Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka perlu mengatur Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, serta untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati sehari-hari, perlu mengatur Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2022 dengan Peraturan Bupati.
- 1. Pasal 18 ayat UUD1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 15 Tahun 2004; 6. UU Nomor 12 Tahun 2011; 7. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; 8. PP Nomor 109 Tahun 2000; 9. PP Nomor 12 Tahun 2017; 10. PP Nomor 12 Tahun 2019; 11. Perpres Nomor 87 Tahun 2014; 12. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 13. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; 14. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016; 15. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2021; 16. Perbup Lumajang Nomor 57 Tahun 2021; 17. Perbup Lumajang Nomor 88 Tahun 2021; 18. Perbup Lumajang Nomor 89 Tahun 2021.
- Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati diberikan setiap bulan yaitu sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Bupati sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) setiap bulan; dan
b. Wakil Bupati sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setiap bulan.
dengan rincian penggunaan sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
- 5 Halaman
|