1. Standar Biaya yang bersifat khusus, yang selanjutnya disebut Standar Biaya Khusus adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan yang ditetapkan sebagai biaya keluaran 2. TAPD Kota Bengkulu secara umum bertujuan untuk mempersiapkan serta melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD Kota Bengkulu 3. Susunan keanggotaan TAPD terdiri atas: a. penanggung jawab; b. ketua; c. ketua harian; d. wakil ketua I dan II; e. sekretaris; f. anggota; dan g. kesekretariatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat