Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 11 Tahun 2016

Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat Kelangkaan Profesi Dokter Spesialis Konsultan Dan Dokter Spesialis Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, Rumah Sakit Umum Daerah Abepura Dan Rumah Sakit Jiwa Abepura Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberian tambahan penghasilan bersyarat kelangkaan profesi dokter spesialis konsultan dan dokter spesialis di lingkungan rumah sakit umum daerah Jayapura, rumah sakit umum daerah Abepura dan rumah sakit jiwa Abepura tahun anggaran 2016, dan juga diatur tentang pegawai yang berhak dan tidak berhak menerima, besaran maksimal, kriteria dan bobot nilai, perhitungan dan pengesahan, hari kerja serta mekanisme pembayaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat Kelangkaan Profesi Dokter Spesialis Konsultan Dan Dokter Spesialis Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, Rumah Sakit Umum Daerah Abepura Dan Rumah Sakit Jiwa Abepura Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
19 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2016
Tanggal Berlaku
20 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.11
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 1207 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan