Perubahan - Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- Perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
UU No 6 Drt. Tahun 1956
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 69 Tahun 2010
Permendagri No. 01 Tahun 2014
Perda No. 02 Tahun 2014
- (1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah Pemakaian Kekayaan Daerah yang meliputi :
a. Pemakaian Tanah;
b. Pemakaian Kendaraan/alat berat;
c. Pemakaian alat mesin Pertanian;
d. Pemakaian Sarana dan Prasarana Laboratorium Kesehatan;
e. Pemakaian Sarana dan Prasarana Laboratorium Lingkungan Hidup;
f. Pemakaian Gedung
g. Pemakaian Gedung dan ruangan;
h. Pemakaian fasilitas MCK di kawasan pariwisata; dan
i. Pemakaian ruang komersil/ruang hunian pada rumah susun sewa.
(2) Dikecualikan dari pengertian Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
- Perubahan Perda Kota Bengkulu No. 02 Tahun 2014
- 28
|