Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2018 tentang Desa
ABSTRAK:
Sehubungan ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2018 tentang Desa yang mengatur syarat usian calon Kepala Desa tidak memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Muna, sehingga untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Muna, maka ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2018 tentang Desa perlu dilakukan perubahan menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
Ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf e diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2018
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tiga) tahun sekali dan dilakukan dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; b. bahwa setelah dilakukan evaluasi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tarif retribusi pelayanan pelelangan ikan perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pelelangan lkan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 7);
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta
penegakan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, perlu diambil
langkah-langkah dalam rangka pencegahan dan/atau
penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dengan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penegakan
Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6389);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6236);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5570);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang
Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6444);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
16. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan dan Penanggulangan Bencana Dalam
Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 34);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
ten tang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun
2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMANFAATAN APLIKASI PEDULI LINDUNGI,
BAB III OPTIMALISASI PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19,
BAB IV PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN,
BAB V KOORDINASI DAN KERJASAMA PENEGAKAN HUKUM,
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pasar
ABSTRAK:
a
. b
ah
w
a be
r
d
asarkan ke
t
e
ntuan P
asal 81 Pe
rat
u
r
an D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
3 t
e
ntang R
e
tr
i
bu
s
i Ja
sa U
mum, tarif r
e
tribu
s
i ditin
j
a
u kembali p
al
i
ng l
ama 3 (
tiga
) tahun sekal
i d
an d
il
a
kukan dengan mempertimban
gkan inde
ks har
g
a dan pe
r
kemb
angan per
e
k
o
nomian dan di
t
e
ta
pkan de
n
gan Pe
rat
u
r
an B
upati
; b
. bah
w
a de
n
gan mempe
rha
tikan i
ndeks har
g
a d
an pe
rk
embangan pe
r
e
konomian saat i
m
, tarif retribu
s
i pela
y
anan p
asar pe
r
l
u dil
akukan penye
suaian
; c. b
ah
w
a be
r
d
asarkan pertimbangan seba
gaimana dimaksud p
a
d
a h
uruf · a d
an h
ur
u
f b, pe
r
l
u me
ne
t
ap
kan Pe
ratu
r
an B
upati t
e
ntan
g Pe
n
ye
s
uaian T
arif Retribu
s
i Pel
a
y
anan P
asar
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
ndan
g-U
ndan
g D
asar N
eg
ara R
epublik I
n
don
e
s
i
a T
ahun 1
945
; 2. U
n
dan
g-U
n
dan
g N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntang Pemben
t
ukan D
a
e
rah
-D
a
e
rah Ti
ngkat I
I d
i S
ula
we
s
i (
Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
n
don
e
s
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4
, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Re
pub
li
k I
n
done
s
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
nd
an
g-U
ndang Nomo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g Pemerintahan D
a
e
r
ah (
Lembaran N
egara Republik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Re
pub
lik I
ndo
nes
i
a N
omo
r 5
587
) seba
gaimana t
el
ah di
ubah bebe
rapa kali t
e
r
akhir den
gan U
ndang
-U
ndang N
omo
r 1 T
ahun 2
022 t
e
ntan
g H
ubun
gan Ke
uangan antara P
emerintah P
usat d
an Pe
merin
t
ahan D
a
e
rah (
Lemb
aran N
egara R
epub
lik I
ndone
s
i
a T
ahu
n 2
0
22 N
omo
r 4, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6
757
)
; 4. U
n
dang
-U
n
dan
g N
omo
r 1 T
ahun 2
022 t
e
n
t
ang H
ubungan K
e
uan
gan antara Pemerintah Pu
s
at dan Peme
ri
n
tahan D
a
e
r
ah (
Lembaran N
egara R
epub
li
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
22 N
omo
r 4, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
ndones
i
a N
omo
r 6757
)
; 5
. Pe
rat
u
ran M
e
n
t
eri D
alam N
egeri N
omo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntan
g Pe
mbe
ntukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
r
ah (
S
erita N
egara Republik I
n
do
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
8
3
) seba
gaimana t
el
ah diubah den
gan Pe
ratu
r
an M
e
n
t
eri D
alam N
egeri N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 te
ntan
g Pe
r
ubahan atas Pe
rat
u
ran M
ent
eri D
alam N
egeri N
omo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
n
t
ang Pembe
n
t
u
kan Prod
uk H
ukum D
a
e
r
ah (
Seri
ta N
ege
ra Repub
li
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
5
7
)
; 6. Pe
rat
u
r
an D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
3 t
e
ntan
g Retrib
us
i Jasa U
mum (
Le
mbaran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una T
ah
un 2
0
1
3 N
omo
r 6, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
r
ah kabupat
e
n M
una N
omo
r 6
)
;
PENYESUAIAN TARIF RETRISUSI PELAYANAN PASAR
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi; c . bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muna; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud f pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan ' Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muna
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 . Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6573); 6 . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 201 7 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1543); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Cagar Budaya di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan peningkatan manfaat cagar budaya bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan maka diperlukan langkah-langkah yang terstruktur untuk mengelola dan melestarikan cagar budaya
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Kelembagaan Pengelola Cagar Budaya; Pengelolaan Cagar Budaya; Pemilikan dan Penguasaan Cagar Budaya; Pelestarian Cagar Budaya; Peran Serta Masyarakat; Pelaksanaan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a.
bahwa berdasarkan
ketentuan
Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur
Organisasi
pad a Instansi
Pemerintah
untuk
Penyederhanaan
Birokrasi,
perubahan
organisasi
pada
instansi
Daerah
Kabupaten
hasil
penyederhanaan
Struktur Organisasi ditetapkan
oleh Kepala Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
bahwa
dalam
rangka
mewujudkan
tata
kelola
pemerintahan
yang efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pemerintahan
dan pelayanan publik di lingkungan
instansi
Pemerintah
Kabupaten
Muna
perlu
dilakukan
penyederhanaan
birokrasi;
c.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi
di
lingkungan
instansi
Pemerintah
Kabupaten
Muna, perlu dilakukan
penataan
susunan
organisasi
dan
tata
kerja
Sekretariat
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna;
d.
bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada huruf a, huruf
b dan huruf
c, perlu menetapkan
Peraturan
Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Muna;
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor
29
Tahun
1959
tentang
Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1959
Nomor
74,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
1822);
3. Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
5234) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 ten tang Perubahan
atas Undang-
Undang
Nomor 12 Tahun
2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah
beberapa
kali terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2014
tentang
Administrasi
Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020
ten tang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran
Negara
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan
Pemerintah
Nomor 18 Tahun
2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 72 Tahun
2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402) 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017
ten tang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ten tang
Pembentukan
Produk
Hukum
Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
183)
sebagaimana
telah
diu bah
dengan
Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016
tentang
Pedoman
Nomenklatur
Sekretariat
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaterr/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor
1910);
10. Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 ten tang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan
Fungsional
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 ten tang Penyederhanaan
Struktur
Organisasi pada
Instansi
Pemerintah
Untuk
Penyederhanaan
Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun
2021 Nomor
546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang
Pembentukan
dan Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Muna (Lembaran Daerah
Kabupaten
Muna
Tahun
2016
Nomor 6, Tambahan
Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna Nomor 6) sebagaimana
telah diubah
dengan
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Muna
Nomor 2
Tahun 2021 ten tang Perubahan
Atas Peraturan
Daerah
Kabupaten
Muna
Nomor
6
Tahun
2016
ten tang
Pembentukan
dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Adat Wuna
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai-nilai budaya serta kebiasaan-kebiasaan masyarakat Muna, perlu dibentuk lembaga adat sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat dalam rangka penguatan nilai-nilai budaya Wuna dan peradaban Witeno Wuna
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; ; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2013; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 2017; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2016; Permendagri Nomor 39 Tahun 2007; Permendagri Nomor 52 Tahun 2007; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 56 Tahun 2017; Permendagri Nomor 57 Tahun 2017; Permendagri Nomor 58 Tahun 2017; Permendagri Nomor 18 Tahun 2018
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kelembagaan; Lambang, Tanda-Tanda Kebesaran, dan Gelar Kehormatan; Program Lembaga Adat Wuna; Pusat Pendidikan dan Pelatihan Adat Wuna; Penguatan Masyarakat Adat; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hubungan dan Ketentuan Kerjasama; Musyawarah dan Pengambilan Keputusan; Penyelesaian Sengketa; Pendanaan dan Aset; Pengawasan; Penghargaan dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021-2036
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu ditetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah di Kabupaten Muna
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 50 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip, Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa dal
am ra
ngka pe
l
aksanaan k
t'bij
nkn
11 pe
nyede
r
hanaan b
ir
o
krasi d
i l
i
ngku n
g
a
n I
nst
nnsl peme
rin
t
ah, pe
r
lu d
il
aku
k
an penataan s
usu nnn o
r
gn
ni
i
111
si dan ta
t
a ke
rja l
nsp
e
kt
ora
t Kabup
aren M
unn; b. bahwa be
r
dasa
r
kan pe
rtimbangan se
baga
i
r
nann d
i
mnkaud pada h
u
r
u
f a se
r
ta u
n
t
u
k me
l
aksana
k
an ketentu
an P
nsu
l I 6 aya
t (
2
) Pe
r
a
tu
r
an Men
t
e
r
i Pe
ndayagunaan A
parntu
r N
f'
RH
l
'fl dan Re
f
o
r
masi B
ir
o
k
r
asi N
omo
r 2
5 Ta
hun 2
02
1 t
r
-
ntnng Pe
nyede
r
hanaa
n S
t
rukt
u
r O
r
gan
i
sas
i padn l
nstnnsi Pe
me
rin
t
ah u
n
t
uk Pe
nyede
r
hanaan B
ir
okrasi, ma
k
a pe
r
lu me
n
e
t
apkan Pe
r
a
t
u
r
an B
up
a
t
i t
e
n
tang te
ntang Ked
u
d
uk
un, Togas dan Fungsi, se
rt
a Tata Ke
r
j
a l
np
e
ktor
a
t K
ribu pn
t
e-
u M
una
1
. P
asal 1
8 aya
t (
6
) U
ndang-U
n
dang Dasa
r N
ega
r
a R
epublik I
ndon
esi
a Tahu 1
945; 2. U
ndang-Undang N
omo
r 2
9 Tahun 1
9
59 t
f'
ntnn
!-\ Pe
mben
t
u
k
an Dae
r
ah Ti
n
gka
t [1 d
i S
u
l
awesi [
L
embarnn Negara Re
publik I
ndonesia Tahun 1
9
59 N
omo
r 7-
1
, Tambahan Lemba
r
an N
ega
r
a R
epubllk I
ndonesi
n N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndang-Undang Nomo
r 1
2 Ta
hun 2
0
1
1 t
t'nt l
l
F. Pe
mben
t
u
k
an Pe
r
a
t
u
r
a
n Pe
r
u
ndang-U
ndnng n (
L
emb
n
r
n
11 Negara Republik I
ndonesia Ta
hun 2
0
1
1 N
on,
C
\I' R
2, Tambahan Lemba
r
an Nega
r
a R p
ubl
ik l
ndon s
in N
omo
r 5234
)
; sebagaimana te
l
ah d
i
ub
ah cl
eng n U
ndnn
p:-
·
U
n
c
lt
111
R N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 te
ntang Pe
r
ubahan atas U
ndang- U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
nt
ang Pemben
t
ukan Pe
ratu
ran Pe
rundang-U
ndangan (
Lemb
aran N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, Tambahan Le
mbaran N
egara R
epub
li
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 6
389
)
; 4. U
ndang-U
ndang N
omo
r 5 T
ahun 2
0
1
4 te
nt
ang A
paratu
r S
ipil N
egara (
Lembaran N
eg
ara R
epubli
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 6, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epubli
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 5
494
)
; 5. U
n
dang-U
ndang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 te
ntang Pe
merin
tahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republi
k I
ndones
i
a N
omo
r 5
587
) seba
gaimana telah diubah bebera
p
a k
a
li t
e
rakh
i
r dengan U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 9 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pe
rubahan K
edua atas U
ndang-U
ndang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang Pemerin
tahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
01
5 N
omo
r 5
8, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndones
i
a Nomo
r 5679
)
; 6. Pe
ratu
ran Peme
r
i
n
t
ah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
14
, T
ambahan Le
mb
aran N
egara R
epub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 5887
) seba
gaimana t
el
ah diubah den
gan Pe
ratu
ran Peme
r
i
ntah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
n tang Pe
rubahan a
tas Pe
raturan Pemerin
t
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 te
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
01
9 N
omo
r 1
87, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 6402
)
; 7. Pe
ratu
ran Pemerin
t
ah N
omo
r 1
1 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n
t
ang M
ana
j
emen Pega
wai N
ege
r
i S
ipil (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
01
7 N
omo
r 6
3, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a N
omo
r 6
037
)
; 8. Pe
r
a
t
u
ran Pemerint
ah N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n
t
ang Pedoman Pembi
naan d
an Pe
n
ga
w
asan Pe
n
yelengg
araan Pemerin
tahan (
Lembaran N
eg
ara Repub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, T
amb
ahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndo
nes
i
a Nomo
r 6
061); 9. Pe
ratu
ran M
ent
e
r
i D
alam N
egeri Republi
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 Te
ntang Pe
mbent
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Ser
i
ta N
egara Repub
li
k I
ndonesia T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 83
)
; seba
gaimana tel
ah diubah deng
an Pe
ratu
ran M
en
t
e
r
i D
alam N
egeri N
omo 1
20 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
r
atu
r
an M
en
t
e
r
i D
alam N
egeri Republi
kI
ndon
e
s
i
a N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 Te
n tang Pembe
nt
ukan P
r
o
duk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
01
8 Nomo
r 1
57
)
; 1
0
. Pe
raturan Me
n
t
e
r
i D
alam N
egeri Republik I
ndone
s
i
a N
omo
r 1
07 T
ahun 2
0
1
7 Te
n
t
ang Pedoman N
ome
nkl
atu
r I
nspekto
rat D
a
e
rah P
rovins
i d
an K
abupat
e
n
/
Ko
ta (
Berita N
egara Rep
ublik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 1
605
)
; 1
1
. Pe
rat
uran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
ntang Pembe
nt
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lemb
aran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 6, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 6
) seb
a
gaimana t
elah diubah dengan Pe
rat
uran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 te
n
t
ang Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
a
e
rah K
abup
at
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
ntang Pembe
nt
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lemb
aran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abup
at
e
n M
una Nomo
r 2)
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat