Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2015, perlu dilakukan perubahan APBD TA 2015.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Perpres No. 84 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Kepmendagri No. 903-4988 Tahun 2015; Perda Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013; Perda Provinsi Papua No. 7 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2011
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Gubernur Papua Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Rangka Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014 -2019
PEDOMAN PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA YANG DITETAPKAN MELALUI MEKANISME PENGANGKATAN PERIODE 2014 -2019_perubahan
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2016/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Rangka Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014 -2019
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Papua Nomor 72 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Rangka Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014-2019, yang dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015, perlu dilakukan perubahan dalam penganggarannya. Perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 72 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Rangka Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014 -2019.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua No. 6 Tahun 2014.
Dana pengangkatan anggota DPRP dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua. Gubernur menetapkan besaran dana PANSEL Provinsi, PANSEL DAPENG dan PANSEL Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan usulan. Segala biaya yang dibutuhkan sebagai akibat ditetapkan Peraturan Gubernur ini
dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembangunan Pendidikan di Provinsi Papua belum mengakomodir penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kondisi dan karakteristik budaya dan geografis di Provinsi Papua sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dunia pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) dan pasal 18B UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penyelenggaraan pendidikan di wilayah Papua
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
27 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 2 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 63 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005, pemerintah daerah dapat memberikan memberikan tambahan penghasilan kepada PNS daerah berdasarkan pertimbangan yg obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPR Papua. Pemberian tamsil bersyarat untuk peningkatan kesejahteraan pegawai, kedisiplinan dan kinerja pegawai, serta peningkatan layanan kepada masyarakat.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU. No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahhun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 15 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 drbagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013; Perda Provinsi Papua No. 20 Tahun 2016; Pergub Papua No. 31 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan bersyarat bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua TA 2017 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, pegawai yg berhak dan tidak berhak menerima TPB, besaran penerimaan, penilaian disiplin dan pencapaian kinerja, perhittungan dan pengesahan, indikator dan bobot penilaian, masa kerja dan hari kerja, mekanisme pembayaran, Detail atas peraturan dipaparkan pada lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua ke Dalam Modal Saham Perusahaan Induk Milik Daerah PT. Rakyat Papua Sejahtera Holding Company
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Perda Provinsi Papua No. 12 Tahun 2008 Pasal 31 ayat (4), Perusahaan Induk Milik Daerah PT Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company), perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Papua ke dalam modal saham Perusahaan Induk Milik Daerah PT Rakyat Papua Sejahtera Holding Company.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Papua No. 12 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Papua ke dalam modal saham Perusahaan Induk Milik Daerah PT Rakyat Papua Sejahtera Holding Company (PT RPS-HC) dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada PT RPS-HC yaitu sekurang-kurangnya 70% dari modal dasar PT RPS-HC atau sekurang-kurangnya Rp350.000.000.000,00. Penyertaan modal disediakan dalam bentuk uang tunai, barang/aset berupa satu unit kapal (KM Papua Baru dengan tanda selar 1322 No. 1244/D Da), dan barang/aset berupa tanah berikut bangunan gedung percetakan yang terletak di jalan percetakan negara beserta peralatan/mesin dan personil. Selain itu diatur juga tentang pengganggaran terkait penyertaan modal ini pada APBD Provinsi Papua, pelaporan, dan pengendalian serta pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2012.
Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 12 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Perusahaan Induk Milik Daerah PT Rakyat Papua Sejahtera Holding Company
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota Se Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa otonomi khusus bagi Provinsi Papua bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua melalui pembangunan di segala bidang telah disediakan sumber-sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara lain Dana Otonomi Khusus, bahwa dalam rangka efektivitas dan optimalisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus agar pelaksanaannya tepat sasaran, perlu pengalokasian Dana Otonomi Khusus yang lebih adil kepada Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Papua, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus, pembagian, pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus serta pembiayaan untuk program strategis lintas kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, bahwa pelaksanaan program dan kegiatan sumber dana otonomi khusus Tahun Anggaran 2020 secara prosentase tetap dibagi dengan ketentuan alokasi 20 % untuk bagian yang dikelola oleh Provinsi dan alokasi 80 % untuk bagian yang dikelola oleh Kabupaten/Kota, bahwa pelaksanaan program dan kegiatan sumber dana otonomi khusus secara nominal akan mengalami perubahan dikarenakan ada tambahan lintas strategis yaitu program suksesi PON XX dan Peparnas XVI Tahun 2020, sehingga memberi pengaruh fluktuatif terhadap transfer pendanaan otonomi khusus yang diterima oleh Kabupaten/Kota, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota Se Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.07/2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017; Peraturan Gubernur Papua Nomor 59 Tahun 2019.
Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota Se Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020. Alokasi Dana Otsus bagi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020 yang besarannya setara 2% (dua persen) dari Plafon Dana Alokasi Umum Nasional sebesar Rp5.861.910.600.000,- (lima trilyun delapan ratus enam puluh satu milyar sembilan ratus sepuluh juta enam ratus ribu rupiah). Dana Otsus yang dialokasikan ke masing-masing Kabupaten/Kota dianggarkan pada APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.557.405.258.400,- (satu trilyun lima ratus lima puluh tujuh milyar empat ratus lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu empat ratus rupiah). Dana Otsus disalurkan secara bertahap dari Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Papua ke masing-masing Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/ Kota berdasarkan transfer dana dari Pemerintah Pusat. Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Otsus secara berkala kepada Gubernur Papua.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023 (2): 47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Miik Negara/Daerah dan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, diperlukan pengaturan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.
Pada Peraturan Daerah Provinsi Papua ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Provinsi Papua. BMD meliputi : a. BMD yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau b. BMD yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Gubernur ialah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD. SEKDA merupakan Pengelola BMD. Kepala SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD merupakan Pejabat Penatausahaan Barang yang ditetapkan. Kepala SKPD merupakan Pengguna BMD. Perencanaan kebutuhan BMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan BMD yang ada. Penggunaan BMD meliputi : a. penetapan status penggunaan BMD; b. pengalihan status penggunaan BMD; c. penggunaan sementara BMD; dan d. penetapan status penggunaan BMD untuk dioperasikan oleh pihak lain. Gubernur dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMD tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghapusan BMD meliputi : a. penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna; b. penghapusan dari Daftar Barang Pengelola; dan c. penghapusan dari Daftar BMD. Inventarisasi BMD dilaksanakan oleh : a. pengguna barang untuk daftar barang pada pengguna Barang; dan b. pengelola barang untuk daftar barang pada pengelola barang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2012
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2017, perlu dilakukan perubahan APBD TA 2017.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perpres No. 84 Tahun 2012; Perda Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013; Perda Provinsi Papua No. 20 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Kepmendagri No. 903-7686 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2017 disertai dengan uraian lebih lanjut atas perubahan APBD tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua
ABSTRAK:
Setelah diadakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah, serta menyikapi perkembangan peraturan perundang-undangan, dan dinamika perkembangan otonomi daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian atas peraturan sebelumnya.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2009; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 20 tahun 2008; Permendagri No. 2 Tahun 2011; Permendagri No. 40 tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan atas Perda Provinsi Papua No. 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua. Terdapat perubahan pada lima pasal dari peraturan terdahulu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat