai anggota Dewan Direksi berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Dewan Pengawas.
Anggota Dewan Direksi sedang menjalani pemeriksaan ditingkat penyelidikan karena disangka melakukan tindak pidaria, diberhentikan sementara dari jabatannya dan apabila dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, yang bersangkutan dapat melaksanakan tugasnya kembali pada jabatan yang sama.
Apabila salah satu atau beberapa anggota Dewan Direksi berhalangan tidak tetap, kekosongan jabatan tersebut diisi oleh anggota Dewan Direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh Dewan Pengawas.
(10) Jika anggota Dewan Direksi berhenti atau diberhentikan, jabatan pengganti antar waktu diisi sesuai dengan ketentuan tentang pengangkatan Dewan Direksi.
Pasal 23
Persyaratan, pengangkatan dan pember�enti� dari jabatan di bawah Dewan Direksi ditetapkan oleh Dewan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI TATAKERJA
(1)
(2)
Pasal 24
Keputusan Dewan Pengawas ditetapkan secara kolegial melalui sidang Dewan Pengawas.
Keputusan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara formal ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.
11
Pasal 25
( 1) Pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kata
Palopo dilakukan oleh Dewan Direksi secara kalegial.
(2) Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat Dewan Direksi dan ditetapkan oleh Direktur Utama.
(3) Selain Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, pihak lain manapun dilarang turut campur dalam kebijakan operasional siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kata Palopo.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pemimpin di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kata Palopo wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kata Palopo serta dengan instansi atau pihak di luar Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kota Palopo sesuai dengan tugas rnasing-masing.
Pasal 27
Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 28
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertangung jawab kepada atasannya masing-rnasing serta menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu.
Pasal 29
Setiap Laporan yang diterima pemimpin satuan organisasi wajib diolah untuk digunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut, baik untuk keperluan penyempumaan kebijakan maupun untuk memberikan arahan lebih lanjut kepada bawahan.
Pasal 30
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan, agar diambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
BAB VII
KEKAYAAN DAN PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu
Kekayaan
Pasal 31
(1) Kekayaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kata Palopo merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, yang dikelola sendiri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
12
Undangan yang berlaku dan dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan aperasianalnya.
(2)
(3)
(1)
(2)
(3)
Besarnya kekayaan LPPL Televisi Ratana Kota Palopo pada saat diberlakukannya Peraturan Walikota ini adalah seluruh kekayaan Negara yang berasal dari Pemerintah Kota Palapo.
Besamya kekayaan LPPL Televisi Ratona Kota Palopo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palopo.
Bagian Kedua
Pembiayaan
Pasal 32
Untuk membiayai kegiatan dalam rangka mencapai tujuan, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kata Palopo memiliki sumber perdanaan yang berasal dari :
a. anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
b. sumbangan masyarakat;
c. siaran iklan; dan/atau
d. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelengaraan
penyiaran.
Penerimaan yang diperoleh dari sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola langsung secara transparan untuk mendanai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kata Palopa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Anggaran Biaya Operasional Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kota Palopo setiap tahun disetujui oleh DPRD sesuai kemampuan daerah dan skala prioritas.
Pasal 33
Perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) digunakan secara langsung untuk menunjang operasional siaran, meningkatkan mutu siaran, meningkatkan layanan kepada masyarakat, dan untuk kesejahteraan karyawan.
BAB VIII
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 34
(1) Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kata Palopo wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Jangka Menengah yang disampaikan kepada Walikota dengan tembusan kepada DPRD.
(2) Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kata Palopo wajib menyusun dan menyampaikan rencana strategi yang disampaikan kepada Walikata dengan tembusan kepada DPRD.
13
(3)
(4)
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palapa wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Walikota dengan tembusan kepada DPRD.
Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Tahunan didasarkan pada peraturan yang berlaku.
Pasal 35
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kata Palopa wajiib rnemberikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 36
Dewan Direksi bertanggungjawab atas keseluruhan penyelenggaraan penyiaran, baik dalam maupun luar lembaga.
Pasal 37
(1) Tahun Buku Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kata
Palopo adalah Tahun Anggaran Daerah.
(2) Laporan tahunan paling sedikit memuat:
a. laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil yang
telah dicapai;
b. permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja;
dan
c. perhitungan tahunan sesuai dengan ketentuan yang ada.
(3) Laporan Tahunan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kata Palopo ditandatangani oleh Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada Walikota dan tembusannya disampaikan kepada DPRD.
BAB X
KEPEGAWAIAN
Pasal 38
(1) Pegawai Lembaga PenY_iar� Publik �kal Televisi Ratana Kata Palapa adalah Pegawai Negen S1p1l yang diangkat berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang �erl� dan bukan Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat oleh Dewan Direksi berdasarkan perjanjian
kerja.
(2) Persyaratan, kedudukan, �ak, dan kewaji_b?-11 Pegawai Negeri Sipil Lembaga Penyiaran Publik Lokal Te_levis1 Ratana Kota Palopo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Keputusan Dewan Direksi.
14
(3) Persyaratan, kedudukan, hak dan kewajiban Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Keputusan Dewan Direksi dan perjanjian kerja.
(4) Pegawai LPPL Televisi Ratona Kota Palopo baik Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pasal 39
Besaran dan jenis penghasilan pegawai LPPL Televisi Ratona Kota Palopo ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasal 40
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo dilakukan oleh Direktur yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- Undangan yang berlaku.
Pasal 41
Di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
(1) Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratana Kata Palopo akan dibentuk secara bertahap sesuai dengan kondisi dan perkembangan kemajuan siaran.
(2) Selarna Dewan Pengawas clan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo belum terbentuk, maka Walikota dapat menunjuk Pejabat Sementara Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Ratona Kota Palopo untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi direksi hingga terbentuknya Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Televisi Ratona Kota Palopo.
(3) Kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian dan manajemen pengelolaan LPPL Televisi Ratona Kota Palopo, efektif berlaku tanggal
1 Januari 2016 dan disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pengelolaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian LPPL Televisi Ratona Kota Palopo sebelum berlaku efektif kelernbagaan, ketatalaksaan, dan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan oleh Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Palopo.
15
BAB xm
KETENTUANPENUTUP
Pasal 43
Ketentuan tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak diatur dalam Peraturan Walikota ini, mengacu kepada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 44
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kata Palopo.
|