Peraturan Daerah (PERDA) tentang HARI JADI LUMAJANG
ABSTRAK:
bahwa hari jadi suatu daerah merupakan sejarah yang memiliki makna mendalam dan mendasar sebagai pengikat kesatuan sosial budaya guna mewujudkan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk memberikan pedoman hari jadi daerah diperlukan penelusuran dan kajian yang dapat mendukung tentang asal mula daerah dalam mendorong dan mewujudkan pembangunan guna meningkatkan kreatifitas masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Lumajang.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
KETENTUAN UMUM; HARI JADI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
TIDAK ADA
Tata cara dan pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Jadi sebagaimana dimaksud, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
4 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 102 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 102, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu menetapkan Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang, dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015;
Peraturan Pcmerintah Nomor 45 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 81 Tahun 2016.
Ketentuan Umum;
maksud (untuk memberikan landasan hukum dalam pengurusan di bidang Perizinan/Non Perizinan) dan tujuan (untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan di bidang Perizinan/Non Perizinan kepada masyarakat) di tetapkan Peraturan Bupati;
Pendelegasian Kewenangan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 17) dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 100 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 104
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5), Pasal 12 ayat (3), Pasal 22 Ayat (7) dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, maka perlu mengatur Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 9;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007;
14. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 58 Tahun 2016;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2017;
16. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 41 Tahun 2017.
Ketentuan Umum;
Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan dan Alat Kelengkapan Lain;
Tunjangan Komunikasi Intensif;
Tunjangan Kesejahteraan;
Dana Operasional Pimpinan DPRD;
Besaran Tunjangan Reses;
Ketentuan lain-lain;
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2022 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyatakan bahwa Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
b. bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 91 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial dan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengatur kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permenpan RB No 17 Tahun 2021;
Permenpan RB No 25 Tahun 2021;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Lumajang No 13 Tahun 2021.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang sosial, dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas, terdiri atas :
a. Sekretariat, terdiri atas :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Kelompok Jabatan Fungsional.
b. Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi
Sosial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
c. Bidang Penanganan, Pemberdayaan Sosial dan
Kepahlawanan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
e. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 91 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial (Serita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021 Nomor 91); dan
b. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (Serita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021 Nomor 95);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 69 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengelolaan Dana Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 116
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana serta untuk mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa pra bencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal, sebagai bentuk tanggung jawab negara dan Pemerintah Daerah dalam melindungi warga masyarakat, maka perlu mengatur Mekanisme Pengelolaan Dana Penganggulangan Bencana dengan Perauran Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
8. Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2011;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
17. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008;
21. Peraturan Menteri Sosial Nomor 128 Tahun 2011;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018;
24. Keputusan Menteri Sosial Nomor : 1/HUK/1995;
25. Keputusan Menteri Sosial Nomor : 56/HUK/1995;
26. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 1054/.K/12/MPE/2000;
27. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008;
28. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2008;
29. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2008;
30. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2008;
31. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2008;
32. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2008;
33. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2008;
34. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2010;
35. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 18 Tahun 2010;
36. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2011;
37. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012;
38. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun 2012;
39. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010;
40. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2009;
41. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2011;
42. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan ini berisi tentang;
Ketentuan umum;
Penyelenggaraan Penaggulangan Bencana;
Pemantauan dan Evaluasi;
Pengawasan;
Sanksi;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN POS UPAYA KESEHATAN KERJA TERINTEGRASI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya masyarakat pekerja yang sehat dan mandiri perlu dikembangkan upaya kesehatan berbasis masyarakat melalui penyelenggaraan pos upaya kesehatan kerja yang dilakukan secara terintegrasi dengan program kesehatan lainnya sehingga pekerja mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu mengatur Penyelenggaraan Pos
Upaya Kesehatan Kerja Terintegrasi, dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini mencakup a. tugas dan tanggung jawab; b. penyelenggaraan kegiatan Pos UKK Terintegrasi; c. peran serta pemangku kepentingan, pembiayaan, pencatatan dan pelaporan, dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 29 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah , Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kinerja satuan unit organisasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur Pedoman Penyusunan
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5494 );
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.
Panduan bagi OPD dalam mengidentifikasi, menyusun, mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi SOP AP sesuai dengan tugas dan fungsi Aparatur Pemerintah di Kabupaten Lumajang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 4Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ketentuan umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi; Uraian Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam jabatan; Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2019tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun
2019 Nomor 11), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Pengisian dan/atau Pengukuhan Pejabat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 71 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta kompleksitas dan potensi bencana yang berbeda-beda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, maka perlu mengatur Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2019-2023 dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kalinya terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 128 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2008;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2008;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2010;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 18 Tahun 2010;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 14 Tahun 2012.
Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Lumajang Tahun 2019-2023 yang selanjutnya disebut RPB merupakan dokumen perencanaan yang bersifat lintas sektor sebagai panduan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana untuk jangka waktu 2019 -2023;
Organisasi Perangkat Daerah yang terkait dengan penanggulangan bencana wajib melaksanakan Rencana Penanggulangan Bencana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah :
a. pelaksanaan;
b. monitoring dan evaluasi;
c. sanksi;
d. sosialisasi dan partisipasi; dan
e. pendanaan.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku :
1. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 31 Tahun tentang Pedoman Kegiatan Kemasyarakatan Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2020 Nomor 31); dan
2. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 47 Tahun 2020 tentang
Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sektor Perdagangan dan Penunjang Perekonomian (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2020 Nomor 47);
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat