Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Muna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 7, angka 8, angka 10 dan angka 30 disempurnakan dan disesuaikan, serta penambahan, angka baru pada Ketentuan Pasal 1 yakni angka 38 dan angka 39 Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 ditambahkan satu Paragraf yakni Paragraf 3 dan satu Pasal barn yakni Pasal 8A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Muna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
11 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2017
Tanggal Berlaku
11 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.-
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 592 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Muna No. 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan