Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. bidang usaha pariwisata; b. pendaftaran usaha pariwisata; c. masa berlaku TDUP; d. peran serta masyarakat; e. pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; dan f. sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat