1. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi merupakan bagian dari tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Kerja Bulanan); 2. Pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah; 3. Insentif sebagaimana dimaksud diberikan kepada Aparat Pemungut PD dengan mempertimbangkan capaian kinerja pemungutan per jenis Pajak dan Retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat