PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 125 dan Pasal 129 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1
Tahun 2018 tentangPengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu mengatur Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan
Barang Milik Daerah dengan Peraturan Bupati;
- 1. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2018.
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan BMD;
3. Ruang Lingkup;
4. Pemusnahan;
5. Penghapusan;
6. Sanksi;
7. Ketentuan Lain-lain;
8. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
|