ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, belum menggambarkan kondisi nyata peran serta para
pihak yang terkait dalam mendukung pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati ;
b. bahwa peran sefta para pihak yang terkait dalam mendukung
pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diberikan Insentif
guna memotivasi pencapaian target penerimaan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor L822);
2. Undang-Undang Nomor LZ Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor L2
Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Ahs
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 7.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor L25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
9. Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)l
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2049
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20L, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a028);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan
Pengalihan Barang Milik Kekayaan Negara dan Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4070);
15. Peraturan Pemerinbh Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor L40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pembinaan dan
Pengawasan Penyelengga raan pemeri nta han Daerah;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 4L Tahun za07 tentang organisasi
Perangkat Daerah;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bentuk
dan Jenis Produk Hukum Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor L7 Tahun
Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
Pengawasan Peraturan Daerah dah Peraturan Bupati;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
32. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 1990 tentang Sistem
dan Prosedur Pajak / Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya
serta Pajak Bumi dan Bangunan;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Muna;
34. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 17 Tahun 20A7 tentang
Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 02 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 15
Tahun 20A7 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Tehnis Daerah
Kabupaten Muna;
36. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 06 Tahun 2008 tentang
Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 01 Tahun 2011 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun
Anggaran 2011.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB III PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN TANGGUNGJAWAB
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
|