PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110, BD.2016/NO.110
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa
Rokok, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa
Rokok;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
5. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa
Rokok;
2
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa
Rokok di Lingkungan Sekolah;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 279);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun
2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENERAPAN KAWASAN TANPA ROKOK
BAB III
TEMPAT KHUSUS UNTUK MEROKOK
BAB IV
TANDA LARANGAN MEROKOK
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI
PEMBINAAN
BAB VII
PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
NOMOR 110 TAHUN 2016
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 76 Tahun 2016
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2016/No.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun
2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah serta dalam rangka
meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan kemasyarakatan, agar berdaya guna dan
berhasil guna maka perlu untuk menyusun dan
menetapkan Kedudukan, Tugas dan Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Kesehatan Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang –Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
2
5. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2016 Nomor 14);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS JABATAN
BAB V
JABATAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 76 TAHUN 2016
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
: a. bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan untuk
peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan
penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat
perlu pengaturan mengenai Pendaftaran Usaha
Pariwisata di Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 30 huruf Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
Pemerintah Daerah berwenang untuk melaksanakan
pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran
usaha pariwisata;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3214);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3472) ;
6.
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
8. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 737);
9. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 738);
10. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 739);
11. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 740);
12. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.89/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 741);
13. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.90/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Tarik Wisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 742);
14.
15.
16.
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan
dan Rekreasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 743);
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.92/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Pramuwisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 744);
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.93/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan,
Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 745);
17. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.94/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Konsultan Pariwisata (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 746);
18. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.95/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 747);
19. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.96/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Wisata Tirta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 748);
20. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.97/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Spa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 749);
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. bidang usaha pariwisata;
b. pendaftaran usaha pariwisata;
c. masa berlaku TDUP;
d. peran serta masyarakat;
e. pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; dan
f. sanksi.
(1) Usaha Kepariwisataan meliputi Bidang Usaha:
a. daya tarik wisata;
b. kawasan pariwisata;
c. jasa transportasi wisata;
d. jasa perjalanan wisata;
e. jasa makanan dan minuman;
f. penyediaan akomodasi;
g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan
pameran;
i. jasa informasi pariwisata;
j. jasa konsultan pariwisata;
k. jasa pramuwisata;
l. wisata tirta; dan
m. spa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan Usaha Pariwisata
Peraturan Bupati
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 31 Tahun 2016
MEKANISME PENDIRIAN, PENGURUSAN, DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2016/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENDIRIAN, PENGURUSAN, DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme
Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan Badan Usaha Milik
Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha
Milik Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun
2014 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2014
Nomor 10).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MEKANISME PENDIRIAN BUM DESA
BAB III
PENDIRIAN BUM DESA BERSAMA
BAB IV
PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUM DESA
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2016.
NOMOR 31 TAHUN 2016
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 21 Tahun 2016
PEMBAGIAN BESARAN ALOKASI UNTUK PELAYANAN KESEHATAN DAN PENEGAKAN HUKUM YANG DANANYA BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2016/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN BESARAN ALOKASI UNTUK PELAYANAN KESEHATAN DAN PENEGAKAN HUKUM YANG DANANYA BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun
2013 tentang Pajak Rokok dan Pasal 11 Peraturan Gubernur
Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun 2013 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok perlu dibentuk
Peraturan Bupati tentang Pembagian Besaran Alokasi untuk
Pelayanan Kesehatan dan Penegakan Hukum yang Dananya
Bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Rokok;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 273);
7. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 52 Tahun 2013 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2013 tentang Pajak Rokok;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2011 Nomor 8);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
PENGANGGARAN
BAB IV
PELAKSANAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
NOMOR 21 TAHUN 2016
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 91 Tahun 2016
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD.2016/No.91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 6 Peraturan
Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah serta dalam rangka
meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan kemasyarakatan, agar berdaya guna dan
berhasil guna maka perlu menyusun dan menetapkan
kedudukan, tugas dan fungsi, Susunan Organisasi,
dan tata kerja Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa untuk memenuhi maksud butir a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang–Undang nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
2
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS JABATAN
BAB V
JABATAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 91 TAHUN 2016
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 70 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa pembudayaan pola hidup bersih dan sehat,
pencegahan penyebaran penyakit berbasis lingkungan,
peningkatan kemampuan masyarakat dan peningkatan
akses air minum dan sanitasi dasar merupakan bagian dari
upaya peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan,
maka berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 3 Tahun 2014 Tentang sanitasi Total Berbasis
Masyarakat, perlu melaksanakan sanitasi total berbasis
masyarakat di daerah;
b.
c.
bahwa sanitasi total berbasis masyarakat (STBM)
merupakan salah satu desain dan implementasi program
berbasis masyarakat sehingga dalam pelaksanaannya perlu
diintegrasikan dengan program lainnya;
cb bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a
dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2.
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia
Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
2
5. Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4539);
6. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kesehatan Nomor 36 Tahun 2005 dan Nomor 1138/
Menkes/PB/VIII/2005 Tentang Pedoman Penyelenggaran
Kabupaten/Kota Sehat;
7.
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-185 Tahun
2002 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembinaan
Program Kabupaten/Kota Sehat;
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Keluarga Sehat ( Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2014 No.7
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba
Tahun 2014 Nomor 7);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN
BAB III
PELAKSANA SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
BAB IV
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMANGKU JABATAN
BAB IV
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMANGKU JABATAN
BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
NOMOR 70 TAHUN 2016
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 51 Tahun 2016
PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR BERSIH SEHAT INDAH DAN TERATUR DENGAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DAN PEDAGANG PASAR DI KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2016/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENATAAN DAN PENGELOLAAN PASAR BERSIH SEHAT INDAH DAN TERATUR DENGAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DAN PEDAGANG PASAR DI KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Bulukumba
yang bersih, sehat indah dan teratur diperlukan
pengelolaan pasar yang sehat, penataan pedagang,
penataan parkir kendaraan, pengelolaan sampah serta
peningkatan kepedulian lingkungan bagi masyarakat;
b.
c.
d.
bahwapasar adalah merupakan tempat yang sangat
kompleks yang selalu dikatakan tempat kotor penuh
dengan sampah, macet dari adanya pedagang yang
berjualan dibahu jalan serta tidak sehat karena penataan
pedagang yang yang tidak memperhatikan tempat
sekitarnya sehingga dipasar serta Peningkatan kepedulian
lingkungan bagi masyarakat dapat terwujud;
bahwa Program Pasar bersinar sebagai program untuk
mewujudkan pasar bersih sehat indah dan teratur belum
optimal dilaksanakan di Kabupaten Bulukumba, sehingga
perlu ada penguatan melalui peraturan yang mewajibkan
setiap pasar untuk melaksanakan pengelolaan pasar
bersinar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pengelolaan
pasar bersih sehat indah dan teratur dengan
pemberdayaan masyarakat dan pedagang pasar di
Kabupaten Bulukumba;
1.
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
5.
6.
7.
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 188,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007
tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
3
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar
Tradisional;
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun
2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan
Recycle Melalui Bank Sampah;
11.
12.
13.
14.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor
1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat;
Keputusan bersama Kementerian Lingkungan Hidup,
Kementerian Pendidikan Nasional Nomor
3/MENLH/02/2010 dan Nomor 01/II/KB/2010 Tanggal
1 Februari 2010 Tentang Pembinaan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 20 Tahun 2012
tentang Pengelolaan sampah dalam Kota Bulukumba;
Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 22 Tahun 2012
tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
Bulukumba;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGELOLAAN PASAR DAN PEMANFAATAN SAMPAH
BAB III
PENGHIJAUAN
BAB IV
PENATAAN PEDAGANG DAN PENATAAN PARKIR
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
NOMOR 51 TAHUN 2016
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 08 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SWARA PANRITA LOPI FM
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,
Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan yang dapat
digunakan untuk mendorong implementasi hak
konstitusional dalam menyampaikan pendapat dan
memperoleh informasi yang dilaksanakan secara
bertanggung jawab, selaras, dan seimbang melalui
Lembaga Penyiaran Publik Lokal dalam bingkai Sistem
Penyiaran Nasional;
b. bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan salah
satu sarana efektif yang dapat digunakan oleh Pemerintah
Daerah untuk menyebarluaskan informasi pembangunan
daerah dan mendidik masyarakat, sekaligus meningkatkan
partisipasi dan pengawasan masyarakat dalam proses
pembangunan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3887);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4252);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4487);
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia Nomor: 28/P/M.KOMINFO/09/2008 tentang
Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan
Penyiaran.
(1) Radio Swara Panrita Lopi FM berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Bupati.
(2) Radio Swara Panrita Lopi FM berkedudukan di Ibukota Daerah.
(3) Radio Swara Panrita Lopi FM melekat secara kelembagaan pada Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan komunikasi dan
informatika.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
Peraturan Bupati Bulukumba
Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pendirian Lembaga penyiaran Publik Lokal
Swara Panrita Lopi FM Kabupaten Bulukumba.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 81 Tahun 2016
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN BULUKUMBA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2016/No.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 6 Peraturan
Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta
dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, agar
berdaya guna dan berhasil guna maka perlu untuk
menyusun dan menetapkan Kedudukan, Tugas Dan
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten
Bulukumba;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang –Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Bab IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN
RINCIAN TUGAS
BAB V
JABATAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 81 TAHUN 2016
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat