Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi tata cara Pemindahtanganan BMD; 3. Maksud dan Tujuan Peraturan Bupati ini; 4. Penilaian; 5. Pemindahtanganan BMD; 6. Penjualan; 7. Tukar Menukar; 8. Hibah; 9. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; 10. Sanksi; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat