Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 82 Tahun 2019

Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi tata cara Pemindahtanganan BMD; 3. Maksud dan Tujuan Peraturan Bupati ini; 4. Penilaian; 5. Pemindahtanganan BMD; 6. Penjualan; 7. Tukar Menukar; 8. Hibah; 9. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; 10. Sanksi; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 82 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
27 September 2019
Tanggal Pengundangan
27 September 2019
Tanggal Berlaku
27 September 2019
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 85
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan