Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
bahwa berdasarkanketentuanPasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi a. Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasipada Instansi Pemerintahuntuk PenyederhanaanBirokrasi,perubahanorganisasipada instansi Daerah Kabupaten
hasil penyederhanaan
Struktur Organisasiditetapkanoleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuanperaturanperundang-undangan; b. bahwa dalam rangka mewujudkan
tata kelola pemerintahanyang efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan
instansi PemerintahKabupatenMuna perlu dilakukan penyederhanaanbirokrasi;
C. bahwa dalam rangka pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi
di lingkungan
instansi PemerintahKabupatenMuna, perlu dilakukanpenataan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Ketahanan
Pangan KabupatenMuna; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
PeraturanBupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas KetahananPangan KabupatenMuna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 12 Tahun 2011 tentang 3. Undang-Undang
PembentukanPeraturanPerundang-undangan (Lembaran
Nomor Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan Peraturan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389) 4. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6573); 2014 30 Tahun tentang 5. Undang-Undang
AdministrasiPemerintahan(LembaranNegara Republik Nomor Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara IndonesiaNomor 6573); 6. PeraturanPemerintahNomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 114, TambahanLembaranNegara Republik
Indonesia Nomor 5888) sebagaimana
telah diubah dengan PeraturanPemerintahNomor 72 Tahun2019 tentang Perubahan Atas PeraturanPemerintahNomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun Pembinaan dan 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang PembentukanProduk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor 157); 9. Peraturan MenteriPertanian RepublikIndonesia Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 Tentang
Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1330); 10. Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukandan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 14 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, belum menggambarkan kondisi nyata peran serta para
pihak yang terkait dalam mendukung pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati ;
b. bahwa peran sefta para pihak yang terkait dalam mendukung
pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diberikan Insentif
guna memotivasi pencapaian target penerimaan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor L822);
2. Undang-Undang Nomor LZ Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor L2
Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Ahs
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 7.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor L25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
9. Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)l
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2049
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20L, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a028);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan
Pengalihan Barang Milik Kekayaan Negara dan Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4070);
15. Peraturan Pemerinbh Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor L40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pembinaan dan
Pengawasan Penyelengga raan pemeri nta han Daerah;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 4L Tahun za07 tentang organisasi
Perangkat Daerah;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bentuk
dan Jenis Produk Hukum Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor L7 Tahun
Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
Pengawasan Peraturan Daerah dah Peraturan Bupati;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
32. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 1990 tentang Sistem
dan Prosedur Pajak / Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya
serta Pajak Bumi dan Bangunan;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Muna;
34. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 20A7 tentang
Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 02 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15
Tahun 20A7 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Tehnis Daerah
Kabupaten Muna;
36. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 06 Tahun 2008 tentang
Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 01 Tahun 2011 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun
Anggaran 2011.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB III PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN TANGGUNGJAWAB
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 134 ayat 4 peraturan Menetri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah, perlu mengatur tata cara pemberian dan pertanggung jawaban belanja tidak terduga dengan peraturan Bupati
UU No.29 tahun 1959; UU No.17 tahun 2003; UU No.1 tahun 2004; UU No.33 tahun 2004; UU No.24 tahun 2007; UU No.23 tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006
Penganggaran, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Laporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Muna Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Muna Tahun 2015 maka perlu dilakukan perencanaan yang sistematik melalui Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2015;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2015 disusun dengan tujuan untuk menjawab tuntutan-tuntutan kebutuhan prioritas pembangunan di Kabupaten Muna yang sifatnya strategis dalam rangka percepatan
pembangunan pada seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Muna.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2015.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana teiah diubah dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun
1994Nomor62,TambahanLembaranNegaraRepublik
IndonesiaNomor3569);
3.Undang-Undang
Nomor
28
Tahun
1999
tentang
PenyelenggaraanNegarayangBersihdanBebasdari
Korupsi,
Kolusi
dan
Nepotisme(LembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun1999Nomor75,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor3851);
4.Undang-UndangNomor25Tahun2000tentangSistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
(Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaTahun2000Nomor206,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor3952);
5.Undang-
undangNomor17Tahun2003tentang
Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun2003Nomor47,TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor4286);
6.Undang-Undang
Nomor
1
Tahun.2004
tentang
PerbendaharaanNegara(LembaranNegaraRepublik
IndonesiaTahun2004Nomor53,TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor4355);
7.Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
2004
tentang
Pemeriksaan,
Pengelolaan
dan
Tanggung
Jawab
Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun2004Nomor66,TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor4400);
8.Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan
Daerah(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
125,
Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4437)
sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali
terakhir
denganUndang-UndangNomor 12tahun2008tentang
PerubahanKeduaatasUndang-undangNomor32
Tahun2004tentangPemerintahanDaerah(Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaTahun2008Nomor59,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor4844);
9.Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
2004
tentang
PerimbanganKeuanganantaraPemerintahPus|itdan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2004
Nomor
126,
Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4438);
10.Undang-undangNomor28Tahun2009tentangPajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah
(Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaTahun2009Nomor130,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5049);
11.Undang-
undangNomor12Tahun2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2011
Nomor82,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor5234);
12.PeraturanPemerintahNomor21Tahun1997tentang
BahanBakarKendaraanBermotor(LembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun1997Nomor 56,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor3693);
13.PeraturanPemerintahNomor109Tahun2000tentang
Kedudukan
Keuangan
Kepala
Daerah
dan
Wakil
KepalaDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesia
Tahun2000Nomor201,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor4028);
14.PeraturanPemerintahNomor21Tahun2001tentang
PengamanandanPengalihanBarangMilik/Kekayaan
NegaradanPemerintahPusatKepadaPemerintah
DaerahdalamrangkaPelaksanaanOtonomiDaerah
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2001
Nomor
1,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor4070);
15.PeraturanPemerintahNomor24Tahun2004tentang
KedudukanProtokolerdanKeuanganPimpinandan
AnggotaDewanPerwakilanRakyatDaerah(Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaTahun2004Nomor 90,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4416)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
PeraturanPemerintahNomor37Tahun2005tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Pemerintah
Nomor24
Tahun
2004
tentang-Kedudukan
Protokoler
dan
KeuanganPimpinandanAnggotaDewanPenwakilan
RakyatDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesia
NomorTahun2005Nomor94,TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor4540);
16.PeraturanPemerintahNomor23Tahun2005tentang
Pengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum
(LembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun2005
Nomor48,
Tambahan
LembaranNegaraRepublik
IndonesiaNomor4502);
17.PeraturanPemerintahNomor24Tahun2005tentang
StandarAkutansi
Pemerintah
(Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaTahun2005Nomor 49,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4503); 18.PeraturanPemerintahNomor54Tahun2005tentang
Pinjaman
Daerah;
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005
Nomor
136,
Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4574);
19.PeraturanPemerintahNomor55Tahun2005tentang
Dana
Perimbangan,
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005
Nomor
137,
Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4575);
20.PeraturanPemerintahNomor57Tahun2005tentang
HibahKepadaDaerah
(LembaranNegaraRepublik
Indonesia
Tahun
2005
Nomor
139,
Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4577);
21.PeraturanPemerintahNomor58Tahun2005tentang
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
(Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaTahun2005Nomor140,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4578);
22.PeraturanPemerintahNomor65Tahun2005tentang
Pedoman
Penyusunan
dan
Penerapan
Standar
Pelayanan
Minimal
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005
Nomor
150,
Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 4585);
23.PeraturanPemerintahNomor79Tahun2005tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaTahun2005Nomor 165,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor4593);
24.PeraturanPemerintahNomor8Tahun2006tentang
PelaporanKeuangandanKinerjaIhstansiPemerintah
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2005
Nomor165,TambahanLembaranNegaraRepublik
IndonesiaNomor4593);
25.PeraturanPemerintahNomor39Tahun2006tentang
TataCaraPengendaliandanEvaluasiPelaksanaan
RencanaPembangunan;
26.PeraturanPemerintahNomor40Tahun2006tentang
Tata
Cara
Penyusunan
Rencana
Pembangunan
Nasional;
27.PeraturanPemerintahNomor38Tahun2007tentang
PembagianUrusanPemerintahanantaraPemerintah,
Pemerintahan
Daerah
Propinsi
dan
Pemerintahan
Kabupaten
/
Kota
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun2007Nomor82,TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor 4737);
28.PeraturanPemerintahNomor41Tahun2007tentang
Organisasi
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 4741); 29.PeraturanPemerintahNomor 6 Tahun 2008tentang
Pedoman
Evaluasi
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah;
30.PeraturanPemerintahNomor 8 Tahun 2008tentang
TahapanTataCaraPenyusunan,Pengendaliandan
EvaluasiPelaksanaanRencanaPembangunanDaerah;
31.PeraturanPemerintahNomor 26Tahun2008tentang
RencanaTataRuangWilayahNasional;
32.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor13Tahun2006
tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerah,
sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali
terakhir
denganPeraturanMenteri Dalam Negeri No 21Tahun
2011tentangPerubahanKeduaAtasPeraturanMenteri
DalamNegeri Nomor 13Tahun2006tentangPedoman
PengelolaanKeuanganDaerah;
33.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor54Tahun2009
tentangTataNaskahDinasDilingkunganPemerintah
Daerah;
34.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesia
Nomor
27
Tahun
2014
tentang
Pedoman
Penyusunan,
Pengendalian,danEvaluasi
Rencana
KerjaPemerintahDaerah(RKPD)Tahun2015.
35.PeraturanDaerahProvinsiSulawesiTenggaraNomor7
Tahun2013tentangRencanaPembangunanJangka
MenengahProvinsiSulawesiTenggara2014-2019;
36.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor12Tahun
2007tentangPenetapanUrusanPemerintahDaerah
KabupatenMuna(LembaranDaerahNomor12Tahun
2007,tambahanLembaranDaerahT&hun2007);
37.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor14Tahun
2007tentang
PembentukanOrganisasi
Sekretariat
DaerahdanSekretariatDewanPerwakilanRakyat
DaerahKabupatenMuna(LembaranDaerahNomor14
Tahun2007,tambahanLembaranDaerahTahun2007);
38.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor17Tahun
2007tentangPembentukanSekretariatKecamatandan
Kelurahan(LembaranDaerahNomor17Tahun2007,
TambahanLembaranDaerahTahun2007);
39.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor06Tahun
2008tentang
Pokok-Pokok
Pengelolaan
Keuangan
DaerahKabupatenMuna(LembaranDaerahNomor06
Tahun2008,tambahanLembaranDaerahTahun2008);
40.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor02Tahun
2011
tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka
MenengahDaerah(RPJMD)KabupatenMunaTahun
2010-2015;
41.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor04Tahun
2012
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Muna
Nomor
15Tahun
2007
t^tang
PembentukanDinas-DinasDaerahKabupatenMuna (LembaranDaerahNomor15Tahun2007,tambahan
LembaranDaerahTahun2007);
42.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor05Tahun
2012tentangPerubahanKeduaatasPeraturanDaerah
Kabupaten
Muna
Nomor
16 Tahun 2007 tentang
Pembentukan
Organisasi
Lembaga-lembagaTehnis
DaerahKabupatenMuna(LembaranDaerahNomor 05
Tahun 2008, tambahan Lembaran Daerah Tahun 2012);
43.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor06Tahun
2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nomor 18 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2007);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola b. pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi; bahwa dalam rangka pelaksanaan C. kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna;
. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah (Lembaran Negara Republik Pemerintahan Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6573); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Peru bahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1977); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten MunaNomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tahun 2016 tentang Kabupaten Muna Nomor Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran 6 Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan LembaranDaerah Kabupaten Muna Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf d, angka 6 Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan penyesuaian nomenklatur jabatan nomenklatur jabatan serta tugas dan fungsi terhadap Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13/Per/M.KUKM/ X/2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, maka Peraturan Bupati Muna Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah perlu ditinjau kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Muna.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia N omor 5601); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6061); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 10.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13/Per/M.KUKM/ X/2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 11.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BABV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB VI TATA KERJA
BAB VII KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI, DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 15 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Muna Nomor 18 Tentang Pencabutan Peraturan Peraturan Bupati Muna Nomor 8a Tahun 2007 Tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 a ! 5 ayat (2) Pendapatan Daerah Kabupaten Muna di Tahun 2013 mer ,,a mi kenaikan dari Rendah menjadi Sedang:;
b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007Pasa) 14A ayat (4) ng berbunyi: Bagi daerah dengan kemampuan keuangan daerah sedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Tunjangan Komunikasi )nt<? isif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan pating banyak 2 (dua) ka! i ng Representase Ketua DPRD dan Pasat 24B ayat (2) Bagi Daerah r e r an kemampuan keuangan daerah Sedang, Betanja Penunjang Operasi ia) Pimpinan sebagaimana dimaksud datam Pasat 24 A disediakan paling bar ya 4 (empat) kati Uang Representase Ketua DPRD ditambah 2 % (Dua seperdua) ati jumtah Uang Representase seturuh wakit Ketua DPRD;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b, maka Tunjangan Komunikasi tnsentif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakitan Rakyat Daerah dan Betanja Penunjang Operasionat Pimpinan Dewan Perwakitan Rakyat Daerah Kabupaten Muna yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2008 pcrtu ditinjau kembati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dar c, maka pertu diatur dengan Peraturan Bupati Muna.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Dae jh
Tingkat t) di Sutawesi (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 1 ) 9 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 1822).
2. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudu m Majetis Permuswaratan R ak yat, Dewan Perwakitan Rakyat, Dewan Pr- v ! m Daerah dan Dewan Perwakitan Rakyat Daerah (Lembaran Negara "c ; ik tndonesia Tahun 2003 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara < ik tndonesia Nomor 4310); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Dae )h (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2004 Nomor 4437) sebagaim; !a tetah dirubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2 T 18 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4438);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repub'ik tndonesia Tahun 2004;
5. Undang - Undang Nomor U Tahun 2011 tentang Pebentukkan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakitan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4416) sebagaimana tetah diubah beberapa kati dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4712);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Repubtik ndonesia Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4575);
8. PeraturanPemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengetotaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman PemHn n Dan Pengawasan Penyetenggaraan Pemerintah Daerah (Tambahan Lemo; n Negara Repubtik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1 6 5 , Tambahan Lem ? n Negara Repubtik tndonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengeioi n Keuangan Daerah sebagaimana tetah dirubah dengan Peraturan Menteri Dai n Negeri Nomor 21 Tahun 2 0 1 1 ;
1 1 . Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 te 1 g
Pengetompokkan Kemampuan Keuangan Daerah, Pengangggarai n
Pertanggungjawaban, Penggunaan Betanja Penunjang Operasional Pim jii n Dewan Perwakitan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembatian Tunjangan Komunikasi tntensif dan Dana Oprasionat;
12. Peraturan Menteri datam Negeri Nomor 53 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukkan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukkan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakitan Rakyat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupai n MunaTahun 2007 Nomor 14);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2 0 1 3 Tentang Angga! m
Pendapatan dan Betanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 20 '3
(Lembaran Daerah Tahun 2 0 1 3 Nomor 1 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
BAB III BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INSENTIF DAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 16 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Muna Tahun 2013
ABSTRAK:
. a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Muna Tahun 2013 maka perlu dilakukan perencanaan yang sistematik melalui Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD ) Tahun 2013;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (R KPD ) Tahun 201,3 disusun dengan tujuan untuk menjawab tuntutan- tuntutan kebutuhan prioritas pembangunan di Kabupaten Muna yang sifatnya strategis dalam rangka percepatan pembangunan pada seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Muna.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2013
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang;
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 353, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
18. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (R PJM N ) 2010 -2014;
19. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2011 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2012;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun
, 2008 te n ta n g Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pembangunan Daerah;
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Provinsi Sulawesi Tenggara 2008-2013;
23, Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2010-2015;
. 24. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2012.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ah
w
a berd
a
sarkan ke
t
e
n
t
uan P
asal 1
6 a
y
at (
2
) Pe
ratu
r
an Men
t
eri Penda
y
a
gunaan A
p
aratur N
egara d
an Ref
o
rmas
i Bi
r
okras
i N
om
o
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
n
yederhanaan S
trukt
u
r O
r
gani
sas
i p
a
d
a I
nstans
i Pemerin
t
ah unt
uk Pen
yede
rhanaan B
ir
o
kras
i, pe
ru bahan o
r
g
anisas
i p
a
d
a i
nstans
i D
a
e
rah K
a
b
upat
e
n has
il pen
yede
rhanaan S
tr
ukt
u
r O
r
g
anisasi di
t
e
ta
pkan ole
h Kepala D
a
e
rah se
suai de
n
gan ke
t
e
n
t
u
an pe
raturan pe
rundang
-
undan
gan
; b. b
ah
wa dalam rangka mewu
j
udkan tata kelola pemerin
t
ahan y
ang ef
e
ktif d
an e
f
i
s
ie
n gu
na me
n
i
n
gkatkan kine
r
j
a pemerin
t
ahan d
an pela
y
anan p
ublik di li
ngkun
g
an i
nstans
i Peme
r
i
n
t
ah K
a
b
up
ate
n M
una pe
r
l
u dil
akukan pen
yede
rhanaan bir
o
kras
i; b
ah
w
a dalam ran
gka pelaksanaan kebi
j
akan pen
yede
rhanaan bi
r
o
kras
i di li
ngkun
gan · in
stans
i Pemerin
t
ah K
a
b
up
at
e
n M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan susunan o
r
g
an
i
sas
i d
an tata kerj
a Dinas Pek
erj
a
an U
mum d
an Penataan R
uan
g K
abupat
e
n M
una
; d. b
ah
w
a be
r
d
asarkan pertimban
gan seba
gaimana dimaksud p
a
d
a huruf a
, huruf b d
an huruf c, pe
r
l
u me
n
e
ta
pkan Pe
raturan B
upa
ti M
una t
e
ntan
g O
r
g
an
i
sas
i d
an T
ata Ke
r
j
a D
inas Pe
k
erj
aan U
mum d
an Pe
nataan R
uan
g K
abupat
e
n M
una
1
. P
asal 1
8 ay
at (
6
) U
nda
ng
-U
ndan
g D
asar N
egara R
epub
l
ik I
ndone
s
i
a T
ahun 1
945; 2
. U
ndang
-Undan
g N
omo
r 2
9 Tahun 1
959 ten
t
ang Pembe
nt
ukan D
a
e
rah Ti
ngk
at I
I d
i S
u
l
a
we
s
i (
Lembaran N
egara R
epublik I
ndones
i
a T
ahu
n 1
959 N
omo
r 74, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a Nomor 1
822
)
; 3
. U
ndang-U
ndan
g Nomo
r 1
2 Tahun 2
0
1
1 tentang Pembe
ntukan Pe
rat
u
ran Pe
rundang-
undangan (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndonesia T
ahun 2
0
11 Nomo
r 8
2, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndonesi
a N
omo
r 5234
) sebagaimana t
elah diubah dengan U
ndang
-Undang Nomo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 te
ntang Pe
r
ubahan atas U
ndang- U
n
dang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 te
ntang Pemben
t
ukan Pe
ratu
ran Perundan
g-
undangan (
Lembaran Neg
ara Republik I
n
do
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 Nomo
r 1
8
3, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndo
ne
s
i
a Nomo
r 6
389
)
; 4. U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 tentang Peme
r
i
n
t
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 Nomo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epublik I
ndones
i
a Nomo
r 5
587
) seba
gaimana tel
ah diubah bebe
ra
p
a kali te
rakhi
r den
gan U
ndan
g-U
ndang Nomo
r 1
1 T
ahun 2
020 te
ntang Cipta Kerj
a (
Lembar N
egara R
epublik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
5 Nomo
r 2
45, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a Nomo
r 6
573
)
; 5. U
ndang
-U
ndang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 te
n
t
ang A
dmi
n
i
strasi Peme
rin
t
ahan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, Tambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndone
s
i
a Nomo
r 560
1) seba
gaimana t
el
ah diubah dengan U
ndan
g-U
ndan
g Nomo
r 1
1 Tahun 2
020 t
entang Cip
ta K
erj
a (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
nesia T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, Tambahan Le
mbaran N
egara I
ndo
ne
s
i
a Nomo
r 6
573
)
; 6. Pe
rat
u
ran Pemerintah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
entang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 1
14
, Tambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 5
888
) seba
gaimana tel
ah di
ubah dengan Pe
ratu
ran Pemerintah Nomo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
raturan Pe
merintah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 tentan
g Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran Negara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 Nomo
r 1
8
7, T
ambahan Le
mbaran Negara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a Nomo
r 6
402
); 7. Pe
raturan Pemerintah Republi
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 te
n
t
ang Pembinaan d
an Pe
n
g
a
wasan Pe
nyele
n
gg
araan Pe
merintah D
a
e
rah (
Lembaran Negara Repub
lik I
ndo
nes
i
a Tahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, T
ambahan Le
mbaran Negara Republi
k I
ndones
i
a Nomo
r 6
041)
; 8. Pe
ratu
r
an Me
n
t
eri D
alam Negeri Nomo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 tentang Pembentukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Beri
ta Negara Repub
lik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 Nomo
r 1
8
3
) seb
a
g
a
i
mana tel
ah diubah de
n
gan Pe
ratu
r
an Ment
eri D
alam N
egeri N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 te
n
t
ang Pe
rubahan a
tas Pe
raturan Men
t
eri D
alam Negeri Nomo
r 8
0 Tahun 2
0
1
5 t
e
ntang Pemben
t
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita Negara R
epublik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
8 Nomo
r 1
57
)
; 9. Pe
raturan M
en
t
e
r
i D
alam N
egeri R
epublik I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 1
06 T
ahun 2
0
1
7 Te
ntang Pedoman Nomenklatu
r Pe
rangkat D
a
e
rah y
ang Melaksanakan U
r
u
san Pemerin
t
ahan B
idang Pekerj
aan U
mum dan Pe
nataan R
uang (
Beri
t
a Negara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 Nomo
r 1
604
)
; 1
0
. Pe
ratu
r
an M
en
t
eri Penda
y
agu
naan A
p
aratur N
egara d
an Ref
o
r
m
as
i B
ir
o
kras
i Republik I
ndones
i
a Nomo
r 1
7 Tahun 2
021 te
ntang Pe
n
ye
taraan Ja
bat
an A
dmini
stras
i ke D
alam Ja
b
atan F
un
gsional (
Beri
ta N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
21 Nomo
r 5
25
)
; 1
1. Pe
ra
t
u
r
an Men
t
e
r
i Pe
nd
a
y
a
gunaan A
paratur N
egara d
an Re
f
o
rmas
i B
i
r
o
kras
i R
epub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 te
n
t
ang Penyede
rhanaan S
tr
uktur O
r
g
anisasi p
a
d
a I
nst
ans
i Peme
r
i
n
t
ah U
ntuk Penyede
r
hanaan B
ir
o
kras
i (
Ber
i
ta Negara R
epublik I
ndones
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 5
46
)
; 1
2
. Pe
ratu
r
an D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 te
ntang Pemben
t
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
en M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 6, T
ambahan Lembaran D
a
e
rah K
a
bupat
en M
una Nomo
r 6
) seba
gaimana tel
ah diubah dengan Pe
ratu
r
an D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 2 T
ahun 2
021 te
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
ra
turan D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 6 Tahun 2
0
1
6 te
ntang Pemben
t
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
a
b
upat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan pulik dan pemberdayaan masyarakat
UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP RI No.19 Tahun 2008; PP RI No.18 Tahun 2016; Perda Kab.Muna No.6 Tahun 2016; Perbup Muna No.44 Tahun 2016
Kecamatan, Keluarahan, Sekretariat Kecamatan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pelayanan Umum, Seksi kesejahteraan Sosial, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Kelurahan, Kelompk Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Hubungan Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perbup Muna No.44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susuna Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamtan dan Kelurahan dalam Lingkup Kabupaten Muna
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat