Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 13, LD.2016/NO.13, TLD NO.15
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Perdasus No. 25 Tahun 2013, ditemui adanya kekurangan dan kelemahan baik dari aspek teknis yuridis maupun aspek materi muatannya, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan. Atas pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Perrdasus tentang perubahan atas Perdasus No. 25 Tahun 2013.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU NO. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No, 64 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP NO. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK No. 126/PMK.07/2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu No. 18 Tahun 2003 dan No. 160a/PMK/02/2003; Perda Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Khusus ini mengatur tentang perubahan atas Perdasus No. 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus. Terdapat perubahan atas sebelas ketentuan, penambahan 12 ketentuan, dan penghapusan satu ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
UU No.12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpu No. 1 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 21 Tahun 2020; Keppres No. 12 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2020; KB Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020 Tahun 2020; Inpres No. 6 Tahun 2020; Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2020; Instruksi Mendgari No.4 Tahun 2020
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud dari pergub ini adalah sebagai pedoman dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 dan akibat yang ditimbulkan. Ruang lingkup yang diatur dalam pergub ini dibagi dalam beberapa fase sesuai dengan poin prevalensi, meliputi fase siaga darurat, tanggap darurat, transisi darurat. Diatur pula tentang kelembagaan dimana dibentuk satuan tugas untuk penanggulangan COVID-19 di Provinsi Papua yang ditetapkan dengan keputusan gubernur. Diatur pula mengenai pembatasan sosial diperluas dan diperketat, relaksasi dan adaptasi kebiasaan baru kontekstual papua, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, kewajiban bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasum dalam mematuhi prokes dan sanksi pada pihak yang melanggar kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2022
Bahwa pengaturan kampung dalam UU No 21 Tahun 2001 bertujuan merekognisi masyarakat hukum adat sebagai suatu pemerintahan formal dan adanya pengakuan desa adat yang diatu dalam UU No 6 Tahun 2014 memberikan kepastian hukum tentang keberadaan kampung.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 106 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Kampung Adat dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan kampung adat bertujuan a.l. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Kampung Adat yang telah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diatur mengenai (1) kedudukan, tugas, dan wewenang kampung adat; (2) perubahan status kampung menjadi kampung adat; (3) pemerintah kampung adat; (4) badan musyawarah kampung adat; (5)keuangan kampung adat; (6)peraturan kampung adat; (7) kelompok masyarakat; (8) pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembangunan Pendidikan di Provinsi Papua belum mengakomodir penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kondisi dan karakteristik budaya dan geografis di Provinsi Papua sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dunia pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) dan pasal 18B UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penyelenggaraan pendidikan di wilayah Papua
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
27 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 2 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 63 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005, pemerintah daerah dapat memberikan memberikan tambahan penghasilan kepada PNS daerah berdasarkan pertimbangan yg obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPR Papua. Pemberian tamsil bersyarat untuk peningkatan kesejahteraan pegawai, kedisiplinan dan kinerja pegawai, serta peningkatan layanan kepada masyarakat.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU. No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahhun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 15 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 drbagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013; Perda Provinsi Papua No. 20 Tahun 2016; Pergub Papua No. 31 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan bersyarat bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua TA 2017 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, pegawai yg berhak dan tidak berhak menerima TPB, besaran penerimaan, penilaian disiplin dan pencapaian kinerja, perhittungan dan pengesahan, indikator dan bobot penilaian, masa kerja dan hari kerja, mekanisme pembayaran, Detail atas peraturan dipaparkan pada lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua ke Dalam Modal Saham Perusahaan Induk Milik Daerah PT. Rakyat Papua Sejahtera Holding Company
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Perda Provinsi Papua No. 12 Tahun 2008 Pasal 31 ayat (4), Perusahaan Induk Milik Daerah PT Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company), perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Papua ke dalam modal saham Perusahaan Induk Milik Daerah PT Rakyat Papua Sejahtera Holding Company.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Papua No. 12 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Papua ke dalam modal saham Perusahaan Induk Milik Daerah PT Rakyat Papua Sejahtera Holding Company (PT RPS-HC) dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada PT RPS-HC yaitu sekurang-kurangnya 70% dari modal dasar PT RPS-HC atau sekurang-kurangnya Rp350.000.000.000,00. Penyertaan modal disediakan dalam bentuk uang tunai, barang/aset berupa satu unit kapal (KM Papua Baru dengan tanda selar 1322 No. 1244/D Da), dan barang/aset berupa tanah berikut bangunan gedung percetakan yang terletak di jalan percetakan negara beserta peralatan/mesin dan personil. Selain itu diatur juga tentang pengganggaran terkait penyertaan modal ini pada APBD Provinsi Papua, pelaporan, dan pengendalian serta pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2012.
Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 12 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Perusahaan Induk Milik Daerah PT Rakyat Papua Sejahtera Holding Company
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2021 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No, 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU NO. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU NO. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 25 Tahun 2010; PP No. 59 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahunh 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahunh 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2020; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 17 Tahun 2019; Perda No. 24 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 16 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019 ; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permendagri No. 39 Tahun 2020; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Kepmendari No. 903-4879 Tahun 2020.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan pendapat daerah senilai Rp14.763.746.028.757,00, belanja daerah senilai Rp15.758.964.362.330,00, pembiayaan daerah dimana penerimaan pembiayaan sebesar Rp1.115.218.333.573,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp120.000.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan suatu kebutuhan dasar yang sangat penting bagi kelangsungan hidup umat manusia, karena itu berbagai upaya yang dilakukan dalam berbagai konteks pembangunan bidang kesehatan yang khususnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas dalam peningkatan derajat kesehatan penduduk di Provinsi Papua. Pelayanan kesehatan di Provinsi Papua sebagai salah satu sektor prioritas belum dilakukan secara optimal untuk mengatasi masalah pemenuhan kebutuhan kesehatan dan mewujudkan kualitas hidup penduduk yang lebih baik, sesuai dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, mengamanatkan tanggungjawab Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan pelayanan kesehatan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan dibahas mengenai hak dan kewajiban penduduk, tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah, tenaga kesehatan dan standar mutu tumah sakit, sarana dan prasarana kesehatan, kesehatan reproduksi, kesehatan ibu dan anak, penganan penyakit-penyakit endemis dan penyakit menular, kesehatan lingkungan dan kesehatan khusus, pengawasan obat dan makanan, laboratorium kesehatan, bank darah dan tranfusi, bank organ tubuh lain, obat-obatan tradisional dan pengobatan alternatif, pemindahan organ tubuh, asuransi kesehatan, jaminan kesehatan, pendidikan dan pelatihan kesehatan, pasien dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 27 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Pokok Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian merupakan bagian yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, Provinsi Papua memiliki kawasan budidaya yang luas untuk pengembangan pertanian dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1990; UU NO. 12 Tahun 1992; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Permendagri No. 53 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tentang tujuan, ruang lingkup, kewenangan dan kewajiban pemerintah provinsi, perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pemberdayaan masyarakat, pembiayaan, pengawasan masyarakat, pemantauan dan evaluasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Daerah Provinsi Papua. Setelah diadakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah, serta menyikapi perkembangan peraturan perundang-undangan, dan dinamika perkembangan otonomi daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintan Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Dalam peraturan ini dibahas mengenai Pembentukan, Inpektorat dan Bappeda, Lembaga Teknis Daerah, Satpol PP, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dalam jabatan, tata kerja, eselonrening, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat