PEMBENTUKAN UPTD BALAI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu,perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 06.H Tahun 2008 tentang Pembentukan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2008 Nomor 06) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor berdasarkan target penerimaan Tahun 2018 masih dilaksanakan oleh UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor sampai dengan selesainya persiapan dan penyerahan kewenangan pemungutan retribusi terpadu oleh Badan Pendapatan Daerah.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UPTD TERMINAL PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Terminal pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Terminal pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2013, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala BKN Nomor : Km.48 Tahun 2004 dan Nomor 20 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 26 Tahun 2002, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Terminal pada Dinas Perhubungan Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Pada saat mulai berlaku Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 06.G Tahun 2008 tentang Pembentukan UPTD Terminal pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2008 Nomor 06 G) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UPTD RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS PANGAN DAN PERTANIAN KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Rumah Potong Hewan pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah RumahPotongHewan pada Dinas Pangan dan Pertanian
Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 33 Tahun 2004, UU NO. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 95 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Rumah Potong Hewan (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan berdasarkan target penerimaan tahun 2018 masih dilaksanakan oleh UPTD Rumah Potong Hewan sampai dengan selesainya persiapan dan penyerahan kewenangan pemungutan retribusi terpadu oleh Badan Pendapatan Daerah.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UPTD PUSAT KESEHATAN HEWAN PADA DINAS PANGAN DAN PERTANIAN KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat
Kesehatan Hewan pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota
Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967 tentang, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 18 tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 95 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Hewan (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UPTD BALAI BENIH PADI PADA DINAS PANGAN DAN PERTANIAN KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Balai Benih Padi pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai
Benih Padi pada Dinas Pangan dan Pertanian.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1995, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Padi pada Dinas Pangan dan Pertanian. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UPTD PERTAMANAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pertamanan pada Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 63 Tahun 2002, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2015, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.74/ Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 1989, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pertamanan pada Lingkungan Hidup Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UPTD LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 09
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembentukan UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2013 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemungutan Retribusi Jasa Lingkungan Hidup berdasarkan target penerimaan Tahun 2018 masih dilaksanakan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup sampai dengan selesainya persiapan dan penyerahan kewenangan pemungutan retribusi terpadu oleh Badan Pendapatan Daerah.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UPTD PERSAMPAHAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 08
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah
Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota
Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2018
PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KOTA BENGKULU TA 2018 DAN PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES, DANA OPERASIONAL PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KOTA BENGKULU TA 2018
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 07
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Bengkulu TA 2018 dan Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bengkulu TA 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (6) dan Pasal 25 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018 dan Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2018, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018 dan Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018. Dimuattentang kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif DPRD Kota Bengkulu, tunjangan reses pimpinan dan anggota DPRD, dana operasional pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2017 (Berita daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 31) dan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 32 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2018.
Peraturan ini terdiri atas 7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERWAL BENGKULU NOMOR 40 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM PEMERINTAH KOTA BENGKULU TA 2018
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 03
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwal Bengkulu Nomor 40 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Bengkulu TA 2018
ABSTRAK:
Honorarium Pembantu Pejabat Penatausaan Keuangan, honorarium Pembantu Bendahara Pengeluaran pada setiap Perangkat Daerah Kota Bengkulu, Honorarium Tim dan Sekretariat Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) Kota Bengkulu dan Honorarium Majelis dan Sekretariat Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi belum terakomodir dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 40 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018, sehingga perlu ditinjau kembali. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 40 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1967, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2010, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018. Dimuat mengenai perubahan- perubahan dari Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 40 Tahun 2017, yaitu pasal 1, lampiran I, pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat