Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2018

Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Bengkulu TA 2018 dan Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bengkulu TA 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018 dan Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018. Dimuattentang kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif DPRD Kota Bengkulu, tunjangan reses pimpinan dan anggota DPRD, dana operasional pimpinan DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Bengkulu TA 2018 dan Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bengkulu TA 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
19 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2018
Tanggal Berlaku
19 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 07
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan