ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor
12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Kecamatan Pasilambena;
- Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
SALINAN
2
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi
Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4889);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun 2016 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 28);
Memperhatikan : Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor : 188.342/8477/B.HK&HAM, tanggal 29
Desember 2016, hal : Hasil Fasilitasi Ranperbup
Kabupaten Kepulauan Selayar;
- Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
KECAMATAN PASILAMBENA KABUPATEN KEPULAUAN
SELAYAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah Otonomi.
3. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar.
5. Kecamatan adalah Kecamatan Pasilambena Kabupaten Kepulauan Selayar.
6. Camat adalah Camat Pasilambena Kabupaten Kepulauan Selayar.
7. Tugas pokok adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
8. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas pokok.
9. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan
yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri atas:
a. Camat;
b. Sekretariat, meliputi:
4
1. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan; dan
2. Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan;
c. Seksi Tata Pemerintahan;
d. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
e. Seksi Perekonomian & Pembangunan;
f. Seksi Kesejahteraan Sosial; dan
g. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(2) Bagan susunan organisasi Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Camat
Pasal 4
Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang urusan otonomi daerah yang menjadi kewenangan
daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Camat
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang urusan otonomi
daerah;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang otonomi daerah;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang otonomi
daerah;
d. pelaksanaan administrasi Kecamatan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan
fungsinya.
Pasal 6
Uraian tugas Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Kecamatan sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
5
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Kecamatan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan
tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melaksanakan urusan pemerintahan umum;
g. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
h. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
umum;
i. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
j. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
k. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan;
l. melaksanakan pembinaan di bidang mental dan keagamaan
m. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan
oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
n. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau
kelurahan;
o. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten
yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten
yang ada di kecamatan;
p. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundangundangan;
m. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati Dalam melaksanakan
sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
kabupaten;
n. menyusun laporan pelaksanaan tugas Camat dan memberi saran
pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Sekretaris
Pasal 7
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Camat
dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan
administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum,
dan keuangan dalam lingkungan Kecamatan.
6
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretaris
menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Kecamatan;
b. pengoordinasian penyusunan program, pelaporan dan hukum;
c. pengoordinasian urusan umum dan kepegawaian;
d. pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 9
Uraian tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan
tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan penyusunan program
kerja;
g. melaksanakan pembinaan organisasi dan tatalaksana;
h. mengelola administrasi umum;
i. melaksanakan pembinaan dan pengelolaan adminstrasi kepegawaian;
j. mengelola administrasi keuangan;
k. melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh
perangkat/aparatur kecamatan;
l. melaksanakan dan evaluasi penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan
saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
7
Bagian Ketiga
Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan
Pasal 9
Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub
Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan
bahan dan melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan,
pemeliharaan dan penghapusan barang, urusan rumah tangga, mengelola
administrasi kepegawaian serta pelaporan keuangan.
Pasal 10
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan
Keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian dan pemeliharaan
dokumen kepegawaian;
g. melakukan pelayanan teknis administrasi Kecamatan;
h. melakukan pengelolaan surat-menyurat, kearsipan dan penyiapan
penyelenggaraan rapat-rapat;
i. melakukan pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, pemeliharaan
barang inventaris Kecamatan dan keprotokolan;
j. memelihara kebersihan, keindahan dan ketertiban kantor;
k. melakukan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
l. menyusun rencana pelaksanaan dan perhitungan anggaran;
m. melakukan verifikasi dan fasilitasi kebendaharaan;
n. melakukan pengelolaan keuangan dan pemeliharaan dokumen keuangan
Camat;
o. melakukan pengelolaan, pengendalian, dan evaluasi penatausahaan
keuangan Camat;
8
p. menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan yang meliputi realisasi
anggaran bulanan, semesteran dan tahunan;
q. menyusun neraca keuangan Camat;
r. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Umum,
Kepegawaian, dan Keuangan dan memberi saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keempat
Sub Bagian Hukum, Perencanaan, dan Pelaporan
Pasal 11
Sub Bagian Hukum, Perencanaan, dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Sub
Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan
bahan dan melakukan urusan ketatausahaan serta mengelola administrasi
hukum.
Pasal 12
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Hukum, Perencanaan, dan Pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Hukum, Perencanaan, dan
Pelaporan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Hukum, Perencanaan, dan Pelaporan untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundangundang;
g. mengajukan pertimbangan hukum menurut kebutuhan;
h. melakukan penyiapan bahan dan melaksanakan koordinasi dalam
penyusunan rencana strategis pembangunan Kecamatan tingkat Daerah;
i. menyiapkan rumusan kebijakan program kerja dan rencana kerja kegiatan
Kecamatan;
j. menyiapkan dan menyusun bahan pengembangan kerja sama lintas
sektor;
9
k. melakukan sistem informasi manajemen dan pelaporan Kecamatan;
l. melakukan koordinasi, sinkronasi penyusunan rencana kegiatan tahunan
pembangunan Kecamatan;
m. melakukan monitoring dan koordinasi dalam rangka penyusunan bahan
evaluasi dan laporan kegiatan Kecamatan;
n. menyiapkan bahan dan sarana pertimbangan kepada pimpinan dalam
rangka pengendalian dan pengembangan pembangunan bidang
Kecamatan;
o. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana dan program, pembangunan
bidang Kecamatan;
p. menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Hukum, Perencanaan,
dan Pelaporan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
q. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kelima
Seksi Tata Pemerintahan
Pasal 13
Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas
membantu Camat dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis bidang pemerintahan.
Pasal 14
Uraian tugas Kepala Seksi Tata Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Tata Pemerintahan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Tata Pemerintahan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. memfasilitasi pembinaan ideologi negara, kesatuan bangsa dan
perlindungan masyarakat;
10
g. melakukan pelayanan administrasi kependudukan, fasilitasi
penyelenggaraan pertanahan dan penyelenggaraan pemerintahan
Desa/Kelurahan;
h. melakukan pembinaan Desa/Kelurahan dan fasilitasi penyelenggaraan
pemerintahan Desa/Kelurahan;
i. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa/Kelurahan;
j. melakukan inventarisasi asset atau kekayaan Pemerintah Desa/Kelurahan
dan Pemerintah Daerah serta kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah
kerjanya;
k. menyiapkan rekomendasi dan perizinan tertentu;
l. melakukan dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan;
f. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Tata Pemerintahan
dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
g. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keenam
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Pasal 15
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh Kepala Seksi yang
mempunyai tugas membantu Camat dalam mengoordinasikan dan melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang
ketenteraman dan ketertiban umum.
Pasal 16
Uraian tugas Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
11
f. melakukan fasilitasi kegiatan bidang ketenteraman dan ketertiban;
g. melakukan fasilitasi sistim keamanan lingkungan;
h. melakukan koordinasi dan pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja pada
Kecamatan yang bersangkutan;
i. melakukan dan evaluasi penyelenggaraan urusan ketenteraman dan
ketertiban umum;
j. memfasilitasi penegakan Peraturan Daerah bersama PPNS;
k. melakukan pengamanan kebijakan Peraturan Daerah dalam bidang
ketenteraman dan ketertiban;
l. menyiapkan rekomendasi dan perizinan tertentu;
m. melakukan pelayanan kebersihan, keindahan dan ketertiban;
n. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Ketenteraman dan
Ketertiban Umum dan memberi saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
o. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Ketujuh
Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Pasal 17
Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh Kepala Seksi yang
mempunyai tugas membantu Camat dalam melakukan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang ekonomi dan
pembangunan.
Pasal 18
Uraian tugas Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Ekonomi dan Pembangunan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Ekonomi dan Pembangunan untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
12
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan
bidang perekonomian meliputi perindustrian dan perdagangan, koperasi,
pengusaha kecil dan menengah sesuai dengan kebijakan Pemerintah
Daerah;
g. melakukan fasilitasi bidang pertanian meliputi pertanian tanaman pangan
dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan sesuai dengan
kebijakan Pemerintah Daerah;
h. melakukan pendataan, evaluasi dan pelaporan statistik pertanian secara
periodik;
i. melakukan pendataan obyek dan subyek pajak, retribusi serta pendataan
lainnya sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
j. memfasilitasi pengawasan dan pengendalian bidang sumber daya alam
meliputi perhutanan, kepariwisataan, pertambangan dan lingkungan
hidup sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
k. menyiapkan rekomendasi perijinan tertentu;
l. memfasilitasi pengembangan perekonomian Desa/ Kelurahan;
m. melakukan dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan perekonomian;
n. memantau pelaksanaan program pembangunan sesuai dengan kebijakan
Pemerintah Daerah;
o. memfasilitasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
Desa/Kelurahan;
p. memfasilitasi perencanaan dan pelaksanaan pengembangan sumber daya
air, pengembangan prasarana jalan jembatan dan pengembangan
perumahan, pemukiman dan perkotaan sesuai dengan rencana tata ruang;
q. memantau dan pengendalian kegiatan bidang pembangunan meliputi
pengembangan sumber daya air, pengembangan prasarana jalan dan
jembatan, pengembangan perumahan, pemukiman;
r. memfasilitasi pengelolaan bidang pengembangan sumber daya air,
prasarana jalan, jembatan dan perumahan, pemukiman sesuai dengan
rencana tata ruang;
s. mengumpulkan dan mengelolah data dibidang pengembangan jalan dan
jembatan, perumahan, pemukiman serta penyehatan lingkungan;
t. menyiapkan rekomendasi dan perizinan tertentu;
u. melakukan dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan pembangunan;
13
v. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Ekonomi dan
Pembangunan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
w. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kedelapan
Seksi Kesejahteraan Sosial
Pasal 19
Seksi Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas
membantu Camat dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis bidang kesejahteraan sosial.
Pasal 20
Uraian tugas Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Kesejahteraan Sosial untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan kesejahteraan sosial;
g. melakukan pembinaan di bidang mental dan keagamaan ;
h. mengoordinasikan kegiatan dibidang rehabilitasi kesejahteraan sosial,
bantuan sosial dan perlindungan sosial serta pengembangan dan
pemberdayaan sosial;
i. mengoordinasikan pemberdayaan potensi dan sumber kesejahteraan
sosial;
j. melakukan dan evaluasi penyelenggaraan urusan kesejahteraan sosial;
h. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial
dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
i. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
14
Bagian Kesembilan
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pasal 21
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dipimpin oleh Kepala Seksi yang
mempunyai tugas membantu Camat dalam melakukan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pemberdayaan
masyarakat desa.
Pasal 22
Uraian tugas Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan fasilitasi pemberdayaan masyarakat meliputi fasilitasi
pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, keluarga sejahtera dan
pengembangan masyarakat Desa sesuai dengan kebijakan Pemerintah
Daerah;
g. melakukan fasilitasi dan pelayanan kesejahteraan sosial meliputi fasilitasi
sosial, ketenagakerjaan, transmigrasi, pendidikan, kesehatan, keluarga
berencana dan kehidupan keagamaan sesuai dengan kebijakan Pemerintah
Daerah;
h. menginventarisasikan dan memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan
masalah sosial;
i. memfasilitasi pembinaan generasi muda, olah raga dan seni budaya;
j. melakukan dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemberdayaan
masyarakat;
f. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pemberdayaan
Masyarakat Desa dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
g. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
15
BAB V
STAF
Pasal 23
(1) Tugas Staf adalah menjabarkan tugas Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi
dalam bentuk Daftar Uraian Tugas yang akan ditetapkan dengan
Keputusan Camat.
(2) Daftar Uraian Tugas Staf merupakan rincian tugas yang akan
didistribusikan kepada semua Staf berdasarkan kebutuhan.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 24
(1) Camat, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, dan seluruh personil
dalam lingkungan Kecamatan wajib mematuhi petunjuk dan arahan
pimpinan, serta menyampaikan laporan secara tepat waktu kepada atasan
masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah
dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan pelaksanaan
kebijakan teknis.
(3) Camat, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dalam lingkungan
Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan,
pemantauan, pengendalian dan evaluasi, serta melaksanakan rapat
koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Camat, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dalam lingkungan
Kecamatan mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi
pemerintah/swasta terkait dalam rangka meningkatkan kinerja dan
memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Keputusan Bupati
Kepulauan Selayar Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Tata Kerja Unsur Organisasi Kecamatan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
16
Pasal 26
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar.
|