Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota Se Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020. Alokasi Dana Otsus bagi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020 yang besarannya setara 2% (dua persen) dari Plafon Dana Alokasi Umum Nasional sebesar Rp5.861.910.600.000,- (lima trilyun delapan ratus enam puluh satu milyar sembilan ratus sepuluh juta enam ratus ribu rupiah). Dana Otsus yang dialokasikan ke masing-masing Kabupaten/Kota dianggarkan pada APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.557.405.258.400,- (satu trilyun lima ratus lima puluh tujuh milyar empat ratus lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu empat ratus rupiah). Dana Otsus disalurkan secara bertahap dari Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Papua ke masing-masing Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/ Kota berdasarkan transfer dana dari Pemerintah Pusat. Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Otsus secara berkala kepada Gubernur Papua.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat