Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (2), Pasal 109 ayat (3), Pasal 116 ayat (3) dan Pasal 121 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu mengatur Tata cara Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi tata cara Pemindahtanganan BMD;
3. Maksud dan Tujuan Peraturan Bupati ini;
4. Penilaian;
5. Pemindahtanganan BMD;
6. Penjualan;
7. Tukar Menukar;
8. Hibah;
9. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
10. Sanksi;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 86 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 125 dan Pasal 129 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1
Tahun 2018 tentangPengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu mengatur Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan
Barang Milik Daerah dengan Peraturan Bupati;
1. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan BMD;
3. Ruang Lingkup;
4. Pemusnahan;
5. Penghapusan;
6. Sanksi;
7. Ketentuan Lain-lain;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SEKRETARIAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lemabaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 4); bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Lumajang dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan penyidikan, maka perlu dibentuk Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Lumajang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Lumajang dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penyidik, Tanda Kewenangan, dan Lencana Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 4).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; STRUKTUR ORGANISASI PPNS; TUGAS SEKRETARIAT PPNS; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
TIDAK ADA
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kabupaten ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 65 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA DAN STANDAR HARGA SATUAN BARANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran serta rasionalitas ketentuan standar perjalanan dinas, maka perlu melakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Standar Biaya Tahun 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Harga Satuan Barang Tahun Anggaran 2019, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 341); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007, Seri E Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 01); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 84).
TERDIRI ATAS 2 PASAL; Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Harga Satuan Barang Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 65) angka 30 tabel SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH kolom Bupati dan Wakil Bupati, diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Harga Satuan Barang Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 65) angka 30 tabel SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH kolom Bupati dan Wakil Bupati, diubah
TIDAK ADA
4 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN OPTIMALISASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KARTU INDONESIA SEHAT BAGI SELURUH PENDUDUK KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak masyarakat dalam memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan maka dibutuhkan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan Universal Health Coverage; bahwa dalam rangka mewujudkan langkah-langkah strategis dalam Universal Health Coverage dibutuhkan pedoman pelaksanaan sebagai bentuk dukungan atas pengembangan program jaminan kesehatan yang merupakan bagian dari Program Sistem Jaminan Sosial Nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat Bagi Seluruh Penduduk Kabupaten Lumajang, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 82); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2014 Nomor 18) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 76).
KETENTUAN UMUM; TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; MEKANISME PERLUASAN KEPESERTAAN; IURAN DAN ALOKASI ANGGARAN; PELAYANAN KESEHATAN; MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
10 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan akses terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka perlu disusun aturan terkait bantuan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat miskin non kuota di Kabupaten Lumajang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pembiayaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Lumajang, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 82); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 111); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 67 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 67).
TERDIRI ATAS 3 PASAL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 20 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin, Orang Tidak Mampu dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Lumajang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
TIDAK ADA
28 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat