Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Peternakan dan Penertibannya
ABSTRAK:
-bahwa untuk terpeliharanya kelestarian, keindahan, kebersihan lingkungan, pencegahan penularan penyakit dan menghindari gangguan lalu lintas di jalan umum yang diakibatkan oleh Ternak yang berkeliaran serta menjamin tersedianya sarana dan prasarana penampungan Ternak serta menyesuaikan dengan Peraturan Dearah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah terkait dengan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah.
-bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Peternakan dan Penertibannya
-Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tetang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
-Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
-Undang-Undang Repulblik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-udangan
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NOmor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
-Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1988 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan
-Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan
-Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner
-Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi sebagai Daerah Otonom
-Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan PEraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
-Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
-
-
Pengaturan Ternak untuk menjamin terpeliharanya kelestarian, keindahan, kebersihan lingkungan, pencegahan penularan penyakit dan menghindari gangguan lalu lintas di jalan umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
memgubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Peternakan dan Penertibannya
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/No.5, TLD.2019/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak di kota palopo berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar pemerintahan daerah kota Palopo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Republik Negara Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606);
!
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu
Bagi Perempuan dan Anak Karban Kekerasan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 56);
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
168);
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 169);
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
170);
14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 825);
16. Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia sehat Dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223);
18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Palopo Nomor 5).
19. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo
Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB IV INDIKATOR KLA
BAB V PENGEMBANGAN KLA
BAB VI RAK DAN KEWAJIBAN ANAK
BAB VII PEMENUHAN BAK ANAK
BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT, DUNIA USAHA DAN MEDIA
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
NOMOR 5 TAHUN 2019
36 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9837 tanggal 13 Oktober 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2012, perlu ditinjau untuk diadakan pencabutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 199);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Daerah
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/No.3, TLD.2019/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau yang dapat berpengaruh terhadap Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Palopo tentang Kawasan Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaiman telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
' .._ ., -'
f
,,., T.'
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2016 Nomor
237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5946);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
9. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 188/MENKES/PB/1/2011 dan Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49);
. ... s -'.,
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008, Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 243);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pelayanan Publik, (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 274);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 268);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 279).
21. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV FASILITAS TEMPAT UNTUK MEROKOK
BAB V PENYELENGGARAAN
BAB VI KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN KOORDINASI
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X PENGHARGAAN
BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII KETENTUAN PIDANA
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
NOMOR 3 TAHUN 2019
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2019
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH DOMESTIK
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, TLD.2019/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijarnin dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
b. bahwa air limbah domestik yang belum dikelola
berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan
derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dan Retribusi Secara Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 1 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawei-Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Negara Indonesia Nomor 4186);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Republik
Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5941);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
16/PRT/M/2008 tentang Kebijakan dan Strategis Nasional Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Permukiman (KSNP-SPALP);
16. Peraturan Menteri Pekrjaan Umum Nomor
14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
17. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor O 1
Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian
Pencemaran Air;
18. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor
P.68/Menlhk/Sekjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku
Mutu Air Limbah Domestik;
19. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 14 Tahun 2007
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita
Daerah Kota Palopo Tahun 2007 Nomor 30);
20. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kata Palopo Tahun 2014
Nomor 2);
21. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kata Palopo Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kata Palopo Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BAB V PERENCANAAN DAN PENGOLAHAN AIR LIMBAH
BAB VI PEMELIHARAAN
BAB VII PENYEDIAAN PENYEDOTAN AIR LIMBAH
BAB VIII KERJA SAMA DAN PEMBIAYAAN
BAB IX EVALUASI DAN MONITORING
BABX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI KEWAJIBAN, LARANGAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIV KETENTUAN PIDANA
BAB XV KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
NO 2 TAHUN 2019
18 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab perlu adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas dan profesional serta diperlukan suatu budaya etis dalam profesi APIP;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Palopo dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
'-
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 Tahun 2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
12. Peraturan Walikota Palopo Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Serta Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Kota Palopo;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
BABII
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
BAB III OBYEK
BAB IV PERILAKU
BAB V PENGADUAN
BAB VI LARANGAN, PELANGGARAN DAN SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
NOMOR 48 TAHUN 2018
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 06 Tahun 2018
ANGGARAN PERDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAIIUN ANGGARAR 2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2018/No.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Pemerintahan Daerah atas dasar tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Walikota Palopo telah menyempurnakan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Keputusan Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan Nomor: 3211/XII/Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Palopo Tahun Anggaran
2019 dan Rancangan Peraturan Walikota Palopo tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan
Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 4186);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noimor 5049)
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• undangan (Lembaran Negara Reipublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Infonnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Stander Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Oaerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272)
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Pennendagri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pennendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah Tahun 2019 ;
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Pasal 2
(1) Pendapatan Daerah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasa13
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 6
WaJikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Oaerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2018
PERUBABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEL.ANJA DAERAB TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2018/No.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran makaperlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2018 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
Mengingat 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan
Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 4186) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noimor 5049)
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• undangan (Lembaran Negara Reipublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272)
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018;
Pasal 1
pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
NOMOR 05 TAHUN 2018
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT KOTA PALOPO
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2018/No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Palopo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa Pemerintah Bertanggung Jawab atas Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional Bagi Upaya Kesehatan Perorangan;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan gratis perlu melakukan kerjasama dengan BPJS;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 Pasal 6A menetapkan bahwa, penduduk yang belum termasuk sebagai peserta Jaminan Kesehatan dapat diikutsertakan dalam Program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Palopo tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2008 tentang penyelenggaraan program jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat kota palopo.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Marnasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41861;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peratu.ran Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran Negara Repulik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679) ;
8. Peratu.ran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang La.poran Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Iaporan Pertanggungjawaban Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
11. Peratu.ran Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
14. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ten tang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang jaminan Kesehatan. (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 1'ahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan);
16. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2008 ten tang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Palopo;
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Peraogkat Daerah.
Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 9 TAHUlf 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT KOTA PALOPO
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 9 } di ubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Angka 5, angka 6, angka 9 diubah , angka 7, angka 8 dihapus, dan diantara angka 9 dan angka 10 disisipkan 3 angka yakni : angka 9a, 9b dan 9c,dan diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 2 angka yakni: angka 1 la dan l lb, dan di angka 12 dita.mbahkan 1 (satu) angka yaitu 12a, sehingga Pasal 1 selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
PASAL 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kata Palopo; 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; 3. Walikota Adalah Walikota Palopo; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah 5. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Palopo selanjutnya disebut Jamkeskop adalah Program pendampingan pemeliharaan kesehatan yang dilaksanakan dalam rangka menjamin agar fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum menjadi penerima bantuan Iuran Pusat dan Penerima Bantuan Iuran Provinsi untuk mendapatkan pelayanan layak dan bermutu dan penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; 5. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Palopo selanjutnya disebut Jamkeskop adalah Program pendampingan pemeliharaan kesehatan yang dilaksanakan dalam rangka menjamin agar fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum menjadi penerima bantuan Iuran Pusat dan Penerima Bantuan Iuran Provinsi untuk mendapatkan pelayanan layak dan bermutu dan penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; disingkat BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan ; 9.a Kesehatan adalah keadaan sejahtera fisik, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. 9.b Peserta Jamkeskop adalah stiap warga masyarakat yang memenuhi ketentuan untuk dapat ikut sebagai peserta Jamkeskop. 10. Paket Pemeliharaan Kesehatan adalah kumpulan jenis pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara untuk kepentingan peserta dalam rangka melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan; 11. Pemberi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut PPK adalah sarana pelayanan k.esehatan yang memberikan pelayanan k.esehatan pada peserta dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Masyarakat Kata Palopo; 11.a Pelayanan kesehatan dasar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan jaringannya. 11.b Pelayanan kesehatan rujukan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan pada Rawat Jalan Tingkat Lanjutan dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan di Kelas III di Fasilitas kesehatan tingkat Ianjutan (FKTL) meliputi Rumah Sakit dan Jaringannya baik pemerintah maupun swasta yang bekerjasama dengan BPJS diseluruh tanah air Indonesia. 12. Sistem kapitasi , adalah suatu sistem pembiayaan kesehatan yang dilakukan dimuka berdasarkan kapita ataujiwa yang diikutsertakan; 12.a Sistem non kapitasi yaitu suatu sistem pembiayaan berdasarkan klaim pelayanan sesuai aturan yang ada; 13. Penerima Bantuan Iuran yang selanjutnya di singkat PBI adalah peserta -Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak rpamp\l sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. 14. Fakir Miskin adalah orang-orang yang sangat sengsara hidupnya. 15. Orang Tidak Mampu adalah orang yg tidak mampu memenuhi kebutuhannya. 15. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. 17. Dinas Kesahatan adalah unsur pelaksanan Pemerintah Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. 16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1). Setiap penduduk yang belum menjadi PBI Pusat atau PBI Provinsi dapat didaftarkan oleh Pemerintah Daerah menjadi Peserta Jamkeskop; (2). Peserta Jamskeskop sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi syarat sebagai berikut : a. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Daerah; b. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Daerah; c. Memiliki Surat Keterangan Kelahiran; d. Tidak terdaftar di BPJS Kesehatan sebagai PBI Pusat atau PBI Provinsi; e. Surat Pernyataan bersedia di rawat di Kelas III; (3). Fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas : a. bayi baru lahir dari kalangan Fakir Miskin dan orang tidak mampu; b. pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum bekerja setelah lebih dari 6 (enam) bulan; c. korban bencana alam; d. pekerja yang masuk masa pensiun dan/ atau tidak produktif; e. anggota keluarga dari pekerja yang meninggal dunia; f. tahanan/warga binaan pada rumah tahanan negara/lembaga pemasyarakatan;dan g. PMKS yang terdiri atas : 1. anak/balita terlantar; 2. anak yang berhadapan dengan hukum; 3. anak jalanan; 4. anak dengam disabilitas; 5. anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau eksplotasi; 6. lanjut usia terlantar; 7. penyandang disabilitas; 8. tuna susila; . 9. tuna wisma; 10. pemulung; 11. pengemis; 12. kelompok minoritas/kelompok adat terpencil; 13. penghuni dan/atau bekas warga binaan rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan; 14. orang dengan HIV/ AIDS; 15. korban bencana alam; 16. korban bencana sosial; 17. korban tindak kekerasan; 18. korban trafficki.ng; 19. perempuan rawan sosial ekonomi; dan 20. penerima Bantuan Sosial dari Pemerintah; (4). Surat pembuktian yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e antara lain : a. surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Camat; b. surat keterangan dari Lembaga Kesejahtraan Sosial; c. surat rekomendasi dari Dinas SosiaJ; dan/atau d. surat keterangan dari kepala rum.ah tahanan negara/lembaga pemasyarakatan; (5). Walikota dapat memberikan sanksi administratif kepada Kepala Desa/Lurah, Camat, Kepala Lembaga Kesajahtraan Sosial atau Kepala Dinas yang tidak cermat dalam memberikan surat keterangan/ surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6}. Penduduk. yang didaftarkan dalam Program Jaminan Kesehatan Kota Palopo ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat didaftarkan secara perorangan maupun berkelompok kepada BPJS Kesehatan setiap saat. (7). Kepesertaan setiap orang dalam Program Jamkeskop dilakukan melalui pendaftaran peserta pada Badan Penyelenggara; (8). Pihak BPJS Kesehatan mendatangi masyarakat yang tidak mampu untuk mendaftarkan diri langsung ke BPJS Kesehatan; {9). BPJS Kesehatan membuka posko pendaftaran di setiap FKTRL. 3. Ketentuan Pasal 6 di hapus; 4. Ketentuan Pasal 8 diubah,sehingga Pasal 8 berbunyi:
PASAL 8
(1). Jaminan pemeliharaan kesehatan dilakukan dalam bentuk pembayaran iuran;
(2). Iuran jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat {l) dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kepada BPJS Kesehatan;
(3). Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;
(4). Anggaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada Dinas Kesehatan yang menangani kesehatan;
(SJ Pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan dilakukan atas kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan;
(6). Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatas dilakukan dalam bentuk perjanjian secara tertulis;
(7). Biaya yang timbul sebagai akibat rujukan dari Rumah Sakit �j�an ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.
5. Ketentuan angka 1 dan angka 2 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi:
PASAL 18
( 1) Jamkeskop diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan;
(2) BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Jamkeskop berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3) Bentuk kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan dilakukan dalam bentuk perjanjian secara tertulis.
6. Ketentuan Pasal 21 dihapus;
7. Ketentuan Pasal 22 dihapus;
8. Ketentuan Pasal 23 dihapus;
9. Ketentuan Pasal 24 dihapus;
10. Ketentuan Pasal 29 dihapus;
11. Ketentuan Pasal 30 dihapus;
12. Ketentuan Pasal 31 dihapus;
13. Ketentuan Pasal 32 dihapus;
14. Ketentuan Pasal 33 dihapus;
15. Ketentuan Pasal 34 dihapus;
16. Ketentuan Pasal 40 dihapus;
17. Ketentuan Pasal 42 di ubah sehingga Pasal 42 berbunyi:
PASAL 42
(1). Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan dalam : a. kerjasama pelayanan; b. penyelenggaraan dan pelaksanaan pelayanan;
(2). Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) da.pa.t dilakukan seca.ra. bersa.ma maupun seca.ra mandiri;
18. Ketentuan Pasal 43 di ubah sehingga Pasal 43 berbunyi:
Pasal 43
.Jika dalam penyelenggaraan Jamkeskop tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerjasama, Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian kerjasama.
19. Ketentuan Pasal 4 7 di ubah, sehingga Pasal 4 7 berbunyi :
Pasal 47
Peraturan Daerah Kota Palopo yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
20. Ketentuan ayat (!) Pasal 48 dihapus;
Pasal II Peraturan Daerah ini mula..i berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kata Palopo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang milik Negara/ Dae rah dan Pasal 511 ayat ( 1) dan ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 19 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik lnt:o sia Nomor 4355);
4. Undang-Undang mor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 581 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerinta.h Nomor 40 Tahun
1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4515);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Mille Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa
Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelo1aan Barang Milik Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547)�
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 2083);
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Tahun 2016
Nomor 8).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS DAN RU.ANG LINGKUP
BAB III : PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
BAB IV : PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH
BAB V : PENGADAAN
BAB VI : PENGGUNAAN
BAB VII : PEMANFAATAN
BAB VIII : PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
BAB IX : PENILAIAN
BAB X : PEMINDAH TANGANAN
BAB XI : PEMUSNAHAN
BAB XII : PENGHAPUSAN
BAB XIII : PENATAUSAHAAN
BAB XIV : PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
BAB XV : PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PD YANG MENGGUNAKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
BAB XVI : BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA
BAB XVII : GANTI RUGI DAN SANKSI
BAB XVIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU.
92
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat