Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. bahw
a ber
d
asarkan ke
t
en
t
uan P
asal 1
6 ay
at (
2
) Pe
ratu
ran Ment
eri Pe
nd
a
y
agu
naan Ap
aratu
r N
egara d
an Re
f
o
rmas
i B
ir
o
kras
i Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
entan
g Pe
n
yede
r
hanaan S
truktu
r O
r
g
anisas
i p
a
d
a l
nstans
i Pemerintah u
nt
uk Pe
n
yederhanaan Bir
okras
i, pe
ru b
ahan o
r
g
anisas
i p
a
d
a i
nstans
i D
a
e
rah K
abupat
e
n h
as
il penyede
rhanaan S
truk
t
u
r O
r
ganisas
i di
t
e
ta
pkan ole
h Kepala D
a
e
rah sesuai dengan ke
t
e
nt
uan peratu
ran perundang-
undan
gan
; b. b
ahwa dalam rangka mewuj
udkan tata kelola pemerin
tahan y
ang e
f
e
ktif d
an efi
s
ien gu
na me
ningkatkan ki
nerj
a pemerintahan d
an pela
y
anan pub
lik di l
ingkun
gan i
nstans
i Pemerin
tah K
abupat
e
n M
una per
l
u dil
akukan pen
yederhanaan bi
r
o
kras
i; c. bah
w
a dalam rangka penyederhanaan bi
r
o
krasi Pemerintah K
abupat
e
n M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan s
usunan o
r
ganisasi d
an tata kerj
a Dinas Koperasi
, U
saha Kecil d
an Mene
n
gah K
abupat
e
n M
una
; d. bahwa ber
d
asarkan pertimban
gan seba
gaimana dimaksud p
a
d
a hur
uf a
, huruf b d
an huruf c, per
l
u me
n
e
t
apkan Pe
raturan B
upati M
una t
e
ntang O
r
g
anisasi d
an T
ata Kerj
a D
inas Koperas
i, U
saha Kecil dan M
ene
n
gah K
abupat
e
n M
una
;
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
ndan
g-U
ndang D
asar N
egara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 1
945
; 2
. U
ndang-U
ndang Nomo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
nt
ang Pembent
ukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
ula
we
s
i (
Lembaran Negara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 74, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epub
li
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndan
g-U
ndang Nomo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
nt
ang Pembent
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undan
gan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
1 N
omo
r 82, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5234
) seb
a
gaimana t
el
ah diubah dengan U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
e
nt
ang Pe
rubahan atas U
ndang- U
ndang Nomo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
ntang Pembe
nt
ukan Pe
ratu
ran Pe
rundan
g-
undan
gan (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, T
ambahan Le
mbaran Negara Republi
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 6389
)
; 4. U
ndang-Undan
g Nomo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Lemb
aran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5
587
) seb
a
gaimana t
el
ah di
ubah beberap
a kali te
rakhir den
gan U
ndang-U
ndan
g Nomo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
nt
ang C
ipta Ke
r
j
a {
Lembar N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6
573
)
; 5. U
ndang-U
ndang Nomo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
nt
ang A
dministras
i Peme
r
i
nt
ahan (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
4 Nomo
r 2
92, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a N
omo
r 5
601) seba
gaimana t
elah diubah den
gan U
ndang-U
ndang N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
nt
ang C
ip
ta Ke
r
j
a {
Lembaran N
eg
ara R
epub
lik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
020 Nomo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara I
ndo
ne
s
i
a Nomo
r 6573
)
; 6. Pe
raturan Peme
r
i
ntah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
an
g Pe
ran
gkat D
a
e
rah {
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
14
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a Nomo
r 5888
) seba
gaimana t
el
ah di
ubah den
gan Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
raturan Pemer
i
ntah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
ang Pe
rangkat D
a
e
rah {
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
7, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6
402
)
; 7. P ra u
ran Pemerin
t
ah Republi
k I
ndon i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 te
n tang Pembinaan d
an Pe
ngaw
asan P n elengg
araan Pemerintah D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omor 73, T
ambahan Le
mb
a
r
an N
egara R
epublik I
ndones
i
a N
omo
r 6041); 8. Pe
raturan M
en
t
e
r
i D
alam N
eg ri N
omo
r 80 T
a
h
un 2
0
1
5 te
n
tang Pemben
t
ukan P
roduk H
ukum O
a
e
rah (
Berita N
eg
ara Re
publik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
8
3
) se
ba
g
a
i
mana tel
ah d
iubah dengan Pe
rat
u
r
an M
en
t
eri D
alam N
egeri N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 tenta
ng Pe
rubahan atas Pe
ratu
r
an M
en
t
eri D
a
l
a
m N
egeri N
omo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 te
nt
ang Pemben
t
ukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
Serita N
egara R
epub
lik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 9. Pe
rat
uran M
en
t
eri Kope
ras
i d
a
n U
s
aha K
ecil d
an M
enengah R
epub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 1
3
/
P
e
r
/
M.KUKM
/
X
/
20
1
6 Te
ntang Pedoman N
omenklatu
r Pe
rangkat D
a
e
rah B
idan
g Kope
ras
i d
an U
saha K
ecil d
an M
enen
gah
; 1
0
. Pe
ratu
r
an M
en
t
eri Pe
nd
a
y
a
gunaan A
paratu
r N
eg
ara d
an Ref
o
rmas
i B
ir
okras
i R
epubli
k I
ndones
i
a N
omo
r 1
7 T
ahun 2
021 t
e
nt
ang Pe
nye
taraan Ja
b
atan A
dmi
n
i
strasi ke D
alam Ja
batan F
un
gsional (
Ber
i
ta N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 525
)
; 1
1. Pe
raturan M
ent
e
ri Pe
nda
y
a
gunaan A
parat
u
r N
egara d
an Ref
o
rmasi B
i
r
o
krasi Repub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
ntang Pe
n
ye
de
rhanaan S
trukt
u
r O
r
ganisas
i p
ad
a I
nstans
i Pemerintah U
nt
uk Penyede
rhanaan B
ir
o
kras
i (
Beri
t
a N
eg
ara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
021 Nomo
r 5
46
)
; 1
2. Pe
ratu
ran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 tent
ang Pembent
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
01
6 N
omo
r 6
, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
a
bup
at
e
n M
una N
omo
r 6) seba
g
aimana tel
ah diubah dengan Pe
rat
u
ran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 t
e
ntang Pe
r
ubahan A
tas Pe
raturan D
a
erah K
a
b
upat
e
n M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
n
t
ang Pembent
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2)
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayal (2) huruf k Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di wilayah Kabupaten Muna serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur tentang ketentuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2007;
Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permenkeu No. 147/PMK.07/2010; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, dan Subjek Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Saat Terutangnya Pajak;
6. Pemungutan Pajak;
7. Pembayaran Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Kadaluwarsa Penagihan;
10. Kewajiban dan Sanksi Bagi Pejabat;
11. Pemeriksaan;
12. Insentif Pemungutan;
13. Ketentuan Khusus;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Lhkpn) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di perlukan komitmen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Untuk Melaporkan Kekayaannya;
b. bahwa untuk memperkuat Komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi di perlukan keijasam a sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme;
3. Undang - undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana telah di ubah beberapa kali terakhir di ubah dengan Undang - undang Nomdr 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
I
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkurigan Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Muna;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 04 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Miana; i
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 06 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III PEJABAT PENYELENGGARA NEGARA
BAB IV TATA CARA PENYAMPAIAN FORMULIR LHKPN
BAB V TIM PENGELOLA LHKPN
BAB VI SANKSI
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Nama Desa Dan Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Penamaan beberapa Desa dan Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Muna tidak sesuai dengan sejarah, filosofi, letak dan ejaan bahasa dari nama Desa dan Kelurahan yang ada, maka perlu dilakukan penyesuaian
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Pp No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaiamna telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Muna No. 27 Tahun 2002; Perda Kab. Muna No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Muna No. 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang desa dan kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyesuaian nama desa dan kelurahan, nama desa dan kelurahan, pelaksanaan pemerintahan, pembiayaan, dan pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (4), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (5), Pasal 27, dan Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak;
1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Petemakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3102); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Temak (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2018 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETERTIBAN PEMELIHARAAN
BAB III KEPEMILIKAN
BAB IV PENERTIBAN
BABV LELANG
BAB VI KEBERATAN DAN GANTI RUGI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Muna Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan di Kabupaten Muna tidak. ditetapkan nilai Besaran Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Minimal, rnaka perlu dilakukan perubahan, penyesuaian dan penyempurnaan; b. bahwa untuk memberikan kepastian ·: hukum daJam rangka meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor Pajak Daerah serta mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak. maka dipandang perlu ditetapkannya nilai Besaran Ketetapan Pajak Bumi t)an Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Minimal di Kabupaten Muna;· c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Bupati Muna tentang Perubahan atas Peraturan Bupa.ti No.mar 05 tahun 2014 tentang Tata Cam Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Muna.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ll di Sulawesi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); . 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 198 l Nomor 38 Tambaban Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 3029); 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686).,. sehagairoaoa telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); 4_ Undang-Undang Nomar Nomar 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nam.or 4355.}; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Ke
uangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nam.or 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 5049); 8. Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 20.14 Nam.or 244~ Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali ~rakhir dengan Undang- U
ndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang ··
Perubahan Kedua atas U
ndan
g
-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Da
e
r
ah (Lembaran Negara Republik Yadao~~ Tahun 2015 Nomnr 58
, Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia Nomor 5679)
; 9. Pe
raturan P
emerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pe
n
y
i
taan D
alam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 135
, "
Tambahan Lembaran Negara Rep.ublik. Indon
esia Nam.or 4049)
.
; 1
0
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Ke
uangan Daerah (
Lembaran Nega
r
a Tahun 2005 Nomor 140
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 11. Pe
raturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pe
mberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 12
. Pe
rat
uran Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179); 1
3
. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114
; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan K.euangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Me
nt
eri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pe
ngelolaan Keuangan Daerah; 15
. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2002 Nomor 22
, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 22); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan [Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2013 Nomor 03. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan; 17. Peraturan Bupati Muna Nam.or 41 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna.
Ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 7, angka 8, angka 10 dan angka 30 disempurnakan dan disesuaikan, serta penambahan, angka baru pada Ketentuan Pasal 1 yakni angka 38 dan angka 39
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 ditambahkan satu Paragraf yakni Paragraf 3 dan satu Pasal barn yakni Pasal 8A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kelembagaan Sekolah Menengah Atas Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperluas daya tampung siswa di Sekolah Menengah Atas sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk lembaga sekolah baru
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaim ana dimaksud pada huruf a perlu diatur derigan Peraturan Bupati Muna
1. Undang-undang Nom or 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nom or 74,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-undang Nom or 10 Ta h u n 2004 tentang Pembentukan Peraturan Peruhdang-undangan.(Lem baran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2004 N o m or 53,Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 4389);
4. Undang-undang Nom or 32 Ta h u n 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lem baran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2004 Nom or 125,Ta m bah an Lembaran Negara Republik Indonesia N om or (4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nom or 32 T a h u n 2004 tentang Pemerintahan D aerah.(Lem baran Negara Ta h u n 2008 Nom or 59,Tam bahan Lem baran Negara Nom or 4888);
5. Undang-undang Nom or 33 Ta h u n 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah(Lem baran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2004 N o m or 126'Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4438);
6. Peraturan Pemerintah N o m or 2 9 Ta h u n 1990 tentang Pendidikan Menengah;
7. Peraturan Pemerintah Nom or 38 T a h u h 1992 tentang Te n a g a Kependidikan
8. Peraturan Pemerintah N o m or 39 Ta h u n 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Nasional;
9. Peraturan Pemerintah N o m or 19 Ta h u n 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
10. Peraturan Pemerintah Nom or 58 Ta h u n 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;(Lem baran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2005 Nom or 140,Ta m bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4578)
11. Peraturan Pemerintah N o m or 79 Ta h u n 2005 tentang
Pedom an Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah D aerah(Lem baran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2005 N o m or 62,Tam bahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nom or 4095);
12. Peraturan Pemerintah N o m or 38 Ta h u n 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lem baran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2007 Nomor T a m b a h a n Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 4731);
13. Peraturan Pemerintah N o m or 41 T a h u n 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom or 3 Ta h u n 2005 tentang Pedom an Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom or 17 T a h u n 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
16. Peraturan Mendiknas Nom or 22 T a h u n 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan D asar dan Menengah;
17. Peraturan Mendiknas Nom or 23 Ta h u n 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan D asar dan M enengah; ,
18. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nom or 010/0/2000 tentang Organisasi dan Ta ta Kerja Departemen Pendidikan Nasional;
19. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional N o m or 060/U/2002 tentang Pedom an Pendirian Sekolah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nom or 130-67/2002 tentang Pengakuan Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nom or 15 Ta h u n 2007 tentang Pembentukan Organisasi D inas-Dinas Daerah Kabupaten Muna;
22. Peraturan Daerah Kabupaten M una Nom or 04 Ta h u n 2009 tentang Penetapan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Tahun 2010;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-Alat Berat/Besar Dan Barang/Hewan Serta Jasa Pemeliharaan Dermaga Bagi Kendaraan Yang Menyebrang Dalam Wilayah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketancaran petayanan jasa a ;n
penyeberangan dengan memperhatikan kemampuan cay 3)i
masyarakat dan ketangsungan hidup usaha, pertu adanya pen aar if
Angkutan Penyeberangan dan Jasa Pemetiharaan De gi
Kendaraan Yang Menyeberang Lintas Kecamatan Da! h
Kabupaten Muna;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum demi terjamin n
kewajiban pemakai jasa angkutan pertu diambi! langkah h
penertiban dengan kewajiban memenuhi iuran wajib dana pet ; * n
wajib kecetakaan penumpang ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud paria a
dan b, maka pertu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna .
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentuka i i-
daerah Tingkat !t di Sutawesi (Lembaran Negara Repubii a
Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Repubi a
Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana P eran - n
Wajib Kecetakaan Penumpang (Lembaran Negara Repubii'r : a
Tahun 1964 Nomor 137 , Tambahan Lembaran Negara Ra ; ik tndonesia Nomor 2720);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan N^g a (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tam s n Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4355);
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan 1 & h
(Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2004 Nomor : Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor ^ ?) sebagaimana tetah diubah beberapa kati terakhir dengan Undang ur d g
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undnang-undang f o nr 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran N ; a Repubtik tndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran N K a Repubtik tndonesia Nomor 4844 ;
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Ke t i n
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (L em bar? ' a
Repubtik tndonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambaha- n
Negara Repubtik tndonesia Nomor 4438); 6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembaru an
Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Repubiik !nd - iia Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Repub ^ ! ' ia
Nomor 5234 ;
7. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentar ^ 3n
(Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2008 '
Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 48^E
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang ' ; 3n
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia h 15
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndone?^ or 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang P em be i a- in
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah ' - <n
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negcr iik
tndonesia Tahun 2007 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Ne<i ik
tndonesia Nomor 4 7 3 7 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedcr ta Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2003 ig Mekanisme Penetapan Tarif dan Formuta Perhitungan Tarif A i; < an Penyeberangan ;
12. Keputusan Gubemur Sutawesi Tenggara Nomor 186 Tahun 200! ig Lokasi dan Lintasan Petabuhan Penyeberangan serta Teknik ' < m Retribusi Daerah ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 ig Penyidik Pegawai Negeri Sipit (Lembaran Daerah Tahur 32 Nomor 22);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 09 Tahun 2011 x n ig Retribusi Petayanan Kepetabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten iv ia Tahun 2011 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten M ia Nomor 09).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN TARIF
BAB III PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2015
1.Undang-UndangNomor 29Tahun1959tentangPembentukan
Daerah-Daerah
Tingkat
II
di
Sulawesi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1959
Nomor
74,
Tambahan
lembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor1822);
2.Undang-UndangNomor 12Tahun2011tentangPembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun20.11Nomor82,
T^bahan
LembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor5234);
3.Undang-UndangNomor 6Tahun2014tentangDesa(Lembar^m
Negara RepublikIndonesiaTahun2014Nomor7,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5495);
4.Undging-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahan
Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014
Nomor244,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia
Nomor
5587)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-
UndangNcraor2-Tahun2015tentangPenetapanPeraturan
Pemerintah'PenggantiUndang-UndangNomor2Tahun2014
tentangPerubahanatasUndang-UndangNomor23Tahun2014
tenjtang
Pemerintahan
Daerali
menjadi
Undang-Undang
(lembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor 24,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5657); 5.Undang-UndangNomor3Tahun2015tentangPerubahanatas
Undang-UndangNomor27Tahun2014
tentangAnggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
Tahun
Ariggaran
2015
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor44.2,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015
Nomor5593);
6.PeraturanPemerintahNomor43Tahun2014tentangPeraturan
PelaksanaahUndang-UndangNomor6
Tahun2014tentang
Desa(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor
123,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
5539);
7.Pera^ranPemerintahNomor 60Tahun2014tentang
Dana
DesayimgBersumberdariAnggaranPendapatandanBelanja
Negara(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2014 Nomor
168,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor5558)
sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanPemerintahNomor
22Tahun2015tentangDanaDesayangBersumberdari
AnggaranPendapatandan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
88,
Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5694);
8.PeraturanPresidenNomor36Tahun2015tentangRincian
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
Tahun
20iS
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor56,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor88);
9.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor1Tahun2014tentang
Pembentukan
Produk
Hukum
-
>\Daerah
(Berita
Negara
RepublikIndonesiaiTahun2014Nomor32);
10.
PeraturanMenteriDalamNegeri'Nomor113Tahun2014
tentangPengelolaan Keuangan Desa(BeritaNegara Republik
IndonesiaTahun2014Nomor2093);
^^
11.PeraturanMenteriDesa,PembangunanDaerahTertinggaldan
TransmigrasiNomor 5Tahun2015tentangPenetapanPnoritas
PenggunaanDanaDesaTahun2015 (Berita Negara Republik
IndonesiaTahun2015Nomor
);
^
12.PeraturanDaerahKabupatenMuna!'Nomor15Tahun2007
tentang
Pembentukan
Organisasi
Dinas-Dinas
Daerah
KabupatenMuna(Lf-mbai'anDaerahKabupatenMunaTahun
2007Nomor15,TambahanLembaranDaerahKabupatenMuna
Nomor15)sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanDaerah
KabupatenMunaiNomor4Tahun2012(LembaranDaerah
KabupatenMunaTahun2012Nomor4,TambahanLembaran
DaerahKabupatenMuna
Nomor4);
13.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor10Tahun2014
tentangAn^aranPendapatandanBelanjaDaerahKabupaten MunaTahunAnggaran2015(LembaranDaerahKabupaten
MunaTahun2014Nomor10,TambahanLembaranDaerah
KabupatenMunaNomor10),
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN
MUNA TAHUN ANGGARAN 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi
ABSTRAK:
Bahwa salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha Umum sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang cukup potensial untuk dipungut adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Untuk melakukan pungutan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peraturan yang memadai guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagainrana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 52 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Tata Cara Penghitungan Retribusi;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Kewajiban Pembayaran Retribusi;
9. Wilayah Pungutan;
10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
11. Surat Pendaftaran;
12. Pengendalian dan Pengawasan;
13. Penetapan Retribusi;
14. Tata Cara Pemungutan;
15. Tata Cara Pembayaran;
16. Pemanfaatan;
17. Sanksi Administrasi;
18. Keberatan;
19. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
21. Kadaluwarsa Penagihan;
22. Pembukuan dan Pemeriksaan;
23. Insentif Pemungutan;
24. Ketentuan Penyidikan;
25. Ketentuan Pidana;
26. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat