Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 25 Tahun 2019

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 65 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA DAN STANDAR HARGA SATUAN BARANG TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TERDIRI ATAS 2 PASAL; Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Harga Satuan Barang Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 65) angka 30 tabel SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH kolom Bupati dan Wakil Bupati, diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 65 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA DAN STANDAR HARGA SATUAN BARANG TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
20 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2019
Tanggal Berlaku
20 Maret 2019
Sumber
BD NOMOR 29
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 723 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan