Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan program pembangunan
berkelanjutan sebagai upaya untuk
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan
hidup merupakan bagian integral dalam
penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana
terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan pembangunan yang
terintegrasi, perlu dilakukan hubungan yang
selaras antara Pemerintah Daerah dengan para
pelaku dunia usaha sesuai kebutuhan
masyarakat melalui pemanfaatan program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan;
c. bahwa agar pelaksanaan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan Perusahaan dapat
memperoleh hasil yang optimal maka
diperlukan adanya pedoman dan kepastian
hukum untuk penyalurannya dalam bentuk
Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4752);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia Nomor
4756);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Makro, Kecil, dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik
Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Rebuplik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5305);
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-08/MBU/2013 perihal Perubahan
Keempat atas Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik
Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina
Lingkungan.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan arahan,
kebijakan, kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan
Program TJSL dalam menciptakan hubungan Perusahaan yang
serasi, seimbang, sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan
budaya masyarakat, melalui upaya memperbaiki kualitas hidup
masyarakat serta memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan
ekosistem sehingga menciptakan pembangunan berkelanjutan di
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 44 Tahun 2016
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2016/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Bahwa denganh ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.7/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, penyaluran, penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2016, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 288);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.7/2016 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 478);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2015 Nomor 11);
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIANDAN PENETAPANBESARAN ALOKASI DANA DESA, PENGHASILAN TETAP SERTA TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwaberdasarkanPasal 82 ayat (3) sertaPasal 96 ayat (4)
danayat (5), PeraturanPemerintahNomor 43 Tahun 2014
tentangPeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor 6
tahun 2014 TentangDesa,
makaperlumengaturtatacarapengalokasiandan penetapan
besaran Alokasi Dana Desa,
PenghasilanTetapsertaTunjanganKepalaDesadanPerangk
atDesaKabupatenBulukumbaTahunAnggaran 2016;
b. bahwauntukkelancaranpelaksanaaankegiatan yang
bersumberdariAlokasi Dana Desa (ADD)
makaPeraturanBupatiBulukumbaNomor8Tahun
2016tentangTata Cara PengalokasianDan
PenetapanBesaran Alokasi Dana Desa, PenghasilanTetap
Serta TunjanganKepalaDesa Dan
PerangkatDesaKabupaten Bulukumba Tahun Anggaran
2016 perlu ditinjau kembali.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 1822);
2. Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentangDesa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Mengatur beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pengalokasian Dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa, Penghasilan Tetap Dan
Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran
2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 80 Tahun 2016
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD.2016/No.80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah serta dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, agar
berdaya guna dan berhasil guna maka perlu
menyusun dan menetapkan Kedudukan, Tugas Dan
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang –Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
2
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Bab IV
TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS JABATAN
BAB V
JABATAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 80 TAHUN 2016
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 78 Tahun 2016
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2016/No.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Bulukmba
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 6 Peraturan
Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta
dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan, agar berdaya guna dan berhasil
guna maka perlu untuk menyusun dan menetapkan
kedudukan, tugas dan fungsi, Susunan Organisasi,
dan tata kerja Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, perlu
diatur dalam Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang –Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS JABATAN
BAB V
JABATAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 78 TAHUN 2016
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT BANK SULSELBAR DAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan
dalam mendorong peningkatan sumber pendapatan asli
Daerah maka dipandang perlu penambahan penyertaan
modal Pemerintah Kabupaten Bulukumba kedalam
modal saham PT Bank Sulselbar dan Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a maka
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10
Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kepada PT Bank Sulselbar dan Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Bulukumba perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2011
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT
Bank Sulselbar dan Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Bulukumba.
1.
2.
3.
4.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016
tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah
Pusat Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah
Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang
Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah
Pusat Secara Non Kas (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1101).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor
10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank
Sulselbar dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Bulukumba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor
10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank
Sulselbar dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Bulukumba.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada
Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan
pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku;
b. bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan pengelolaan
keuangan dan permasalahan teknis dalam pengelolaan
keuangan daerah perlu dilakukan penyempurnaan
terhadap Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 08 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4503)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
Mengatur perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan untuk
peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan
penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat
perlu pengaturan mengenai Pendaftaran Usaha
Pariwisata di Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 30 huruf Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
Pemerintah Daerah berwenang untuk melaksanakan
pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran
usaha pariwisata.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3214);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3472) ;
6.
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
8. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 737);
9. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 738);
10. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 739);
11. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 740);
12. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.89/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 741);
13. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.90/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Tarik Wisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 742).
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. bidang usaha pariwisata;
b. pendaftaran usaha pariwisata;
c. masa berlaku TDUP;
d. peran serta masyarakat;
e. pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; dan
f. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
eraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan Usaha Pariwisata
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 83 Tahun 2016
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD.2016/No.83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun
2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah serta dalam rangka
meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan kemasyarakatan, agar berdaya guna dan
berhasil guna maka perlu untuk menyusun dan
menetapkan kedudukan, tugas dan fungsi,
Susunan Organisasi, dan tata kerja Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang –Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2016 Nomor 14);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Bab IV
TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS JABATAN
BAB V
JABATAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN BUPATI BULUKUMBA
NOMOR 83 TAHUN 2016
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 41 Tahun 2016
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH, PENGHIJAUAN DAN PENDIDIKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN DI SATUAN PENDIDIKAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2016/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH, PENGHIJAUAN DAN PENDIDIKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN DI SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten
Bulukumba yang bersih, teduh dan berbudaya
lingkungan diperlukan pengelolaan sampah dan
penataan ruang terbuka hijau serta peningkatan
kepedulian lingkungan bagi masyarakat;
b.
c.
d.
bahwa dunia pendidikan merupakan tempat yang
dianggap paling ideal untuk menanamkan
/mengajarkan budaya peduli lingkungan sehingga
pondasi pengelolaan persampahan dan Ruang
Terbuka Hijau serta Peningkatan kepedulian
lingkungan bagi masyarakat dapat terwujud;
bahwa berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi
Selatan Nomor 660/2470/BLHD perihal Pelaksanaan
Program Adiwiyata Provinsi Sulawesi Selatan, serta
untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program
Adiwiyata di Kabupaten Bulukumba, perlu penguatan
melalui peraturan bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan
dan Pemanfaatan Sampah, Penghijauan dan
Pendidikan Berwawasan Lingkungan di Satuan
Pendidikan.
1.
2.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah TK. I di Sulawesi (Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4.
5.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
188,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5347);
6.
7.
Peraturan Menteri Dalam Negero No. 1 Tahun 2007
tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13
Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce,
Reuse, Dan Recycle Melalui Bank Sampah;
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05
Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Adiwiyata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Tahun 716);
3
9.
10.
11.
12.
Keputusan bersama Kementerian Lingkungan
Hidup, Kementerian Pendidikan Nasional Nomor
3/MENLH/02/2010 dan Nomor 01/II/KB/2010
Tanggal 1 Februari 2010 Tentang Pembinaan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor : 60
Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Bulukumba;
Peraturan Bupati Nomor : 20 Tahun 2012 Tentang
Pengelolaan sampah dalam Kota Bulukumba.
Peraturan Bupati Nomor : 22 Tahun 2012 Tentang
Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
Bulukumba.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH
BAB III
PENGHIJAUAN
BAB IV
PENDIDIKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
NOMOR 41 TAHUN 2016
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat