Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa salah satu jenis Retribusi Jasa Umum sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang cukup potensial untuk dipungut adalah Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1999; PP No. 43 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmenhub No. 69 Tahun 2003; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Tata Cara Perhitungan Retribusi;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Kewajiban Pembayaran Retribusi;
9. Wilayah Pungutan;
10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
11. Surat Pendaftaran;
12. Pengendalian dan Pengawasan;
13. Penetapan Retribusi;
14. Tata Cara Pemungutan;
15. Tata Cara Pembayaran;
16. Pemanfaatan;
17. Sanksi Administrasi;
18. Keberatan;
19. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
21. Kadaluwarsa Penagihan;
22. Pembukuan dan Pemeriksaan;
23. Insentif Pemungutan;
24. Ketentuan Penyidikan;
25. Ketentuan Pidana;
26. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi
ABSTRAK:
Bahwa salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha Umum sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang cukup potensial untuk dipungut adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Untuk melakukan pungutan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peraturan yang memadai guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagainrana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 52 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Tata Cara Penghitungan Retribusi;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Kewajiban Pembayaran Retribusi;
9. Wilayah Pungutan;
10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
11. Surat Pendaftaran;
12. Pengendalian dan Pengawasan;
13. Penetapan Retribusi;
14. Tata Cara Pemungutan;
15. Tata Cara Pembayaran;
16. Pemanfaatan;
17. Sanksi Administrasi;
18. Keberatan;
19. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
21. Kadaluwarsa Penagihan;
22. Pembukuan dan Pemeriksaan;
23. Insentif Pemungutan;
24. Ketentuan Penyidikan;
25. Ketentuan Pidana;
26. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 2002 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 38 Tahun 2004 ; UU No. 26 Tahun 2007 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 100 Tahun 2002 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Permendagri No. 7 Tahun 1992 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 ; Permendagri No. 1 Tahun 2007 ; Permen PU No. 24/PRT/M/2007 ; Permendagri No. 54 Tahun 2009 ; Permendagri No. 53 Tahun 2011 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Diatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi perizinan tertentu, wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi yang terutang, peninjauan tarif retribusi, pemungutan retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Izin Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol, (Lembran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2006 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 6 Tahun 1997 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 1997 Nomor 60
2. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 25 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Perikanan dan Penangkapan Hasil Perikanan ( Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2001 Nomor 25)
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 17 Tahun 2011
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Pajak Hiburan.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002; Perda Kabupaten Muna No. 54 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Restoran, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan Pajak;
5. Masa Pajak;
6. Surat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
7. Pemungutan Pajak;
8. Pembayaran Pajak;
9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
10. Kadaluwarsa Penagihan;
11. Pemeriksaan;
12. Insentif Pemungutan;
13. Ketentuan Khusus;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayal (2) huruf k Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di wilayah Kabupaten Muna serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur tentang ketentuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2007;
Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permenkeu No. 147/PMK.07/2010; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, dan Subjek Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Saat Terutangnya Pajak;
6. Pemungutan Pajak;
7. Pembayaran Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Kadaluwarsa Penagihan;
10. Kewajiban dan Sanksi Bagi Pejabat;
11. Pemeriksaan;
12. Insentif Pemungutan;
13. Ketentuan Khusus;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 11 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengimplementasikan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten khususnya Pasal 34 ayat (1) huruf (a), yaitu berbunyi Perumusan Kebijakan Strategis Operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat pada berbagai sektor maka perlu dilakukan pemetaan lokasi potensi sumberdaya lokal yang bersifat unggulan atau Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten Muna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas, dipandang perlu menetapkan Kawasan Strategis Kabupaten Mund dalam suatu peraturan Bupati ini.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria;
3. Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
6. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
7. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang System Perencanaan Pembangunan Nasional;
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
11. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;
13. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana' Pembangunan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota;
19. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 8 tahun 1998 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 tahun 1998 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Wilayah Tata Ruang Wilayah Tingkat II; (diperbaharui menjadi Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007)
21. Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 327 KPT5 M 2002 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang RTRW Kabupaten;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten/kota;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2008 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 02 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas perdagangan dan Perindustrian Kab.Muna
UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permen Ketenagakerjaan RI No.29 Tahun 2016; Perda Kab.Muna No.6 Tahun 2016; Perbup Muna No.30 Tahun 2016
Susunan Organisasi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kondisi lingkungan yang aman, tentram, damai, bersih dan indah, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pemeliharaan hewan ternak
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana telah diuah dengan UU No.41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 1977
Pemeliharaan Hewan Ternak, Ketertiban Pemeliharaan Hewan Ternak, Pemeliharaan Kesehatan Hewan Ternak dan Pemberian Identitas Ternak, Wewenang Penangkapan, Kewajiban dan Larangan Pemilik Hewan Ternak, Kewajiban dan Larangan Petugas, Syarat-Syarat Penangkapan, Penampungan, Penjualan Hewan Ternak Tangkapan, Keberatan dan Ganti Rugi, Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
Peraturan Bupati
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 63 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Muna Tahun 2022-2041
ABSTRAK:
a
. b
ahwa be
r
d
asarkan ke
t
e
n
t
uan P
asal 2
2 a
y
at (
4
) Pe
ratu
r
an Pemerintah N
omo
r 1
22 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntan
g S
ist
em Pe
n
yedi
aan Air M
inum
, Re
ncana I
nduk S
is
t
em Pe
n
yedi
aan Ai
r M
inum (
SP
AM
) disusun d
an di
t
e
t
apkan ole
h B
upat
i
; b
. bah
w
a be
r
d
asarkan pertimb
an
gan seb
a
gaimana dimaksud p
a
da huruf a
, pe
r
l
u me
n
e
t
apkan Pe
rat
uran B
upati M
una t
e
ntang Re
ncana I
nduk S
is
t
e
m Pe
n
yediaan Ai
r M
inu
m K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
022-2024.
1
. P
asa
l 1
8 a
y
at (
6
) U
ndan
g-U
n
d
ang D
asar N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 1
945
; 2
. U
n
dang
-
U
n
d
an
g N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntan
g Pemben
t
ukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
u
la
we
s
i (
Lembaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
n
dan
g-U
n
dan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
nt
ang Pemben
t
ukan Pe
raturan Pe
rundan
g
-
undan
g
an (
Lembaran N
egara R
epub
l
ik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
1 N
omo
r 82, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a N
omo
r 5234
) seb
a
g
a
i
mana t
el
ah diubah den
g
an U
ndang
-
U
ndang N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
e
nt
an
g Pe
rubahan atas U
ndang
-
U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntan
g Pembe
n
t
ukan Pe
ra
tur
an Pe
rundang
-
undangan (
Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6389
)
; 4. U
ndang-U
n
dang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g Pemerintahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44
, T
ambahan Le
mb
aran N
eg
ara Repub
li
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 5
587
) seba
gaimana t
elah diubah bebe
rap
a ka
li t
e
rakhir den
g
an U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1 T
ahun 2
022 te
ntang H
ubun
g
an Ke
uan
gan an
t
ara Pemerintah Pu
sat dan Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Re
publik I
ndo
ne
s
ia T
ahun 2
022 N
omo
r 4, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 6757
)
; 5. U
ndang
-U
n
dang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
n
t
an
g A
dmi
nistrasi Pemerin
t
ahan (
Lembaran N
egara R
epublik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a N
omo
r 5
60
1) seba
gaim
ana t
elah diubah den
g
an U
n
dang-U
n
dan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Cip
ta K
erj
a (
Lembaran N
eg
ara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
egara I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6573
)
; 6. U
ndang-U
n
dang N
omo
r 1
7 T
ahun 2
0
1
9 t
e
n
t
ang S
umbe
r D
a
y
a Air (
Lembaran N
eg
ara R
epublik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
90, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epublik I
ndone
s
i
a N
omo
r 6
405
) seb
a
gaiman
a t
elah di
ubah de
n
g
an U
ndang-U
n
d
ang N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Cip
t
a K
erj
a (
Lembaran N
eg
ara R
epubl
i
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
egara I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6
573
)
; 7. Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 1
2
1 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pe
ngu
sahaan S
umbe
r D
a
y
a Ai
r (
Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
om
o
r 3
44, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epubli
k I
ndo
n
es
i
a N
omo
r 5801)
; 8. Pe
ratur
an Pemerintah N
omo
r 1
22 T
ahun 2
0
1
5 t
en
t
ang S
is
t
em Pe
n
yedi
aan Ai
r M
inum (
Lembaran N
egara R
epub
lik I
n
do
n
e
s
i
a T
ah
un 2
0
1
5 N
omo
r 3
45, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
ndones
i
a N
omo
r 5
802
)
; 9. Pe
rat
u
ran P
r
e
s
i
den N
omo
r 46 T
ahun 2
0
1
9 t
e
n tang Pemberian J
aminan d
an S
u
bs
i
di B
un
ga ole
h Pemerin
tah Pu
sat dalam R
angka Pe
r
cep
atan Pe
n
yediaan Ai
r M
inum (
Lemb
aran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
27
)
; 1
0
. Pe
rat
u
r
an M
en
t
eri N
eg
ara Li
ngkun
gan Hidup N
omo
r 1
7 T
ahun 2
009 te
ntan
g Pe
doman Pe
nent
uan D
a
y
a D
ukun
g Li
ngkun
gan Hidup D
alam Pe
nataan R
uan
g Wila
y
ah
; 1
1. Pe
ratu
r
an M
en
t
eri Pe
k
erj
aan U
mum dan Pe
rumahan R
akyat N
omo
r 2
7 /P
RT /
M
/
20
1
6 t
e
nt
ang Pe
nyele
n
gg
araan S
ist
em Pe
n
yedi
aan Ai
r M
inum (
Berita N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
154
)
; 1
2
. Pe
rat
u
r
an D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una No
m
o
r 2 T
ahun 2
0
1
4 t
e
n
t
ang Re
nc
ana T
a
ta R
uang Wil
a
y
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
4
-2034 (
Lembaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
, T
amb
ahan Le
mb
aran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una N
omo
r 2)
; 1
3
. Pe
ratur
an D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
022 t
e
ntan
g Re
n
cana Pembangunan Jan
gka M
e
n
engah D
a
erah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
21
-
2026 (
Le
mbaran D
a
e
r
ah K
ab
upat
e
n M
una T
ahun 2
022 N
omo
r 2)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KRITERIA TEKNIS DAN STANDAR
BAB III PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN
BAB IV PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Dalam Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Pertumbuhan pembangunan dalam Kabupaten Muna yang disertai dengan alih fungsi lahan yang pesat telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya yang menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memadai. RTH dalam Kabupaten Muna perlu dijaga dan dipelihara kelestariannya guna terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, hijau, indah, maju dan mandiri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Taun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2010; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 27 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Peraturan Menteri PU No. 05/PRT/M/2000; Permendagri No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Muna No. 22 Tahun 2002; Perda Kab. Muna No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Muna No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengelolaan ruang terbuka hijau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud, dan, tujuan. Diatur juga tentang fungsi dan manfaat adanya ruang terbuka hijau. Diatur mengenai jenis-jenis Ruang Terbuka Hijau (RTH), hak dan kewajiban setiap orang/ badan, perencanaan, perizinan, peran serta masyarakat, kerjasama pengelolaan RTH, dan pembinaan serta pengawasan. Diatur pula terkait laragan yang disertai dengan konsekuensi ganti rugi dan sanksi administrasi jika melanggar larangan tersebut. Diatur mengenai ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat