Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2017
ABSTRAK:
a
. bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan di daerah berjalan efektif, efisien
, dan tepat sasaran sehingga terwujud keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran
, pelaksanaan
, dan pengawasan serta untuk menciptakan kemandirian dalam rangka pembangunan daerah yang memperhat
i
kan prinsip-pr
i
nsip demokratis
, partisipas
i mas
y
arakat, pemerataan
, keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, maka perlu disusun Re
ncana Kerja Pemerintah Dae
r
ah (RKPD); b
. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 201 7 disusun dengan tujuan untuk menjawab perkembangan tuntutan-tuntutan kebutuhan prioritas pembangunan di Kabupaten Muna yang sifatnya strategis dalam rangka percepatan pembangunan pada seluruh urusan pemerintahan yang rnenjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Muna
; · c
. bahwa dalam rangka penyusunan ~.nggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu diawali ;
.
i
dengan penyusunan dokumen RKPD; · d
. bahwa sehubungan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna serta Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021, maka Peraturan Bupati Muna Nomor 52 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2017 perlu ditinjau kembali
; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a.b,c, dan d, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Muna Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lernbaran Negara Republik IndonesiaNomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor l • 5567) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Peiaksanaan Rencana Per:nbangunan Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 8 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Munan Tahun 2016-2021.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2016
ABSTRAK:
a.bahwa sumber-sumber keuangan desa dari Alokasi Dana Desa perlu dikelola berdasarkan asas-asas tata pemerintahan yang baik serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
b. bahwa agar sumber-sumber pendapatan desa tersebut dapat dikelola dengan baik diperlukan Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2016;
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkatn di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4438); 3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2011 Nomor 82,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 5234); 4.Undang-UndangNomor 6Tahun2014tentangDesa(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2014Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor5495); 5.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5567),'
sebagaimanatelahdiubahbeberapakaliteraldiirdenganUndang-
UndangNomor 9Tahun2015tentangPerubahanKeduaatasUndang-
Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
58,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
6.Peraturan
Pemerintah
Nomor
55
Tahun
2005
tentang
Dana
Perimbangan(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2005l^Jomor
137,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4575);
7.PeraturanPemerintahNomor58Tahun2005tentangPengelolaan
KeuanganDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2005
Nomor140,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
4578); 8.Peraturan
Pemerintah
Nomor
43
Tahun
2014
tentai^
PCTaturan
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
6
Tahim2014
tentangDesa
(LembaranNegaraRqjublikIndonesiaTahun2014Nomor123,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5539)sebagaimanatelah
diubahdenganPeraturanPemerintahNomor 47Tahun2015tentang
Perubahanatas
PeraturanPemerintahNomor43Tahun2014tentang
PeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor 6Tahun2014tentang
Desa(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor157,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5717);
9.PeraturanMenteriDalamNegeri Nomor 13Tahim2006tentangPedoman
PengelolaanKeuanganDaerahsebagaimanatelahdiubahbeberapakali
terakhirdenganPeraturanMenteridalamNegeri Nomor21Tahtm2011
tentangPerubahanKeduaatasPeraturanMenteriDalamNegeriNomor13
Tahun2006tentangPedomanPengelolaanKeuanganDaerahj
10.PeraturanMenteri
Dalam
Negeri Nomor
113
Tahim2014tentang
PengelolaanKeuanganDesa;
11.Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
80
Tahun2015
tentang
PembentukanProdukHukumDaerah;
12.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor16Tahun2007tentang
PembentukanOr^anisasiLembaga-Lembaga TeknisDaerahKabupaten
Muna{LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2007Nomor16,
TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor 16)sebagaimana
telahdiubahdenganPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor 4Tahim
2012tentangPerubahanKeduaatasPeraturanDaerahKabupatenMuna
Nomor
16Tahun2007tentangPembentukanOrganisasiLembaga-
LembagaTeknisDaerahKabupatenMuna(LembaranDaerahKaLupaten
MunaTahun2012Nomor 5,TambahanLembaranDaerahKabupaten
MunaNomor5);
13.PeraturanDaerahKabupatenMimaNomor 3Tahun2015tentang
An^aranPendapatandanBelanjaDaerahKabupatenMunaTahun
Anggaran2016(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2015Nomor3,
TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaTahun2015Nomor 3).
14.PeraturanBupatiMunaNomor 16Tahun2015tentangPembentukanDesa
PersiapandalamWilayahKabupatenMuna;
15.PeraturanBupatiMunaNomor39TahunPembentukanDesaPersiapan
DesaLabasaSelatan,DesaWaale-Ale
Barat,DesaPandang,
Desa
MatomburaKanini,DesaTeweghu,DesaKasasino-Sara,Han
Desa
Oen^calo^a.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SUMBER DANA
BAB IV BESARAN ADD
BAB V PRIORITAS PENGGUNAAN ADD
BAB VI PENCAIRAN DANA
BAB VII PELAPORAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertibnya pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah, khususnya dalam peningkatan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Buton Utara,cfJperlukan landasan hukum dalam peJaksanaannya ;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara, Peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini di Kabupaten Muna tetap berlaku di Kabupaten Buton Utara sepanjang belum diubah, diganti dan/atau dicabut berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 ;
c. bahwa berhubung dengan maksud tersebut pada huruf a dan b, perlu · ditetapkan dengan Keputusan Bupati Buton Utara.
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890) ; 2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048) ; 3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3815); 4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Asas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548) ; 5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ; 6. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4690); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373) ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan , Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia-Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor4139).
Memberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Muna dalam Wilayah Kabupaten Buton Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Dalam upaya penguatan struktur permodalan PDAM Kabupaten Muna, Pemda dapat melakukan penyertaan modal guna meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kapasitas pelayanan air minum kepada masyarakat. Penyertaan modal Pemda dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini ditentukan bahwa Pemda akan memberikan penyertaan modal kepada PDAM dalam bentuk uang hingga menjadi sebesar Rp51.497.112.000,-yang akan diberikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah yang selanjutnya akan dimuat dalam APBD. Pemda akan memberikan penyertaan modal kepada PDAM dalam bentuk barang hingga menjadi sebesar Rp100.000.000.000,- yang akan diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Muna Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya dan tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap Desa ditetapkan
dengan Peraturan Bupati/Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Muna Tahun 2016.
1. Undang-UndangNomor29Tahun1959tentangPembentukanDaerah-
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun1959Nomor74,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia
Nomor1822);
2. Undang-UndangNomor12Tahun2011tentangPembentukanPeraturan
Perundang-undangan(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2011
Nomor 82,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5234);
3. Undang-UndangNomor6Tahun2014tentangDesa(LembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun2014Nomor7,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor5495);
4. Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembai^an
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5567),'
sebagaimanatelahdiubahbeberapakaliterakhirdenganUndang-
5. UndangNomor9Tahun2015tentangPerubahanKeduaatasUndang-
Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor58,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
6. Undang-UndangNomor14Tahun2015tentangAnggaranPendapatan
danBelanjaNegaraTahunAnggaran2016(LembaranNegaraRepublik
IndonesiaTahun2015
Nomor278,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor5767);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun
2014
tentang
Peraturan
PelaksanaanUndang-UndangNomor6
Tahun2014tentangDesa
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor123,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5539)sebagaimanatelah
diubahdenganPeraturanPemerintahNomor47Tahun2015tentang
PerubahanatasPeraturanPemerintahNomor43Tahun2014tentang
PeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor6
Tahun2014tentang
Desa(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor157,
TambaheinLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5717);
8. PeraturanPemerintahNomor60Tahun2014tentangDana Desa yang Bersumber dariAnggaranPendapatan danBelanjaNegara(Lembaran
NegaraRepublik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
168,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5558)sebagaimanatelah.
diubahdenganPeraturanPemerintahNomor22Tahim2015 tentang
Perubahanatas PeraturanPemerintahNomor60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yangBersumberdariAnggaranPendapatan danBelanja
Negara(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 2015Nomor88,
TambahanLembaranNegaraRepubUkIndonesiaNomor5694);
8. PeraturanPresidenNomor137Tahun2015tentangRincianAnggaran
Pendapatan danBelanjaNegaraTahunAnggaran2016(Lembaran
NegaraRepublikIndonesia Tahun2015Nomor288);
9. PeraturanMenteriDalamNegeriNomor
113Tahun2014tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara RepublikIndonesiaTahun
2014Nomor2093);
10.Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
dan
Transmigi'asi
Nomor
21Tahun
2015 tentang
PenefapanPrioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun2016(BeritaNegaraRepublik Indonesia
Tahun2015Nomor1934);
11.PeraturanMenteri
Dalam
Negeri
Nomor
80 Tahun2015
tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah(BeritaNegaraRepublik Indonesia
Tahun2015Nomor 2036);
12.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor16 Tahun2007tentang
PembentukanOrganisasiLembaga-LembagaTeknisDaerahKabupaten
Muna(LembaranDaerahKabupatenMuna Tahun 2007Nomor16,
TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor16)sebagaimana
telahdiubahbeberapakaUteralchir dengan denganPeraturanDaerah
KabupatenMunaNomor 4Tahun2012tentangPerubahanKeduaatas
Peraturan DaerahKabupatenMunaNomor16 Tahun 2007 tentang
PembentukanOrganisasiLembaga-LembagaTeknisDaerahKabupaten
Muna(LembaranDaerah Kabupaten Muna Tahun 2012Nomor5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten MunaNomor5).
13.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor3 Tahun2015tentangAnggaran
PendapatandanBelanjaDaerahKabupatenMunaTahunAnggaran2016
(LembaranDaeraliKabupaten Muna Tahun 2015Nomor3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun2015Nomor3).
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN MUNA TAHUN 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2016
2/1/2016
ABSTRAK:
BerdasarkanPasal93Ayat
(4)
PeraturanMenteriDalamNegeri
Nomor13
Tahun2006tentangPedomanPengelolaanKeuangan,
sebagaimanatelahdiubahbeberapakaliterakhirdenganPeraturan
MenteriDalamNegeriNomor21
tahun2011danPasal
91Ayat
(4)
PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor06Tahun2008tentang
Pokok-pokokPengelolaanKeuanganDaerahKabMp-tenMuna;
bahwa
berdasarkan
huruf
a
diatas,
maka
perlu
menetapkan
PeraturanBupatiMunatentangStandarSatuanBiayaPerjalanan
DinasTahunAnggaran2016-
t:l.
Undang-Undang
Nomor
29
Tahun
1959
tentang
Pembentukan
Daerah-Daerahtingkat
II
diSulawesi
(LembaranNegaraRepublik
IndonesiaTahun1959Nomor
74,Tambahan
LembaranNegara
Nomor1822);
2.
Undang-UndangNomor28Tahun
1999tentangPenyelenggaraan
NegarayangBersihdanBebasdariKorupsi,KolusidanNepotisme
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
•
Tahun
1999
Nomor
75,
TambahanLembaran NegaraNomor3851);
3.
Undang-UndangNomor
17Tahun2003
tentangKeuanganNegara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2003
Nomor
47
TambahanLembaran NegaraNomor4286);. 4.
Uridang-Undang
Nomor
^
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan
Negara(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2004Nomor
5,
TambahanLembaranNegaraNomor4355);
5.
Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
2004
tentang
Pemeriksaan,
Pengelolaan'danTanggungJawabKeuanganNegara(LembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun2004
Nomor66.TambahanLembaran
Negara Nomor 4400);
6.
Undang-UndangNomor33Tahun2004tentangPerimbanganantara
Pemerintah'Pusat
dan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaTahun2004
Nomor126,TambahanLembaran
Negara Nomor 4438);
7.
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
PeraturanPerundang-undangan(LembaranNegaraRepublikIndonesia
Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor5234);
8.
Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5587)
sebagaimanatelah
diubah
keduakalinya
dengan
Undang-Undang
Nomor'
9
Tahun2015tentangPerubahanKeduaatasUndang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
58,
Tamb-^han
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679),
9.
PeraturanPemerintahNomor109Tahun2000tentangKedudukan
KeuanganKepalaDaerahdanWakilKepalaDaerah(LembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun2000Nomor201,
Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 4028);
10.
PeraturanPemerintahNomor24Tahun2004
tentangKedudukan
ProtokolerdanKeuanganPimpinandanAnggotaDewanPerwakilan
RakyatDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2004
Nomor90,TambahanLembaranNegaraNomor4416)sebagaimana
telahdiubahdenganPeraturanPemerintahNomor37Tahun2005 tentangPerubahanAtasPeraturanPemerintahNomor24Tahun2004
tentangKedudukanProtokolerdanKeuanganPimpinan.danAnggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
•
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomorTahun2005Nomor94,TambahanLembaranNegara
Nomor4540); 11.
PeraturanPemerintahNomor23Tahun2005
tentangPengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum
(Lembaran'
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005
Nomor
48,
Tambahan
Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaNomor4502);
1-2.
PeraturanPemerintahNomor56Tahun2005tentangSistimInformasi
KeuanganDaerahILembatan"NegaraRepublikIndonesiaTahun2005
Nomor138,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
4576);
13.
PeraturanPemerintahNomor58Tahun2005
tentangPengelolaan
KeuanganDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2005
Nomor140,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
4578);
14.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
65
Tahun
2005
tentang
Pedoman
PenyusunandanPenerapanStandarPelayananMinimal(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005
Nomor
150,
Tambahan
'
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4585);
15.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
8Tahun
2006
tentang
Pelaporan
KeuangandanKinerjaInstansiPemerintah(LembaranNegaraRepublik
IndonesiaTahun
2005
Nomor
165,
Tambahan
Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaNomor4593);
16.Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
13 Tahun 2006 tentang
PedomanPengelolaanKeuanganDaerahsebagaimanatelahdiubah
beberapakali,terakhirdenganPeraturanMenteriDalamNegeriNomor
21Tahun2011
tentangPerubahanKeduaAtasPeraturanMenteri
DalamNegeriNomor13
Tahun2006tentangPedomanPengelolaan
KeuanganDaerah;
17.PefaturanMenteri
DalamNegeri
Nomor
54Tahun2009 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18.Peraturan
Menteri Dalam
Negeri
Nomor
1Tahun
2014
tentang
PenbentukanProdukHukumDaerah;
19.PeraturanMenteri DalamNegeri
Nomor
52Tah.ur,-
2015
tentang Pedoman
Penjoxsunan,Anggaran
Pendapatan
danBelanja
Daerah
TahunAnggaran2016;
20.PeraturanDaerah Kabupaten MunaNomor12Tahun2007 tentang
PenetapanUrusanPemerintahDaerahKabupatenMuna(Lembaran
DaerahNomor 12Tahun2007,TambahanLembaranDaerah Tahun
2007); 'il.'^eTatuTa-n."Daerah.
'Kabupatcn
"WVuna
"^ottiot
Ta\vun
"2007lenXarv^
PembentukanOrganisasiSekretariatDaerah dan SekretariatDewan
PerwakilanRakyatDaerahKabupatenMuna(LembaranDaerahNomor
14.Tahun2007,TambahanLembaranDaerahTahun2007);
22.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor06 Tahun2008tentang
Pokok-pokok
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
Kabupaten
Muna
(Lembaran
Daerah
Nomor
06
Tahun
2008,
Tambahan
Lembaran
DaerahTahun2008);i
23.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor04 Tahun2012tentang
PerubahanKeduaAtasPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor15
Tahun2007tentangPembentukanOrganisasiDinas-DinasDaerah
Kabupaten
Muna
(Lembaran
Daerah
Nomor
04
Tahun
2012,
Tamba,hanLembaran DaerahTahun2012);
24.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor05Tahun2012tentang
Perubahan
KeduaAtas
PeraturanDaerah
Nomor
16Tahun
2007
tentangPembentukanOrganisasiLembaga-LembagaTehnis
Daerah
Kabupa,ten
Muna
(Lembaran
Daerah
Nomor
05
Tahun
2012,
TambahanLembaranDaerahTahun2012);
.
25.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor03
Tahun2015tentang
AnggaranPendapatandanBelanjaDaerahKabupatenMunaTahun
Anggaran2016;
26.PeraturanBupatiMunaNomor
42
Tahun2015tentangPenjabaran-
AnggaranPendapatandanBelanjaDaerahKabupatenMunaTahun
Anggaran2016;
PERATURAN BUPATI MUNA TENTANG STANDAR SATUAN PERJALANAN DINAS TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 54 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk Pelaksanaan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2015 tentang Desa, pcrlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2016.
1. Unclang-Undarig Nornor 29 Tahu n 1959 tentang P~kan Dacruh-Daernh Tingkal Il di Sulawesi (Lernbaran Negara Republik Indonesia Ta h u n J 95<) Nornor 74, T
a
mbahan Lcrnbaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tah u n 2014 ten tang Dcsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undn ng-Undnng Nornor 23 Tahun 20 l 4 ten tang Pernerintahan Dacr.ih (Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahu n 2014 Nornor 2.44
, Tarnba
hnn Lcmburan Negara Republik Indonesia Nomor '.)5()7),
' scbagaimana tel ah diubah bcbcrapa kali tcrakhir dengan Undang-Unclang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedu a alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201t'1 ten tang Pemerintahar Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor SS. Ta m b
ah an Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Nomor S679), 4. Pcra t.u ra n Pc mer in t ah Nomor 43 Tahu n 2014 tenlang Peratu ran Pcla k san aan Undang Unciang Nornor 6 tahun 2014 tentang Des a (
Lernbar-an Negara Rcpu blik Indonesia Tahun 2014 Nomor 211, Tam bah an Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539
] sebagairnana telah cliubah dengan Peraturan Pemcrintah Nomor 47 Ta h u n 2015 te n tang Pcrubahan atas Peraturan Pernerintah Nornor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksariaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Des a (
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2015 Nomor 157, Tarnbahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia N omor 5717); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ten tang Pedornan Pengclolaan Keuangan Dcsa; (
). Peraturan Mcntcr
i D
a
l
arn Ncg
er
i N
omor 114 Tahun 2014 tentang Pcdoman Pcmbangurian Dcsa
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN
BAB III PELAPORAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Sultra
ABSTRAK:
Penyertaan modal daerah di bidang perbankan merupakan salah satu bentuk investasi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perekonomian di daerah sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Berdasarkan ketentuan, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur bahwa Pemda akan melakukan penyertaan modal pada Bank Sultra hingga menjadi sebesar Rp50.000.000.000,00. besarnya penyertaan setiap tahun akan ditetapkan dalam Perda tentang APBD. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah pada Bank Sultra menjadi pendapatan daerah yang disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat