Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Besaran bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota Tahun 2017 sebesar Rp 5.171.500.000,- bersumber dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2017. Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas hubungan kinerja pembangunan daerah dalam upaya mempercepat perwujudan masyarakat di Provinsi yang semakin sejahtera.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat