Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2020

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Dibidang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Organisasi Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Pelimpahan Wewenang; Ruang Lingkup; Pelimpahan Kewenangan Bidang Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Dibidang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Organisasi Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
28 April 2020
Tanggal Pengundangan
28 April 2020
Tanggal Berlaku
28 April 2020
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan