ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor
12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Kepulauan Selayar;
- Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
SALINAN
2
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi
Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4889);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun 2016 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 28);
Memperhatikan : Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor : 188.342/8477/B.HK&HAM, tanggal 29
Desember 2016, hal : Hasil Fasilitasi Ranperbup
Kabupaten Kepulauan Selayar;
- MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar.
5. Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Kepulauan Selayar.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kepulauan Selayar.
7. Tugas pokok adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
8. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas pokok.
9. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan
yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Dinas, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, meliputi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
4
2. Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan; dan
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, meliputi:
1. Seksi Identitas Penduduk;
2. Seksi Pindah Datang Penduduk; dan
3. Seksi Pendataan Penduduk.
d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, meliputi:
1. Seksi Kelahiran;
2. Seksi Perkawinan dan Perceraian; dan
3. Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan, dan Kematian.
e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, meliputi:
1. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
2. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan; dan
3. Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi, Informasi
dan Komunikasi.
f. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, meliputi:
1. Seksi Kerjasama;
2. Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan; dan
3. Seksi Inovasi Pelayanan.
g. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Kepala Dinas
Pasal 4
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan
kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 5
Kepala Dinas dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil;
5
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait tugas dan
fungsinya.
Pasal 6
Uraian tugas Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun program dan anggaran;
g. mengelola keuangan;
h. mengelola perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang
milik negara;
i. mengelola urusan Aparatur Sipil Negara;
j. menyusun perencanaan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama
administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen
kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
k. menyelenggarakan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang
pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi
administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen
kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
l. menyelenggarakan dan melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk;
m. menyelenggarakan dan melaksanakan pelayanan pencatatan sipil;
n. menyelenggarakan dan melaksanakan pengelolaan informasi administrasi
kependudukan;
o. menyelenggarakan dan melaksanakan kerja sama administrasi
kependudukan;
p. menyelenggarakan dan melaksanakan pemanfaatan data dan dokumen
kependudukan;
6
q. menyelenggarakan dan melaksanakan inovasi pelayanan administrasi
kependudukan;
r. menyelenggarakan pembinaan, koordinasi, pengendalian bidang
administrasi kependudukan;
s. menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan penatausahaan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan sipil;
t. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberi saran
pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
u. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 7
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala
Dinas dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan
administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum,
dan keuangan dalam lingkungan Dinas.
Pasal 8
Sekretaris melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
melaksanakan fungsi:
a. pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas;
b. pengoordinasian penyusunan program, pelaporan dan hukum;
c. pengoordinasian urusan umum dan kepegawaian;
d. pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 9
Uraian tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan
tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
7
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melaksanakan pelayanan staf baik teknis maupun administrasi kepada
Kepala Dinas dan semua bidang di lingkungan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil;
g. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi ketatausahaan,
perlengkapan, kerumahtanggaan, dokumentasi, kearsipan dan
kepustakaan;
h. mengoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan program/kegiatan
bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
i. mengoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan konsep rancangan
peraturan dan keputusan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
j. melaksanakan pelayanan administrasi dalam rangka penegakan peraturan
perundang-undangan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
k. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
l. melaksanakan penatausahaan, perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan
keuangan;
m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan
saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketiga
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 9
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang
mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan
melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan
dan penghapusan barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi
kepegawaian.
Pasal 10
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
8
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan memberikan
layanan informasi tentang kegiatan bidang umum dan kepegawaian;
g. melaksanakan urusan kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan;
h. melaksanakan pembinaan sumber daya manusia aparatur;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
j. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keempat
Sub Bagian Hukum, Perencanaan, dan Pelaporan
Pasal 11
Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Sub
Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan
bahan dan melakukan urusan ketatausahaan serta mengelola administrasi
hukum.
Pasal 12
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan
Pelaporan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Hukum,
Perencanaan dan Pelaporan dan memberi saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
9
Bagian Kelima
Sub Bagian Keuangan
Pasal 13
Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai
tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan
pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan.
Pasal 14
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Keuangan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan dan melaksanakan penatausahaan keuangan;
g. menyiapkan konsep, menyusun dan mengelola anggaran;
h. menyiapkan laporan pertanggungjawaban dan neraca keuangan;
i. melaksanakan koordinasi terkait tugas kebendaharaan;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan dan memberi
saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
dan
k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keenam
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Pasal 15
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dipimpin oleh Kepala Bidang yang
mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan,
merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pelayanan
pendaftaran penduduk.
10
Pasal 16
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, melaksanakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan pendaftaran
penduduk;
d. pelaksanaan administrasi di bidang pelayanan pendaftaran penduduk; dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 17
Uraian tugas Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melaksanakan penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran
penduduk;
g. melaksanakan perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
h. melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan
pendaftaran penduduk;
i. melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk;
j. melaksanakan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
k. melaksanakan pedokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
l. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran
penduduk;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pelayanan
Pendaftaran Penduduk dan memberi saran pertimbngan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
11
Bagian Ketujuh
Seksi Identitas Penduduk
Pasal 18
Seksi Identitas Penduduk dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan
dan penerbitan dokumen.
Pasal 19
Uraian tugas Kepala Seksi Identitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Identitas Penduduk sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Identitas Penduduk untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan dan penerbitan
dokumen;
g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Identitas Penduduk
dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kedelapan
Seksi Pindah Datang Penduduk
Pasal 20
Seksi Pindah Datang Penduduk dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam
mengoordinasikan dan melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan pindah datang penduduk.
12
Pasal 21
Uraian tugas Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pindah Datang Penduduk sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Pindah Datang Penduduk untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pindah datang
penduduk;
g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pindah Datang
Penduduk dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kesembilan
Seksi Pendataan Penduduk
Pasal 22
Seksi Pendataan Penduduk dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan
penduduk.
Pasal 23
Uraian tugas Kepala Seksi Pendataan Penduduk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pendataan Penduduk sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Pendataan Penduduk untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
13
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pendataan penduduk;
g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pendataan Penduduk
dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kesepuluh
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Pasal 24
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Bidang yang
mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan,
merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pelayanan
pencatatan sipil.
Pasal 25
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, melaksanakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pencatatan sipil;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pencatatan sipil;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pencatatan sipil;
d. pelaksanaan administrasi di bidang pencatatan sipil; dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 26
Uraian tugas Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
14
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melaksanakan penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil;
g. melaksanakan perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
h. melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan
pencatatan sipil;
i. melaksanakan pelayanan pencatatan sipil;
j. melaksanakan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
k. melaksanakan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
l. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pelayanan
Pencatatan Sipil dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kesebelas
Seksi Kelahiran
Pasal 27
Seksi Kelahiran dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dalam melakukan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan pencatatan
kelahiran.
Pasal 28
Uraian tugas Kepala Seksi Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Kelahiran sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Kelahiran untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan
tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
15
f. melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan
kelahiran;
g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Kelahiran dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kedua Belas
Seksi Perkawinan dan Perceraian
Pasal 29
Seksi Perkawinan dan Perceraian dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan
pencatatan perkawinan dan perceraian.
Pasal 30
Uraian tugas kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Perkawinan dan Perceraian sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Perkawinan dan Perceraian untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan
perkawinan dan perceraian;
g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Perkawinan dan
Perceraian dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
16
Bagian Ketiga Belas
Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian
Pasal 31
Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian dipimpin oleh
Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan
Pencatatan Sipil dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis perubahan status anak, kewarganegaraan dan
kematian.
Pasal 32
Uraian tugas Kepala Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan
Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Perubahan Status Anak,
Kewarganegaraan dan Kematian sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian
untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan
pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status
kewarganegaraan dan pencatatan kematian;
g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Perubahan Status
Anak, Kewarganegaraan dan Kematian dan memberi saran pertimbangan
kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keempat Belas
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Pasal 33
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dipimpin oleh
Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam
mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis
pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
17
Pasal 34
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, melaksanakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan informasi administrasi
kependudukan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengelolaan informasi administrasi
kependudukan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi
administrasi kependudukan;
d. pelaksanaan administrasi di bidang pengelolaan informasi administrasi
kependudukan; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 35
Uraian tugas Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melaksanakan penyusunan perencanaan pengelolaan informasi
administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi
kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata
kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
g. melaksanakan perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi
administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi
kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata
kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
h. melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan
informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi
administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data
kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi
informasi dan komunikasi;
18
i. melaksanakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang
meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan
penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia
teknologi informasi dan komunikasi;
j. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pengelolaan informasi
administrasi kependudukan;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pengelolaan
Informasi Administrasi Kependudukan dan memberi saran pertimbangan
kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kelima Belas
Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Pasal 36
Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dipimpin oleh Kepala
Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan dalam melakukan penyiapan bahan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan teknis sistem informasi administrasi
kependudukan.
Pasal 37
Uraian tugas Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan koordinasi serta pelaksanan sistem informasi administrasi
kependudukan;
19
g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan dan memberi saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keenam Belas
Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan
Pasal 38
Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan dipimpin oleh Kepala
Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan dalam melakukan penyiapan bahan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan teknis pengolahan dan penyajian data
kependudukan.
Pasal 39
Uraian tugas Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pengolahan dan Penyajian Data
Kependudukan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pengolahan dan penyajian
data kependudukan;
g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pengolahan dan
Penyajian Data Kependudukan dan memberi saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
20
Bagian Ketujuh Belas
Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi
Informasi dan Komunikasi
Pasal 40
Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan
Komunikasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber
daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 41
Uraian tugas Kepala Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi
Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia
Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi
Informasi dan Komunikasi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan
tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,
pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan tata kelola teknologi informasi
dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan
komunikasi;
g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Tata Kelola dan
Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi dan memberi
saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
dan
h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
21
Bagian Kedelapan Belas
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
Pasal 42
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dipimpin oleh Kepala Bidang
yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan,
merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pemanfaatan data
dan inovasi pelayanan.
Pasal 43
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, melaksanakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pemanfaatan data dan inovasi
pelayanan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pemanfaatan data dan inovasi
pelayanan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan data dan
inovasi pelayanan;
d. pelaksanaan administrasi di bidang pemanfaatan data dan inovasi
pelayanan; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 44
Uraian tugas Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi
Pelayanan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melaksanakan penyusunan perencanaan pemanfaatan data dan dokumen
kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi
kependudukan;
g. melaksanakan perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan
dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi
kependudukan;
22
h. melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan data
dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan
administrasi kependudukan;
i. melaksanakan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
j. melaksanakan kerja sama administrasi kependudukan;
k. melaksanakan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
l. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan data
dan dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan
administrasi kependudukan;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pemanfaatan Data
dan Inovasi Pelayanan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kesembilan Belas
Seksi Kerjasama
Pasal 45
Seksi Kerjasama dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dalam
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
kerja sama administrasi kependudukan.
Pasal 46
Uraian tugas Kepala Seksi Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45,
meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Kerjasama sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Kerjasama untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan kerja sama administrasi
kependudukan;
23
g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Kerjasama dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kedua Puluh
Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan
Pasal 47
Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan dipimpin oleh Kepala
Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemanfaatan Data
dan Inovasi Pelayanan dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependudukan
Pasal 48
Uraian tugas Kepala Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen
Kependudukan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pemanfaatan data dan
dokumen kependudukan;
g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pemanfaatan Data dan
Dokumen Kependudukan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
24
Bagian Kedua Puluh Satu
Seksi Inovasi Pelayanan
Pasal 49
Seksi Inovasi Pelayanan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dalam
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
Pasal 50
Uraian tugas Kepala Seksi Inovasi Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Inovasi Pelayanan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Inovasi Pelayanan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan inovasi pelayanan
administrasi kependudukan;
g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Inovasi Pelayanan dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
BAB V
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 51
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g
adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan jabatan fungsional pada Dinas dilaksanakan berdasarkan
hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
25
BAB VI
STAF
Pasal 52
(1) Tugas Staf adalah menjabarkan tugas Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi
dalam bentuk Daftar Uraian Tugas yang akan ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Dinas.
(2) Daftar Uraian Tugas Staf merupakan rincian tugas yang akan
didistribusikan kepada semua Staf berdasarkan kebutuhan.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 53
(1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi,
Pejabat Fungsional, dan seluruh staf dalam lingkungan Dinas wajib
mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan
secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah
dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan pelaksanaan
kebijakan teknis.
(3) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala
Seksi dalam lingkungan Dinas dalam melaksanakan tugasnya, melakukan
pengawasan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi, serta melaksanakan
rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala
Seksi dalam lingkungan Dinas mengembangkan koordinasi dan kerjasama
dengan instansi pemerintah/swasta terkait dalam rangka meningkatkan
kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi
Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan
Selayar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26
Pasal 55
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar.
|