PERUBAHAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD. 2013 /No. 15, LL 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Muna Nomor 18 Tentang Pencabutan Peraturan Peraturan Bupati Muna Nomor 8a Tahun 2007 Tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 a ! 5 ayat (2) Pendapatan Daerah Kabupaten Muna di Tahun 2013 mer ,,a mi kenaikan dari Rendah menjadi Sedang:;
b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007Pasa) 14A ayat (4) ng berbunyi: Bagi daerah dengan kemampuan keuangan daerah sedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Tunjangan Komunikasi )nt<? isif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan pating banyak 2 (dua) ka! i ng Representase Ketua DPRD dan Pasat 24B ayat (2) Bagi Daerah r e r an kemampuan keuangan daerah Sedang, Betanja Penunjang Operasi ia) Pimpinan sebagaimana dimaksud datam Pasat 24 A disediakan paling bar ya 4 (empat) kati Uang Representase Ketua DPRD ditambah 2 % (Dua seperdua) ati jumtah Uang Representase seturuh wakit Ketua DPRD;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b, maka Tunjangan Komunikasi tnsentif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakitan Rakyat Daerah dan Betanja Penunjang Operasionat Pimpinan Dewan Perwakitan Rakyat Daerah Kabupaten Muna yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2008 pcrtu ditinjau kembati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dar c, maka pertu diatur dengan Peraturan Bupati Muna.
- 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Dae jh
Tingkat t) di Sutawesi (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 1 ) 9 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 1822).
2. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudu m Majetis Permuswaratan R ak yat, Dewan Perwakitan Rakyat, Dewan Pr- v ! m Daerah dan Dewan Perwakitan Rakyat Daerah (Lembaran Negara "c ; ik tndonesia Tahun 2003 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara < ik tndonesia Nomor 4310); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Dae )h (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2004 Nomor 4437) sebagaim; !a tetah dirubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2 T 18 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4438);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repub'ik tndonesia Tahun 2004;
5. Undang - Undang Nomor U Tahun 2011 tentang Pebentukkan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakitan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4416) sebagaimana tetah diubah beberapa kati dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4712);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Repubtik ndonesia Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4575);
8. PeraturanPemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengetotaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman PemHn n Dan Pengawasan Penyetenggaraan Pemerintah Daerah (Tambahan Lemo; n Negara Repubtik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1 6 5 , Tambahan Lem ? n Negara Repubtik tndonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengeioi n Keuangan Daerah sebagaimana tetah dirubah dengan Peraturan Menteri Dai n Negeri Nomor 21 Tahun 2 0 1 1 ;
1 1 . Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 te 1 g
Pengetompokkan Kemampuan Keuangan Daerah, Pengangggarai n
Pertanggungjawaban, Penggunaan Betanja Penunjang Operasional Pim jii n Dewan Perwakitan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembatian Tunjangan Komunikasi tntensif dan Dana Oprasionat;
12. Peraturan Menteri datam Negeri Nomor 53 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukkan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukkan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakitan Rakyat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupai n MunaTahun 2007 Nomor 14);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2 0 1 3 Tentang Angga! m
Pendapatan dan Betanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 20 '3
(Lembaran Daerah Tahun 2 0 1 3 Nomor 1 );
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
BAB III BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INSENTIF DAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4
|