Pembebasan sanksi - pajak kendaraan bermotor - bea balik nama kendaraan bermotor
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2017/NO.545
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2017
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pemerintah Daerah memberikan kompensasi kepada masyarakat berupa penghapusan dan pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017;
- Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penghapusan dan pembebasan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pokok BBN II dan seterusnya diberikan dalam rangkaian intensifikasi dan ekstensifikasi tunggakan Pajak Daerah dan memperingati hari ulang tahun Provinsi Sulawesi Tengah yang ke 53.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
- 6 halaman
|