Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan BMD; 3. Ruang Lingkup; 4. Pemusnahan; 5. Penghapusan; 6. Sanksi; 7. Ketentuan Lain-lain; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat