Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban dan Ketenteraman
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Provinsi Papua sebagai Tanah Damai harus disertai dengan terciptanya tata kehidupan yang tertib dan tenteram. Penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman adalah urusan wajib pemerintah daerah sehingga perlu ditetapkan peraturan terkait ketertiban dan ketenteraman.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini diatur mengenai ketertiban dan ketenteraman dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tertib jalan dan angkutan jalan, tertiba jalur hijau, taman, dan tempat umum, tertib sungai, saluran, kolam, danau, dan laut, tertib lingkungan, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramamaian, tertib masyarakat, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, penyidikan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
Penjelasan: 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 15 Tahun 2016
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN ANGGARAN 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2016/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA PROVINSI PAPUA No. 24 Tahun 2013; PERDA PROVINSI PAPUA No. 7 Tahun 2014; PERDA PROVINSI PAPUA No. 2 Tahun 2015; KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI No. 903-9509 Tahun 2016.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat : Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 4 Tahun 2016
PENDIDIKAN – PELATIHAN – APARATUR SIPIL NEGARA - PENYELENGGARAAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2016/NO.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Keputusan Lembaga Administrasi Negara Nomor 629/K.1/PDP.10.05 tentang Hasil Akreditasi dan Penetapan Sertifikasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Papua, Badan Diklat Provinsi Papua berwenang untuk menyelenggarakan Program Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II dan Golongan III serta Kepemimpinan Tingkat IV dan Tingkat III. Selain berwenang untuk menyelenggarakan Program Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II dan Golongan III serta Kepemimpinan Tingkat IV dan Tingkat III, Badan Pendidikan dan Pelatihan berwenang menyelenggarakan Diklat Teknis dan Fungsional. Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Papua dapat menyelenggarakan Program Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II dan Golongan III serta Kepemimpinan Tingkat IV dan Tingkat III yang pesertanya dari luar instansi Pemerintah Provinsi Papua.
berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013.
Badan Diklat berwenang menyelenggarakan Diklat: Kepemimpinan Tingkat III; Kepemimpinan Tingkat IV; Prajabatan Golongan I, II dan III; Teknis; dan Fungsional. Peserta Diklat dapat berasal dari aparatur: Pemerintah Provinsi; Pemerintah Kabupaten/Kota; Instansi lainnya diluar Pemerintah Provinsi. Penyelenggaraan Diklat dengan peserta dari instansi diluar Pemerintah Provinsi dilaksanakan dengan perjanjian kerjasama. Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan I, Golongan II dan Golongan III dari Aparatur Kabupaten/Kota di Provinsi Papua dapat diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota dengan fasilitasi penjaminan mutu penyelenggaraan Diklat oleh Badan Diklat Provinsi. Diklat Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan Diklat Pim III dan IV serta Diklat Prajabatan setelah mendapat persetujuan dari Diklat Provinsi. Penyelenggaraan Diklat Teknis dan Fungsional pada masing-masing SKPD dikoordinasikan dengan Badan Diklat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional Ke-XX Tahun 2020 di Provinsi Papua
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Pekan Olah Raga Nasional XX Tahun 2020 yang Catur Sukses, sukses penyelenggaraan, sukses prestasi, sukses pemberdayaan ekonomi masyarakat Papua, dan sukses administrasi diperlukan komitmen yang kuat, perencanaan yang matang, dukungan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, pengorganisasian, dan tenaga volunteer yang cukup dan profesional, penyediaan pedoman dan petunjuk penyelenggaraan yang baik, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang penyelenggaran PON XX Tahun 2020.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU NO. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 35 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP NO. 18 Tahun 2007; Kepmenpora No. 0110 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional XX Tahun 2020 di Provinsi Papua dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan umum dan tujuan khusus, pengorganisasian, perencanaan dan penyelengaraan, tahapan persiapan PON XX Tahun 2020, penetapan kota penyelenggara, penyelenggaraan, penganggaran dan tata kelola keuangan PON XX Tahun 2020, logo dan maskot, naskah dinas, cabang dan venues olah raga, sarana dan prasarana, sosialisasi, keamanan penyelenggaraan, pelayanan informasi, pelaporan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 10 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua
ABSTRAK:
Dalam rangka terciptanya keseragaman penggunaan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua telah ditetapkan Peraturan Gubernur Provinsi Papua tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, namun sehubungan dengan adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Papua yang menghendaki agar semua Pegawai Negeri Sipil wanita mengenakan pakaian dinas harian berupa baju lengan pendek dan celana panjang, maka perlu meninjau kembali Peraturan Gubernur dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 10 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI PAPUA KE DALAM MODAL SAHAM PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua Ke Dalam Modal Saham PT. Asuransi Bangun Askrida
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penyertaan modal sebagaimana dimaksud disediakan dalam bentuk uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua Ke Dalam Modal Saham PT. Asuransi Bangun Askrida.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014
Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Provinsi melakukan penyertaan modal ke dalam saham PT. Asuransi Bangun ASKRIDA. Dan dana penyertaan modal dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua pada pengeluaran pembiayaan daerah. Lalu Gubernur melaporkan perkembangan penyertaan modal setiap tahun anggaran kepada DPRP dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur dan PT. Asuransi Bangun ASKRIDA wajib memberikan laporan perkembangan realisasi penggunaan dana penyertaan modal yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua kepada Gubernur setiap tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 16 Tahun 2016
TUNJANGAN KHUSUS PENGELOLA KEUANGAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2016/NO.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Khusus Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Papua Tahun 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRP sesuai dengan peraturan UU yang berlaku. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Tunjangan Khusus Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Papua Tahun 2016.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2104; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA PROVINSI PAPUA No. 1 Tahun 2016; PERGUB PAPUA No. 1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tunjangan Khusus Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Papua yang selanjutnya disebut dengan TKPKD Provinsi Papua adalah tunjangan yang diberikan sebagai insentif kepada Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Papua atas beban kerja yang menjadi tanggung jawab berdasarkan tugas pokok dan fungsinya yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi bekerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 14, LD.2016/NO.14, TLD NO.16
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua
ABSTRAK:
Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua yang memiliki wewenang tertentu untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama. Pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua dilaksanakan secara demokrasi, transparan, akuntabel dan menjunjung tinggi rasa solidaritas di antara sesama orang asli Papua serta menjaga integritas keutuhan bangsa dan negara. Peraturan Daerah Khusus Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, maka perlu dicabut dan diganti.
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2010.
MRP beranggotakan Orang Asli Papua, yang terdiri atas wakil adat, wakil perempuan, dan wakil agama, berjumlah 51 (lima puluh satu) orang terdiri atas wakil adat, wakil perempuan, dan wakil agama yang masing-masing berjumlah 17 (tujuh belas) orang. Penyelenggara pemilihan anggota MRP dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan anggota MRP. Kelompok masyarakat adat di tingkat Kabupaten/Kota berhak mengajukan bakal calon anggota MRP wakil adat. Organisasi perempuan di tingkat Kabupaten/Kota berhak mengajukan bakal calon anggota MRP wakil perempuan. Komposisi jumlah anggota MRP untuk masing-masing wakil agama ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Provinsi berdasarkan hasil musyawarah pimpinan lembaga keagamaan di Provinsi yang dituangkan dalam berita acara. Pemilihan anggota MRP wakil adat dan wakil perempuan, dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu pemilihan tahap pertama di tingkat Kabupaten/Kota; dan pemilihan tahap kedua di tingkat gabungan Kabupaten/Kota. Pemilihan anggota MRP wakil agama, dilakukan di tingkat Provinsi. Anggota MRP dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Menteri Dalam Negeri yang dilaksanakan di Ibukota Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
Pada saat Peraturan Daerah Khusus ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Khusus Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Petunjuk teknis pemilihan anggota MRP ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Khusus ini.
18 hlm; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 11 Tahun 2016
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERSYARAT KELANGKAAN PROFESI DOKTER SPESIALIS KONSULTAN DAN DOKTER SPESIALIS DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JAYAPURA, RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ABEPURA DAN RUMAH SAKIT JIWA ABEPURA TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2016/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat Kelangkaan Profesi Dokter Spesialis Konsultan Dan Dokter Spesialis Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, Rumah Sakit Umum Daerah Abepura Dan Rumah Sakit Jiwa Abepura Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bersyarat kepada pegawai negeri sipil, pegawai tidak tetap dan tenaga kontrak berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRP serta pemberian tambahan penghasilan bersyarat bagi dokter spesialis konsultan dan dokter spesialis di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dalam rangka peningkatan kedisiplinan, kesejahteraan, dan layanan kesehatan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat Kelangkaan Profesi Dokter Spesialis Konsultan Dan Dokter Spesialis Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, Rumah Sakit Umum Daerah Abepura Dan Rumah Sakit Jiwa Abepura Tahun Anggaran 2016
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberian tambahan penghasilan bersyarat kelangkaan profesi dokter spesialis konsultan dan dokter spesialis di lingkungan rumah sakit umum daerah Jayapura, rumah sakit umum daerah Abepura dan rumah sakit jiwa Abepura tahun anggaran 2016, dan juga diatur tentang pegawai yang berhak dan tidak berhak menerima, besaran maksimal, kriteria dan bobot nilai, perhitungan dan pengesahan, hari kerja serta mekanisme pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2016/NO.19, TLD NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah. Perlu dinetapkan Peraturan Daerah Provinsi
Papua tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015.
Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas: urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; efisiensi; efektivitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas. Susunan Perangkat Daerah terdiri dari : Sekretariat Daerah; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua; Sekretariat Majelis Rakyat Papua; Inspektorat; Dinas; dan Badan. Badan Daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, yang dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi yaitu : Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelas A untuk beban kerja besar; dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelas B untuk beban kerja kecil. Unit Pelaksana Teknis ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri. Gubernur dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka : Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Provinsi Papua; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura; dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Rakyat Papua. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm; Penjelasan 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat