Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2018

Pembentukan UPTD Balai Benih Padi pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Padi pada Dinas Pangan dan Pertanian. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan UPTD Balai Benih Padi pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
23 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2018
Tanggal Berlaku
23 Maret 2018
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 11
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 606 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan