Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Seri E Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2007).
KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA; PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN PINJAMAN DAERAH DALAM BENTUK MODAL USAHA KEPADA KELOMPOK MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk memberdayakan dan menumbuhkembangkan usaha ekonomi kelompok masyarakat serta sebagai upaya memacu peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah, diperlukan penguatan sektor permodalan bagi kelompok masyarakat pelaku usaha ekonomi produktif, yang dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dalam program dan kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya; bahwa penguatan permodalan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2019 dalam bentuk pemberian pinjaman daerah kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur pemberian Pinjaman Daerah dimaksud, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Peraturan Bupati Lumajang Nomor 70 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
TERDIRI ATAS 9 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 30 Tahun 2019
PERBUP Kab. Lumajang No. 22 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Dicabut dan dinyatakan tidak tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diubah dan di sempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 98); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 97).
TERDIRI ATAS 2 PASAL; Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2014 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 80 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 80) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2019.
Ketentuan Pasal 7 pada ayat (1) diubah.
TIDAK ADA
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIAYAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan program jaminan kesehatan sebagai bagian dari program Sistem Jaminan Sosial Nasional demi memenuhi hak masyarakat terkait pemeliharaan dan perlindungan kesehatan maka dibutuhkan mekanisme pembiayaan program jaminan kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu mengatur Pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Lumajang, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1287); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 82).
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KARTU INDONESIA SEHAT DAN PENGENAAN SANKSI TIDAK MENDAPATKAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan perlu adanya regulasi tentang keikutsertaan tenaga kerja dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat sebagai wujud Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat dan Pengenaan Sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
KETENTUAN UMUM; TUJUAN DAN SASARAN; MEKANISME KEWAJIBAN KEPESERTAAN JKN-KIS; PELANGGARAN, SANKSI, DAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PELAKSANA; MEKANISME PEMBERIAN SANKSI; PENCABUTAN SANKSI; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN OPTIMALISASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KARTU INDONESIA SEHAT BAGI SELURUH PENDUDUK KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak masyarakat dalam memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan maka dibutuhkan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan Universal Health Coverage; bahwa dalam rangka mewujudkan langkah-langkah strategis dalam Universal Health Coverage dibutuhkan pedoman pelaksanaan sebagai bentuk dukungan atas pengembangan program jaminan kesehatan yang merupakan bagian dari Program Sistem Jaminan Sosial Nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat Bagi Seluruh Penduduk Kabupaten Lumajang, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 82); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2014 Nomor 18) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 76).
KETENTUAN UMUM; TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; MEKANISME PERLUASAN KEPESERTAAN; IURAN DAN ALOKASI ANGGARAN; PELAYANAN KESEHATAN; MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
10 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 65 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA DAN STANDAR HARGA SATUAN BARANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran serta rasionalitas ketentuan standar perjalanan dinas, maka perlu melakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Standar Biaya Tahun 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Harga Satuan Barang Tahun Anggaran 2019, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 341); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007, Seri E Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 01); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 84).
TERDIRI ATAS 2 PASAL; Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Harga Satuan Barang Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 65) angka 30 tabel SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH kolom Bupati dan Wakil Bupati, diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Harga Satuan Barang Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 65) angka 30 tabel SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH kolom Bupati dan Wakil Bupati, diubah
TIDAK ADA
4 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap Desa Tahun Anggaran 2019, maka dibutuhkan rumusan atas pembagian dana desa setiap desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu mengatur Perubahan atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 77 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 7); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 19); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 70 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 16 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 20).
TERDIRI ATAS 2 PASAL; Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 77 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 4) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 77 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 4) diubah
TIDAK ADA
9 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT DAN PENATAAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan dalam rangka melindungi dan memberdayakan usaha mikro sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat Lumajang yang makmur, berdaya saing dan bermartabat, maka perlu menyempurnakan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib UKLUPL.
TERDIRI ATAS 2 PASAL; Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Rakyat Dan Penataan Toko Swalayan (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 9), diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan ketentuan, maka perlu menyempurnakan tata cara pergeseran anggaran pada organisasi perangkat daerah Kabupaten Lumajang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90);
TERDIRI ATAS 2 PASAL; Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2014 Nomor 17) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah dan ditambah satu ayat yaitu ayat (4); Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah dan ditambah satu ayat yaitu ayat (3); Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dihapus; Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Berita Acara Hasil Verifikasi dalam Lampiran diubah.
TIDAK ADA
6 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat