Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Audit Intern Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 2 PP No. 60 Tahun 2008, Bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan bernegara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset Negara, dan ketentuan peratuan perundang-undangan
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2016; Perbup Muna No. 14 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Piagam Audit Intern, diantaranya menyatakan bahwa Piagam Audit Intern merupakan dokumen final yang menyatakan tujuan, wewenang dan tanggungjawab kegiatan pengawasan intern oleh APIP. Piagam Audit Intern memuat kedudukan dan peran Inspektorat, Visi dan Misi, Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat, Kewenangan Inspektorat, Tanggung Jawab Inspektorat, tujuan, sasaran, dan lingkup pengawasan inspektorat, kode etik dan standar Audit APIP, persyaratan Auditor Inspektorat, Larangan perangkapan tugas dan jabatan Auditor, hubungan kerja dan koordinasi, serta penilaian berkala
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Perda ini diatur diantaranya susunan perangkat daerah yang terdiri dari: Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 24 Dinas, 5 Badan, dan 22 Kecamatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organsasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2016.
Perda Kab. Muna No. 14 Tahun 2007; Perda Kab. Muna No. 15 Tahun 2007; Ketentuan Pasal 2 ayat (1) angka 1,2,3,4,6,7,8,9,10, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 22 Perda Kab. Muna No. 16 Tahun 2007; Perda Kab. Muna No. 17 Tahun 2007; Perda Kab. Muna No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Muna No. 4 Tahun 2012; Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a,b,c,d,f,g,h,i dan huruf j, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 12 Perda Kab. Muna No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Muna No. 6 Tahun 2012; Perda Kab. Muna No. 7 Tahun 2012; Perda Kab. Muna No. 7 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Desa Persiapan di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan kajian dan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Desa Persiapan di Kabupaten Muna
, Desa Persiapan yang ada di Kabupaten Muna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi s
yarat untuk dibentuk sebagai desa atau ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif; b
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b
, dan huruf c
, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Desa Persiapan di Kabupaten Muna.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 112
, Tarn.bah.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
; 4
. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5717)
; 5
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2018 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2018 Nomor 1)
.
PENGHAPUSAN DESA PERSIAPAN DI KABUPATEN MUNA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang berkualitas dan professional diperlukan suatu budaya etis dalam profesi Aparat Pengawas Inten Pemerintah, sehingga perlu menetapkan Perbup tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No. 28 Tahun 2007; Perda Kab. Muna No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 14 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang tujuan dan ruang lingkup kode etik, nilai dasar kode etik, dan implementasi kode etik baik APIP selaku individu dan masyarakat, APIP selaku waga Negara; dan APIP selaku Aparatus Sipil Negara. Selain itu dalam Perbup ini juga diatur sanksi bagi APIP yang melakukan pelanggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang
, Pemerintah telah mewajibkan kepada pejabat Penyelenggara Negara termasuk Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melaporkan harta' kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
; b
. bahwa dengan diwajibkannya seluruh Pejabat Struktural
, Pejabat Fungsional serta Pejabat Pengelola Layanan Pengadaan lingkup Pemerintah Kabupaten Muna untuk melaporkan harta kekayaan
, maka Peraturan Bupati Muna Nomor 41 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Muna yang hanya mengatur Bupati, Wakil Bupati
, Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah sebagai Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu ditinjau kembali; c
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Muna
1. Undang
-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
-
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi
, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
; 3
. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe
r
antasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana di ubah dengan Undang- Undang N
omor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 1
34, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indonesia Nomor 4150)
; 4
. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20
1
4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
; 5
. Undang
-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah di ubah bebe
r
apa kali terakhir dengan Undang
-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
-
undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran N
egara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S 135)
; 7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran
, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
. 1. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
; 2
. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Untuk di Lingkungan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah
; 3
. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/1590/57 pada Tanggal 28 April 2016 tentang Penegasan Kembali Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Nega
ra di Lingkungan Pemerintah Daerah; 4
. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi N
omor SE-08/01/ 10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENY AMPAIAN LHKPN
BABV PENGUMUMAN LHKPN
BAB VI PENGELOLA LHKPN
BAB VII PENGAWASAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
BABX KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ahwa be
r
d
asarkan ke
t
en
t
uan P
asa
l 1
6 a
y
at (
2
) Pe
rat
u
ran M
ent
eri Pe
nda
y
agunaan A
p
aratur N
egara d
an R
ef
o
rmas
i B
ir
o
kras
i Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 tentan
g Pe
n
yede
rhanaan S
trukt
u
r O
r
ganisas
i p
a
d
a I
nstans
i Pemerintah u
nt
uk Penyede
r
hanaan Bi
r
o
krasi, perubahan o
r
g
anisas
i p
a
d
a instans
i D
a
e
rah K
abupat
e
n h
as
il pen
yederhanaan S
truktu
r O
r
g
an
i
sas
i di
t
e
tapkan oleh Kepala D
a
e
rah se
suai den
gan ke
t
en
t
uan peraturan perundan
g-
undan
gan
; b. bahwa dalam rangka mewu
j
u
dkan tata kelol
a pemerin
t
ahan y
ang e
f
e
ktif dan efi
s
ien gu
na meningkatkan kinerj
a pemerin
t
ahan d
an pel
a
y
anan p
ub
lik di li
ngkun
gan in
stans
i Peme
r
i
ntah K
a
b
upaten M
una per
l
u dilakukan pen
yederhanaan bi
r
o
kras
i; c. b
ah
w
a dalam rangka pelaksanaan kebi
j
akan pen
yede
r
hanaan bi
r
o
kras
i di l
ingkungan in
stans
i Pemerintah K
abup
at
e
n M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan s
usunan o
r
ganisas
i d
an tata kerj
a Dinas Penge
ndali
an Penduduk dan Keluar
g
a Ber
encana K
abupat
e
n M
una
; d. b
ah
w
a berd
asarkan pertimban
gan seba
gaimana dimaksud p
a
d
a huruf a
, huruf b d
an huruf c, pe
r
l
u mene
ta
pkan Pe
raturan B
upati M
una t
e
ntang O
r
g
anisas
i d
an T
ata K
erj
a Dinas Pe
n
ge
ndalian Penduduk d
an K
el
uar
g
a B
er
e
n
cana K
abupat
e
n M
una
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
ndang-U
ndan
g D
asar N
egara R
epublik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 1
945; 2. U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntan
g Pembent
ukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
u
la
we
s
i (
Lembaran N
eg
ara Repub
lik I
ndones
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 74, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a Nomo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndang-U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
011 t
e
ntan
g Pembent
ukan Pe
raturan Pe
rundang
-
undangan (
Lembaran N
egara Republik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
0
11 N
omo
r 82, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndone
s
i
a N
omo
r 5234
) seba
gaimana telah diubah de
ngan U
ndan
g-U
ndan
g Nomo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 ten
t
ang Pe
rubahan atas U
ndan
g- U
ndang Nomo
r 1
2 T
ahun 2
011 t
e
ntang Pembent
ukan Pe
ratu
r
an Pe
rundang-
undangan (
Lembaran Negara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 Nom
o
r 1
83, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a Nomo
r 6389
)
; 4. U
ndang-U
ndang Nomo
r 23 T
ahun 2
0
1
4 te
ntan
g Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Lemb
aran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 Nomo
r 2
44, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndones
i
a Nomo
r 5587
) seba
gaimana tel
ah di
ubah beberap
a k
a
li t
e
rakhir de
n
gan U
ndan
g-U
ndan
g Nomo
r 1
1 T
ahun 2
020 te
ntang Cip
ta K
erj
a (
Lembar N
egara R
epublik I
ndonesia T
ahun 2
01
5 N
omo
r 2
45, T
ambahan Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 6573
)
; 5. U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
01
4 te
nt
ang Administras
i Pemerin
t
ahan (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
01
4 Nomo
r 2
92, Tambahan Le
mbaran Negara Republik I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 5601) seba
gaimana tel
ah di
ubah dengan U
ndan
g-Undang Nomo
r 1
1 T
ahun 2
020 te
n
t
ang Cip
ta K
erj
a (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mb
aran Neg
ara I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6573
)
; 6. Peraturan Pemerintah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
en
t
ang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
14
, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Republik I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 5888
) seba
gaimana t
el
ah diubah dengan Pe
raturan Pemerintah Nomo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 te
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
raturan Peme
r
in
t
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
016 t
e
ntan
g Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
87, T
ambahan Le
mb
aran Negara Republik I
ndones
i
a N
omo
r 6
402
)
; 7. Pe
r
a
t
u
r
an Pe
m
e
rintah Republik I
ndon
es
i
a Nomo
r 1
2 Tahun 2
0
1
7 t
e
ntang Pe
mbinaan dan Pe
ngawasan Pe
ny
e
l
e
n
ggaraan Pe
m
e
rintah Da
e
r
ah (
Lembaran Negara Re
pub
lik I
ndones
i
a Tahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, Tambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
ndon
esi
a Nomo
r 6041)
; 8. Pe
r
a
t
u
r
an Me
n
t
e
ri D
alam Neg
e
ri Nomo
r 8
0 Tahun 20
1
5 t
e
ntang Pe
mbe
n
t
uk
an Produk H
ukum Da
e
r
ah (
Be
ri
ta Negara Repub
lik I
ndon
esia Tahun 2
0
1
5 Nomo
r 1
8
3
) se
bagaimana t
e
l
ah d
i
ubah de
n
gan Pe
r
a
tu
r
an Men
t
e
ri Dalam Neg
e
ri N
omo
r 1
20 Tahun 2
0
1
8 t
e
ntang Pe
rubahan atas Pe
r
a
t
u
r
an Men
t
e
ri D
alam Nege
ri N
omo
r 80 Tahun 2
0
1
5 te
n
t
ang Pe
mben
t
u
k
an Produk H
uk
urn Da
e
r
ah (
Be
rita Negara Republik I
ndonesia Ta
h
un 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 9. Pe
r
a
t
u
r
an Men
t
e
ri Pe
nda
yaguna
an Apara
t
u
r N
egara dan Re
f
o
rmasi B
i
r
o
k
r
asi R
epubl
ik I
ndonesia N
omo
r 1
7 Tahun 2
02
1 t
e
n
t
ang Pe
ny
e
t
ar
aan Jaba
t
a
n Adm
i
n
i
s
t
rasi k
e D
alam J
aba
ta
n F
u ngsional (
Se
ri
t
a Nega
r
a Republ
i
k I
ndonesia T
a
h
un 2
021 N
omo
r 5
25
)
: 1
0
. Pe
r
a
t
u
r
an Men
t
e
r
i Pe
nda
yag
u
naan A
pa
r
a
tu
r N
egar
a d
an R
e
f
o
rmasi S
i
r
o
k
r
a
si Re
publ
i
k I
ndonesia omo
r 2
5 Tahun 2
021 t
e
nta
ng Pe
ny
ed rh
a
naan tru
ktu
r rg
a
n
i
sasi pada l
ns
t
ansi Peme
r
i
n
t
ah U
n
t
uk P -
ny
ede
rhanaan S
ir
o
kr
asi (
Se
r
i
t
a N ga
r
a R -
pu h
l i
k l
ndoncs
i T h
un 2
021 N
omo
r 546
)
; 1
1
. Pe
r
a
t
u
r
an K
cpa
l
a l
i
Ac
lnn K
c e
nduduk
s n d
an K l
uar
ga Be
r
n a
na Nf1
s
1
0
11
a
l N
o
111
o
r l
b
J T h
u n 01 tentang Pedoman N
ornen
kl
a
tu
r Tug s d
an F
ung D
inas Pe
ng ndalian Pe n
d u
d u
k d
an K
eluarga B r ncana d
i P
r
ovinsi, Kabup
ate
rr
/
Ko
t
a: 1
2. Pe
r
a
t
u
r
a
n Dae
r
ah Kabu
p
a
t
en M
una N
omo
r 6 Tahun 2
0
1
6 te
ntang Pe
mb n
t
u
k
an dan u
sunan Pe
r
a
n
gka
t Dae
r
ah Kabupa
t n M
una (
Lembaran Dae
r
ah K
abupa
t
en M
una Ta
hun 2
0
1
6 N
omo
r 6, Tamba
han Lembaran D
a
e
r
ah K
abupa
t
e
n M
una N
omo
r 6) se
b
aga
i
mana t
e
lah d
iubah denga
n Pe
r
a
t
u
r
an Dae
r
ah Kabupa
t
en M
un
a N
omo
r 2 Ta
hun 2
021 te
n
t
ang Pe
rub
ahan A
tas Pe
r
a
t
u
r
an Dae
r
ah Kabup
a
t
e
n M
una N
omo
r 6 Tahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pe
mb
en
t
u
k
an d
an S
usunan Pe
r
angka
t Dae
r
ah (
Lembaran Da
e
r
ah K
abupa
t
e
n Mun
a Tahun 2
021 N
omo
r 2
, Tarnbahan Lemba
r
an Dae
r
ah K
abup
a
t
e
n Muna N
omo
r 2)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Revisi Peraturan Bupati Muna No.18 Tahun 2018 Tentang Piagam Audit Intern Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 PP No.60 Tahun 2008 tentang SPI Pemerintah, Bupati/Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efesiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan thd peraturan perundang-undangan.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP RI No.60 Tahun 2008; Perda Kab.Muna No.6 Tahun 2016; Perbup Muna No.14 Tahun 2016.
Piagam Audit Intern,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Untuk menindak lanjuti ketentuan Pasal 30 Perbup Muna No.30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab.Muna
UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kab.Muna No.06 Tahun 2016; Perbup Muna No.30 Tahun 2016
Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, Kepegawaian dan Jabatan, Tata Kerja, Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perbup Muna No.22 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Metrologi Legal pada DInas Perindustrian dan Perdagangan
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 a
yat (2) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik serta dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan umat Katolik Indonesia melalui kreasi budaya dan seni pada tingkat daerah maupun nasional
, perlu dibentuk Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik di daerah
; b
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Pembentukan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Daerah Kabupaten Muna;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206)
; 2
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang P
emerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3
. Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2016 tentang Lembaga Pemb
i
naan dan Pengemban
gan Pesta Paduan Suara Gere
jan
i Katolik
; 4. K
eputusan Direktur J
enderal B
imbingan Masyarakat Katolik K
eme
nt
erian Agama N
omor 2318 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembe
ntukan dan Pengelolaan Le
mbaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta P
aduan Suara Gerejani Katolik.
BABI KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BAB IV STRUKTUR ORGANISASI
BABV URAIAN TUGAS PENGURUS
BABVI MASA KERJA PENGURUS\
BAB VII MUSYAWARAH DAERAH
BAB VIII SUMBER PEMBIAYMN
BAB IX PELAKSANAAN PESPARANI
BAB X HUBUNGAN ORGANISASI
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Perikanan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Ketentuan Pasal 26 Perbup Nomor 26 Tahun 2016, dianggap perlu membentuk UPTD untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Sehingga perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPTD Dinas Perikanan Kabupaten Muna
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permen KKP No. 26/Permen-KP/2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Muna No. 06 Tahun 2016; Perbup Muna No.16 Tahun 2016
Melalui Perbup ini dibentuk 7 UPTD Dinas Perikanan Kabupaten Muna, yang terdiri dari UPTD Balai Benih Ikan, UPDTD Tempat Pelelangan Ikan, UPTD Pengelola Perikanan Kabawo, UPTD Pengelola Perikanan Kabangka, UPTD Pengelola Perikanan Napabalano, UPTD Pengelola Perikanan Marobo, dan UPTD Pengelola Perikanan Wakorumba Selatan. Susunan Organisasi UPTD tersebut terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu dalam perbup ini diatur penjabaran tugas dari masing-masing UPTD tersebut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Perbup No. 06 Tahun 2011
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat