Perizinan, Pelayanan Publik - Penanaman Modal dan Investasi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa jenis izin dan layanan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berubah nama dan penyebutan serta tidak masuk lagi dalam Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan; dan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu.
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016;
13. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2018;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019;
17. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016; dan
18. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 19 Tahun 2019.
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Bengkulu Tahun 2020-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, Pemerintah Kota Bengkulu perlu menyusun Rencana Umum Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Bengkulu Tahun 2020– 2025
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012
8. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017
9. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018
10. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012
11. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 tahun 2018
12. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2019 tentang
13. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2019
14. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2017
15. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2010
16. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2012
17. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
18. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2014
Berdasarkan Kententuan yang telah Ditetapkan antar lain Tentang PERATURAN WALIKOTA TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KOTA BENGKULU TAHUN 2020-2025.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
49
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK KOTA BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan dan untuk
pencegahan terjadinya resiko rawan pangan baik transien
maupun kronis terhadap masyarakat Kota Bengkulu,
perlu adanya penyediaan cadangan pangan pokok
di Daerah yang merupakan bagian dari Sub Sistem
Cadangan Pangan Nasional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Instruksi
Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan
Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras Oleh
Pemerintah, maka Pemerintah Daerah bertanggungjawab
dalam penyediaan dan penyaluran Pangan Pokok
dan/atau Pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan, baik
bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun
dalam keadaan darurat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Bengkulu tentang Penyediaan dan
Penyaluran Cadangan Pangan Pokok di Kota Bengkulu;
: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah
diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/
OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Ketahanan Pangan Propinsi/Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu
Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun
2021 Nomor 10);
10. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 47 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pangan dan
Pertanian Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu
Tahun 2021 Nomor 47);
MAKSUD DAN TUJUAN; SASARAN; BESARNYA BANTUAN YANG DI SALURKAN; PENGELOLAAN PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK; MEKANISME PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK; PEMBIAYAAN; PELAPORAN;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi Bagi Siswa Di Lingkungan Sekolah Dalam Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa implementasi pendidikan anti korupsi perlu untuk dilaksanakan dan diterapkan pada jenjang pendidikan dasar sebagai upaya menciptakan siswa sekolah menjadi generasi muda yang memiliki pengetahuan, integritas, karakter dan moral anti korupsi sedari usia dini;
b. bahwa agar implementasi pendidikan anti korupsi bagi siswa sekolah dapat berjalan optimal, perlu diatur pelaksanaan dan penerapannya mulai dari ruang kelas, sekolah, rumah serta lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Bagi Siswa di Lingkungan Sekolah dalam Kota Bengkulu;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
19. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2014;dan
20. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI; PELAKSANA IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI; KERJA SAMA; MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2013 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DANA BERGULIR SAMISAKE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penguatan ekonomi kerakyatan melalui pelibatan pemerintah, dunia usaha, masyarakat lokal dan kelompok masyarakat dalam suatu proses yang partisipatif, serta untuk memanfaatkan secara optimal sumber daya yang dimiliki dalam upaya menciptakan perekonomian lokal yang kuat, mandiri dan berkelanjutan serta mampu menghasilkan kesempatan kerja atau usaha bagi tenaga kerja baru.
b. Bahwa untuk pengelolaan dana bergulir diperlukan lembaga mandiri dan independen dan mempunyai fleksibelitas dalam pengelolaan keuangan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 1974
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 20 Tahun 2008
7. UU No. 23 Tahun 2006
8. PP No. 24 Tahun 2005
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. PP No. 39 Tahun 2006
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 6 Tahun 2008
13. Perda Kota Bengkulu No. 08 Tahun 2013
Pasal 10 :
(1) Pengelolaan dana bergulir Samisake dilaksanakan oleh UPTD pada Dinas.
(2) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, kewenangan dan tata kerja UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2013.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2020
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Mnteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt.
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2010
13. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2016
Penambahan Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Kota Bengkulu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Kota Bengkulu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Kota Bengkulu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
UU No 6 Drt. Tahun 1956
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PMK No. 31/PMK.05/2016
Permendagri No. 48 Tahun 2016
Perda Kotamadya Daerah Tk. II No. 01/I-3/Huk/1974
Perda No. 04 Tahun 2003
Tujuan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kota Bengkulu adalah :
a. penyelesaian hutang PDAM Kota Bengkulu kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas.
b. meningkatkan kinerja keuangan PDAM Kota Bengkulu.
c. meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
d. memperbaiki manajemen PDAM.
e. meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2001.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2023 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN TARIF ANGKUTAN DALAM KOTA BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terhitung mulai tanggal 3 September 2022, perlu diikuti dengan penyesuaian tarif angkutan khusus kendaraan Angkutan Kota Dalam Kota Bengkulu;
b. bahwa penyesuaian tarif angkutan khusus kendaraan angkutan kota dalam Kota Bengkulu telah ditetapkan dengan Keputusan Walikota Nomor 229 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Kota dalam Kota Bengkulu, sehingga Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penetapan Tarif Angkutan Dalam Kota Bengkulu perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penetapan Tarif Angkutan Dalam Kota Bengkulu;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1041);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Dati II Bengkulu, Kabupaten Dati II Bengkulu Selatan dan Kabupaten Bengkulu Utara;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1714);
11. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 10);
PENETAPAN TARIF ANGKUTAN DALAM KOTA BENGKULU
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penetapan Tarif Angkutan Kota Dalam Kota Bengkulu (Berita
Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 12)
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN DANA BERGULIR SAMISAKE
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake
ABSTRAK:
Dalam rangka mempermudah pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengakses Dana Bergulir Samisake, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 1 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014 , PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 08 Tahun 2013.
Peraturan Daerah in mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake. Dimuat tentang perubahan pada pasal 1, 11, 11A, 14, 15, 18, 23, 23A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2017.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UPTD PUSAT KESEHATAN HEWAN PADA DINAS PANGAN DAN PERTANIAN KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat
Kesehatan Hewan pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota
Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967 tentang, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 18 tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 95 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Hewan (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat