PAJAK DAN RETRIBUSI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Dibidang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk intensifikasi pemungutan pajakdaerah dan retribusi daerah, diperlukan koordinasikan dan sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Lumajang di Bidang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Organisasi Perangkat Daerah.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan Pelimpahan Wewenang;
Ruang Lingkup;
Pelimpahan Kewenangan Bidang Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
|