Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Lumajang Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 50 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023, maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 50 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 64 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 50 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023 perlu diubah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (2) dan Pasal 359 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 25 Tahun 2004; 4. UU Nomor 12 Tahun 2011; 5. UU Nomor 23 Tahun 2014; 6. PP Nomor 12 Tahun 2019; 7. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 8. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; 9. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018; 10. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019.
Ketentuan Pasal 4 tentang Perubahan Renstra Perangkat Daerah diubah sebagaimana berbunyi sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
ABSTRAK:
a. bahwa Corona Virus Disease (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pendemi dan Indonesia telah menyatakan COVID-19 sebagai bencana alam dan kedaruratan kesehatan masyarakat berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak ada lagi peningkatan kasus;
b. bahwa dalam upaya penanganan COVID-19 ini diperlukan kerjasama seluruh komponen masyarakat dalam upaya pencegahan dan penyebaran, serta mengurangi resiko COVID-19 baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang lain;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular
Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan;
Ketentuan Umum;
Pencegahan;
Karantina;
Penggunaan Masker;
Kegiatan Pembelajaran;
Kegiatan Keagamaan;
Peran Desa;
Peran Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 98 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Surat Keputusan Bersama Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : 119/2818/SJ dan Nomor :
177/KMK.07/202 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dalam Upaya Penanganan COVID-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dapat digunakan untuk Kegiatan Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19;
c. bahwa untuk penyesuaian nomenklatur dan kode rekening beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 98 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020.
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 98 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007, Seri E Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 01);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 98
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 102) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 98 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2020 Nomor 13), diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DEPOT AIR MINUM
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran huruf B Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka perlu pengawasan terhadap post-market produk makanan-minuman industri rumah tangga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Pembinaan dan Pengawasan Depot Air Minum, dengan Peraturan Bupati.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum.
Peraturan ini mengatur mengenai perizinan dan pengelolaan pemilik usaha depot air minum. Kewajiban pemilik usaha depot air minum dan pengelolaannya dan melaksanakan hak perlindungan bagi para konsumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan akses terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka perlu disusun aturan terkait bantuan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat miskin non kuota di Kabupaten Lumajang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pembiayaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Lumajang, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 82); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 111); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 67 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 67).
TERDIRI ATAS 3 PASAL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 20 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin, Orang Tidak Mampu dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Lumajang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
TIDAK ADA
28 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik
Daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum atas investasi permanen pemerintah kabupaten lumajang yang telah
disertakan pada PT. Bank Jatim maka dibutuhkan landasan hukum terkait investasi tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tahun Anggaran 2013, dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Rp10.161.731.926,29 (sepuluh milyar seratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh enam koma dua puluh sembilan rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2013
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN POS UPAYA KESEHATAN KERJA TERINTEGRASI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya masyarakat pekerja yang sehat dan mandiri perlu dikembangkan upaya kesehatan berbasis masyarakat melalui penyelenggaraan pos upaya kesehatan kerja yang dilakukan secara terintegrasi dengan program kesehatan lainnya sehingga pekerja mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu mengatur Penyelenggaraan Pos
Upaya Kesehatan Kerja Terintegrasi, dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini mencakup a. tugas dan tanggung jawab; b. penyelenggaraan kegiatan Pos UKK Terintegrasi; c. peran serta pemangku kepentingan, pembiayaan, pencatatan dan pelaporan, dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Dibidang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk intensifikasi pemungutan pajakdaerah dan retribusi daerah, diperlukan koordinasikan dan sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Lumajang di Bidang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Organisasi Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan Pelimpahan Wewenang;
Ruang Lingkup;
Pelimpahan Kewenangan Bidang Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 54 TAHUN 2021 TENTANG KODE WILAYAH KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penataan kelembagaan dan perubahan nomenklatur pada beberapa unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur, maka Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kode Wilayah Kearsipan, perlu diubah dan disempurnakan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 43 Tahun 2009; 4. UU Nomor 12 Tahun 2011; 5. PP Nomor 28 Tahun 2012; 6. PP Nomor 18 Tahun 2016; 7. Permendagri Nomor 78 Tahun 2012; 8. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Perka ANRI Nomor 19 Tahun 2012; 10. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kode Wilayah Kearsipan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PASIRIAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus;
b. bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 86 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum maka perlu dicabut.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 36 Tahun 2009;
4. UU Nomor 44 Tahun 2009;
5. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
6. UU Nomor 5 Tahun 2014;
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
8. PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012;
9. PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019;
10. Perpres Nomor 77 Tahun 2015;
11. Permenkes Nomor 1045/MENKES/PER/XI/2006;
12. Permenkes Nomor 10 Tahun 2014;
13. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018;
14. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021;
15. Perbup Lumajang Nomor 12 Tahun 2022.
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
RSUD Pasirian adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Lumajang yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna termasuk dalam rumah sakit umum daerah kelas C dan berkedudukan sebagai UOBK.
Susunan Organisasi RSUD Pasirian terdiri dari : a. Bagian Tata Usaha, terdiri atas : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bidang Pelayanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; c. Bidang Penunjang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; d. Kelompok Jabatan Fungsional; e. Instalasi; f. Komite; g. Satuan Pemeriksaan Internal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat