Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD 2021/2 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran dan Tata Cara Penggunaan Uang Persediaan Perangkat Daerah Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dalam mewujudkan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahaan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan pengisian Uang Persediaan Tahun Anggaran 2021. Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, penetapan besaran dan tata cara penggunaan Uang Persediaan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Besaran dan Tata Cara Penggunaan Uang Persediaan Perangkat Daerah pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah siubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 94 Tahun 2020
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Besaran dan Tata Cara Penggunaan Uang Persediaan Perangkat Daerah pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Muatannya berisi tentang Ketentuan Umum, Penetapan Besaran Uang Persediaan dan Mekanisme Pencairan, Batas Ganti Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan, Pertanggungjawaban Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD 2010/2 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2017/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Bekasi No. 21 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 97 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Dan Belanja Daerah Tahun 2022. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pendanaan, Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
8 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KANTOR LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KOTA BEKASI
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas layanan pengadaan barang/jasa di Kota Bekasi, perlu dibentuk lembaga Unit Layanan Pengadaan yang bersifat structural dan berdiri sendiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No 9 Tahun 1996; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 16 Tahun 1994; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah No 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan Kantor Layanan Pengadaan Kota Bekasi. Kantor adalah unsur pendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa. Kantor menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa; pengkoordinasian penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa; pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa; pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa; pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. Susunan organisasi Kantor terdiri dari: pimpinan adalah Kepala Kantor; pembantu Pimpinan adalah Sub Bagian Tata Usaha; dan pelaksana adalah Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang fungsional yang wajib memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa, atau sertifikat lain sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Setiap unsur organisasi di lingkungan Kantor wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi. Selain itu, wajib memberikan bimbingan, pengawasan dan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan. Pembiayaan Kantor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
Rincian tugas jabatan pada Kantor diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
10 HLM (Lampiran 1 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat