PEDOMAN-PELAKSANAAN-AUDIT-KINERJA-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-DAERAH-KOTA-PAREPARE
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD Kota Parepare 2022 No.49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Kinerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menjamin mutu audit dan keseragaman proses kegiatan pemeriksaan/audit kinerja Lingkup Pemerintah Daerah Kota Parepare, diperlukan adanya Pedoman Pelaksanaan Audit Kinerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare. Dalam rangka mewujudkan pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas, diperlukan penilaian efektivitas, efisiensi dan ekonomis atas pencapaian kinerja dari instansi pemerintah sehingga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah perlu melakukan audit kinerja. Dalam rangka penilaian program dan kegiatan instansi pemerintah agar pertanggungjawabannya berjalan secara efektif, efisien dan ekonomis guna perbaikan atas sistem dan pengelolaan program dan kegiatan pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu mengatur pedoman pelaksanaan audit kinerja.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 48 Tahun 2021; Perda Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016; Perwali Parepare Nomor 6 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kota Parepare, Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom, Wali Kota adalah Wali Kota Parepare, Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Kota Parepare. Audit Kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomis, audit aspek efisiensi, dan audit aspek efektivitas, serta ketaatan pada peraturan. Petunjuk Pelaksanaan Audit Kinerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare dimaksud menjadi pedoman bagi Inspektorat Daerah untuk melaksanakan Audit Kinerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara kompeten, independen, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Ruang Lingkup Pelaksanaan Audit Kinerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare mencakup tata cara pelaksanaan audit kinerja mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai tahap pelaporan. Petunjuk Pelaksanaan Audit Kinerja disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I. PENDAHULUAN, BAB II. GAMBARAN UMUM AUDIT KINERJA, BAB III. PERENCANAAN AUDIT KINERJA, BAB IV. PELAKSANAAN AUDIT KINERJA, BAB V. KOMUNIKASI HASIL AUDIT, BAB VI. PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2022.
- 5 Pasal (4 Hlm.), 21 Hlm. Lampiran.
|