PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 25 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa perkembangan wabah Corona Virus Desease 2019 di Indonesia termasuk di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah berdampak pada ancaman kehidupan dan penghidupan masyarakat yang ditandai dengan Penetapan Status Keadaan Darurat Tertentu di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah termasuk penanggulangan bencana alam sehingga perlu diikuti kebijakan penangangan dengan melakukan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Gubernur Sulawesi tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Daerah, pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenan, pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar uraian rincian obyek belanja dalam rincian obyek belanja berkenan dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai dasar pelaksanaannya;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2, Lampiran I, dan Lampiran Ia Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019
4 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 11 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 08 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Besaran bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota Tahun 2017 sebesar Rp 5.171.500.000,- bersumber dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2017. Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas hubungan kinerja pembangunan daerah dalam upaya mempercepat perwujudan masyarakat di Provinsi yang semakin sejahtera.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN TERNAK SAPI DAN KERBAU BETINA PRODUKTIF
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (7), Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Ketersediaan Bibit ternak, kartu Identitas Ternak dan Peran Serta Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketersediaan bibit ternak pada tingkat populasi yang aman, kartu identitas ternak, dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 1999
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda Prov. Sulteng No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Sulteng No. 8 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
a. Pendapatan sejumlah Rp3.827.979.372.600,00
b. Belanja sejumlah Rp3.823.207.915.195,00
c. Surplus sejumlah Rp4.771.457.405,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/NO.119, TLD NO.105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan PT. Bank Sulawesi Tengah sebagai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah perlu diberikan dana penyertaan modal sesuai kemampuan keuangan Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyakarat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perusahaan Perseroan Daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu daerah; bahwa untuk memperoleh kepastian hukum mengenai penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah dalam melaksanakan penyesuaian nominal saham sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk perseroan terbatas perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Pasal 4 dan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2017
4 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 11 Tahun 2014
organisasi - tata kerja - dinas - provinsi sulawesi tengah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.62, TLD NO.48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja DInas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa reformasi birokrasi kelembagaan perangkat daerah yang tepat ukuran dan tepat fungsi berdasarkan visi dan misi pemerintah daerah menghendaki pemisahan rumpun urusan bidang koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan menjadi 2 (dua) kelompok urusan yang ditangani pemerintah daerah yakni bidang urusan Koperasi, UMKM dan bidang urusan perindustrian perdagangan yang diwadahi dalam bentuk dinas daerah agar tercapai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah; bahwa sesuai hasil evaluasi beban kerja kelembagaan dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dinyatakan tidak sesuai lagi untuk menggabungkan rumpun urusan Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan untuk diwadahi dalam satu dinas daerah dalam mencapai sasaran yang diwujudkan dalam visi dan misi pemerintah daerah, mengembangkan potensi daerah, karakteristik daerah, kebutuhan pemerintah daerah dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu dilakukan efektifitas dan rasional perubahan kelembagaan menjadi 2 (dua) dinas; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perubahan Dinas Koperasi, Usaha Mirko Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah organisasi menjadi 2 (dua) Dinas perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2010; Perda Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan-perubahan sebagai berikut: a) menghapus Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan dan menatanya menjadi Dinas Koperasi dan UMKM Daerah, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan; b) mengatur kepastian hukum mengenai jabatan dan pejabat yang telah memangku jabatan untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dilantik kembali; c) menata tiga UPT yang telah ada ke dalam masing-masing Dinas penanggung jawab; dan d) memberlakukan sementara PerGub Sulteng Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PeGub Sulteng Nomor 15 Tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum pengaturan uraian tugas, fungsi dan tata kerja sepanjang tidak bertentangan dan belum diadakan yang baru menurut peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
Perda Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/NO.120, TLD NO.106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa rencana pembangunan jangka menengah daerah sangat strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan termasuk swasta dan masyarakat dalam mewujudkan tujuan pembangunan; bahwa perkembangan peraturan perundang-undangan dan lingkungan strategis Provinsi Sulawesi Tengah termasuk akibat bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi terjadi perubahan yang mendasar menuntut dilakukan penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016- 2021; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2021, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah dalam hal terjadi perubahan yang mendasar termasuk karena bencana alam;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, serta Lampiran Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa meningkatkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas merupakan salah satu perwujudan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yakni yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Daerah wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi dan Dokumentasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga layanan informasi dan Dokumentasi perlu disusun pedoman pelaksanaannya;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: jenis Informasi Publik; PPID; mekanisme layanan Informasi Publik; pengelolaan keberatan; personil dan kebutuhan peralatan kerja; waktu pelayanan; pelaporan, monitoring dan evaluasi; dan keuangan dan biaya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 33 Tahun 2012
22 halaman; Lampiran 12 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 12 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pemerintah Daerah memberikan kompensasi kepada masyarakat berupa penghapusan dan pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penghapusan dan pembebasan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pokok BBN II dan seterusnya diberikan dalam rangkaian intensifikasi dan ekstensifikasi tunggakan Pajak Daerah dan memperingati hari ulang tahun Provinsi Sulawesi Tengah yang ke 53.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2020
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 25 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Mengubah sebagian :
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan kebijakan keuangan Negara termasuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran Transfer Pemerintah Pusat ke Daerah dan Dana Desa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 maka perlu dilakukan penyesuaian dengan perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Gubernur Sulawesi tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran, Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan pada pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenan, pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar uraian rincian obyek belanja dalam rincian obyek belanja berkenaan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan Pasal 2, Pasal 3, Lampiran I, dan Lampiran Ia Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 47 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 47 Tahun 2019
4 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat