DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap Desa Tahun Anggaran 2019, maka dibutuhkan rumusan atas pembagian dana desa setiap desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu mengatur Perubahan atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 77 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019, dengan Peraturan Bupati.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 7); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 19); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 70 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 16 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 20).
- TERDIRI ATAS 2 PASAL; Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 77 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 4) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
- Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 77 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 4) diubah
- TIDAK ADA
- 9 HALAMAN
|