Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 40 Tahun 2015

Standar Biaya Khusus Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Standar Biaya yang bersifat khusus, yang selanjutnya disebut Standar Biaya Khusus adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan yang ditetapkan sebagai biaya keluaran 2. TAPD Kota Bengkulu secara umum bertujuan untuk mempersiapkan serta melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD Kota Bengkulu 3. Susunan keanggotaan TAPD terdiri atas: a. penanggung jawab; b. ketua; c. ketua harian; d. wakil ketua I dan II; e. sekretaris; f. anggota; dan g. kesekretariatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 40 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2015
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 40
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 198 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan