penanaman MOdal / Investasi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT BANK SULSELBAR DAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan
dalam mendorong peningkatan sumber pendapatan asli
Daerah maka dipandang perlu penambahan penyertaan
modal Pemerintah Kabupaten Bulukumba kedalam
modal saham PT Bank Sulselbar dan Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a maka
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10
Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kepada PT Bank Sulselbar dan Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Bulukumba perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2011
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT
Bank Sulselbar dan Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Bulukumba.
- 1.
2.
3.
4.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016
tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah
Pusat Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah
Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang
Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah
Pusat Secara Non Kas (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1101).
- Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor
10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank
Sulselbar dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Bulukumba.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor
10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank
Sulselbar dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Bulukumba.
- 9 halaman
|