Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 43 Tahun 2020

REHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. PEMBERIAN BANTUAN; 2. PELAKSANAAN REHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI; 3. PEMBENTUKAN TIM PENGAWAS DAN TIM PENDAMPING REHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI; 4. MONITORING DAN EVALUASI; 5. PEMBIAYAAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Selayar Nomor 43 Tahun 2020 tentang REHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
07 September 2020
Tanggal Pengundangan
07 September 2020
Tanggal Berlaku
07 September 2020
Sumber
BD.2020/No.491
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan