PERJALANAN DINAS PEMERINTAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin efisiensi dan efektifitas dalam proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu,
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/pmk.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap;
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016.
4. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ;
1. Perjalanan dinas meliputi :
a. perjalanan dinas dalam daerah; dan
b. perjalanan dinas luar daerah
2. Perjalanan dinas dalam daerah adalah perjalanan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dinas ke satuan kerja/instansi di luar lingkup Pemerintah Kota yang berlokasi dalam Kota.
3. Perjalanan dinas luar daerah adalah perjalanan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dinas ke luar Kota atas perintah pejabat yang berwenang, dengan jarak paling kurang 5 (lima) kilometer dari batas Kota.
4. Komponen biaya perjalanan dinas luar daerah terdiri dari :
a. Uang harian;
b. Biaya tiket pergi-pulang atau biaya pengganti bahan bakar minyak;
c. Biaya penginapan;
d. Uang representasi;
e. Biaya taksi;
f. Sewa kendaraan dalam kota; dan
g. Biaya angkutan dan pemetian jenazah.
4. Komponen biaya perjalanan dinas luar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Uang harian dibayarkan secara lumpsum.
b. Biaya tiket pergi-pulang atau biaya pengganti bahan bakar minyak dibayarkan sesuai biaya riil.
c. Biaya penginapan dibayarkan sesuai biaya riil sampai batas biaya tertinggi sesuai golongan perjalanan dinas.
d. Uang representasi dibayarkan secara lumpsum.
e. Biaya taksi dibayarkan secara lumpsum.
f. Sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan biaya riil dan sampai batas biaya tertinggi.
g. Biaya pemetian dan angkutan jenazah dibayarkan sesuai biaya riil sampai batas biaya tertinggi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 40 Tahun 2015
STANDAR BIAYA KHUSUS PEMERINTAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (3) dan (4) Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 39 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Bengkulu Tahun 2016
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009
1. Standar Biaya yang bersifat khusus, yang selanjutnya disebut Standar Biaya Khusus adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan yang ditetapkan sebagai biaya keluaran
2. TAPD Kota Bengkulu secara umum bertujuan untuk mempersiapkan serta melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD Kota Bengkulu
3. Susunan keanggotaan TAPD terdiri atas:
a. penanggung jawab;
b. ketua;
c. ketua harian;
d. wakil ketua I dan II;
e. sekretaris;
f. anggota; dan
g. kesekretariatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 39 Tahun 2015
STANDAR BIAYA UMUM PEMERINTAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin efisiensi dan efektifitas dalam proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, perlu adanya tolok ukur dan standar biaya Umum
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.02/2015
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009
Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Bengkulu tahun anggaran 2015 adalah pedoman umum dan batasan biaya maksimal dalam penyusunan RKA-SKPD dan pelaksanaan anggaran SKPD yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk tahun anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 38 Tahun 2015
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin agar penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016 dapat dilaksanakan secara baik, benar, tepat waktu dan taat asas, maka diperlukan adanya landasan kebijakan tentang prosedur dan teknis penganggaran berupa Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
4. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009
Ruang Lingkup pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2016 terdiri dari :
a. Uraian pedoman penyusunan APBD Kota Bengkulu tahun anggaran 2016.
b. Belanja yang diperbolehkan untuk program dan kegiatan yang ada di setiap SKPD.
c. Kode unit SKPD untuk penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD tahun anggaran 2016.
d. Daftar kode program dan kegiatan menurut urusan pemerintahan daerah untuk penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD tahun anggaran 2016.
e. Daftar kode rekening pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD tahun anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 37 Tahun 2015
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN dan BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2014.
1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2014
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2014
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor Tahun 2015
Berisi tentang rincian LRA Kota Bengkulu tahun anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 34 Tahun 2015
KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI TERMINAL
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (3) Pasal 20 ayat (7), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Terminal
1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2012
1. Retribusi Terminal yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa penyediaan dan pelayanan fasilitas terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola Pemerintah Kota Bengkulu.
2. Pemungutan Retribusi dilaksanakan dengan menggunakan SKRD atau karcis
3. Dalam hal retribusi terutang tidak dibayar tepat waktu atau kurang membayar, ditagih dengan menggunakan STRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2015.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 33 Tahun 2015
KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK ANGKUTAN KOTA
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Izin Trayek Angkutan Kota
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (3) Pasal 20 ayat (7), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Kota, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Izin Trayek Angkutan Kota
1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2012
1. Pemungutan Retribusi dilaksanakan dengan menggunakan SKRD.
2. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang
3. Dalam hal retribusi terutang tidak dibayar tepat waktu atau kurang membayar, ditagih dengan menggunakan STRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2015.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 32 Tahun 2015
KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN RESTRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2011
1. Retribusi Parkir yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas penggunaan tempat parkir yang disediakan oleh Pemerintah Kota
2. Pemungutan Retribusi dilaksanakan dengan menggunakan SKRD atau karcis
3. Dalam hal retribusi terutang tidak dibayar tepat waktu atau kurang membayar, ditagih dengan menggunakan STRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2015.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 31 Tahun 2015
KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (3) Pasal 20 ayat (7), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2012
1. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa penyediaan layanan pengujian kendaraan bermotor oleh Pemerintah Kota
2. Pemungutan Retribusi dilaksanakan dengan menggunakan SKRD
3. Dalam hal retribusi terutang tidak dibayar tepat waktu atau kurang membayar, ditagih dengan menggunakan STRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2015.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 30 Tahun 2015
TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGORA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BENGKULU
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggora Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bengkulu, serta untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi dipandang perlu untuk memberikan Tunjangan Perumahan
b. bahwa Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 22 tahun 2011 tentang Penetapan Besarnya Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Angggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2011 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan harga saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 26 Tahun 2003
4. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2005
1. Tunjangan Perumahan adalah Tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam hal Pemerintah Kota belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan dan Rumah Dinas Anggota DPRD
2. Pimpinan dan anggota DPRD yang belum mendapatkan rumah jabatan dan rumah dinas anggota diberikan tunjangan perumahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 22 tahun 2011
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat