Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah serta memajukan kesejahteraan umum, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dengan tujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Dalam rangka mengoptimalkan dan peningkatan daya saing usaha, penguatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penyertaan Modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Besaran Penyertaan Modal,Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Pendidikan dan pembinaan Islam bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan. Untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan tentang pesantren. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pesantren
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021,
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pendirian Pesantren, Perencanaan Pengembangan Pesantren,Pelaksanaan Pengembangan Pesantren, Penyelenggaraan Pesantren,Pengelolaan Data dan Informasi, Pendanaan, Kerjasama, Partisipasi Masyarakat, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
17 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah, Penyusunan Propemperda, Perubahan Propemperda, Partisipasi Masyarakat, Penyebarluasan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
14 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Lanjut usia sebagai warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga, dan masyarakat. Kondisi pertumbuhan lanjut usia yang terus meningkat menunjukkan keberhasilan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan angka harapan hidup yang harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan lanjut usia. Dalam rangka memberikan arahan, bimbingan, dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan lanjut usia diperlukan pengaturan mengenai kesejahteraan lanjut usia. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Tugas dan Tanggung Jawab, Pemberdayaan, Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lansia, Penghargaan, Partisipasi Masyarakat, Koordinasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
15 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2022
pencabutan - peraturan - daerah - kota - bekasi - nomor - 09 - tahun - 2018 - tentang - jaminan - kesehatan - daerah
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2022/No.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara profesional dan akuntabel yang bertanggung jawab maka perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Perda No. 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2018 dicabut.
3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Untuk menjamin pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, dan bersasaran perlu adanya perencanaan pembangunan daerah yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah yang baik dalam rangka perealisasikan tujuan pembangunan nasional. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum penyusunan rencana pembangunan daerah kota Bekasi yang sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan diperlukan pengaturan tentang sistem perencanaan pembangunan daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu mengatur tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan,Ruang lingkup Prinsip dan Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah, Perubahan Rencana Pembangunan Daerah, Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
54 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 913/Kep.114-Bang/III/2022 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Bekasi Nomor 913/Kep.114-Bang/III/2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengolahan Sampah Untuk Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta untuk mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota dipandang perlu unruk mempercepat pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknolohi ramah lingkungan, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengolahan Sampah Untuk Energi Listrik Berbasi Teknologi Ramah Lingkungan.
Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah: UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.11 Tahun 2020; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 35 Tahun 2018; PP No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 22 Tahun 2020; Perda No. 15 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 02 Tahun 2021; Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 06 Tahun 2016; Perda No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 04 Tahun 2021; Perda No. 08 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah menjadi Perda No. 03 Tahun 2021; Perda No. 12 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kebijakan pengelolaan sampah, lokasi pengolahan sampah, obyek kerja sama, pendanaan pengolahan sampah dan jangka waktu kerja sama, pemilihan dan penetapan mitra kerja sama pengolahan sampah, pemilihan, perjanjian kerja sama, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
23 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Sewa Panggung Reklame Milik Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi di kota bekasi dari sektor reklame, maka tarif retribusi sewa panggung reklame milik pemerintah perlu ditinjau kembali, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi No. 91 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Sewa Panggung Reklame Milik Pemerintah.
Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah: UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 69 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 09 Tahun 2012; Perda No. 06 Tahun 2016; Perda No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 04 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi No. 91 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Sewa Panggung Reklame Milik Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Pasal 2 Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 91 Tahun 2019 diubah.
4 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat