Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Kelembagaan Pengelola Cagar Budaya; Pengelolaan Cagar Budaya; Pemilikan dan Penguasaan Cagar Budaya; Pelestarian Cagar Budaya; Peran Serta Masyarakat; Pelaksanaan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat